Cara Blokir Pajak Progresif Online dan Persyaratannya
Jika kamu memiliki kendaraan bermotor, penting untuk mengetahui cara blokir pajak progresif online maupun offline di samsat terdekat dari tempat tinggal. Terlebih lagi kamu baru saja menjual mobil atau motor ke orang lain, namun belum memblokir STNK-nya.
Sebagai info, pajak progresif adalah pajak yang dibebankan ke wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Pajak ini akan dibebankan pada pemilik kendaraan yang punya lebih dari satu mobil atau motor, dengan nama pribadi maupun nama anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama atau masih dalam satu kartu keluarga (KK).
Aturan pajak progresif
Pajak progresif mobil diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dimana kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya akan dibebankan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Supaya kamu lebih paham, berikut contoh persentase pajak progresif tiap kali kamu menambah jumlah kepemilikan kendaraan.
- Kendaraan pertama tarif pajaknya 2%
- Kendaraan ke-2 tarif pajaknya 2,5%
- Kendaraan ke-3 tarif pajaknya 3%
- Kendaraan ke-4 tarif pajaknya 3,5%
- Kendaraan ke-5 tarif pajaknya 4%
- Kendaraan ke-6 tarif pajaknya 4,5%
- Kendaraan ke-7 tarif pajaknya 5%
- Kendaraan ke-8 tarif pajaknya 5,5%
- Kendaraan ke-9 tarif pajaknya 6%
- Kendaraan ke-10 tarif pajaknya 6,5%
Kenaikan tarif pajak 0,5% ini akan terus ditambah seterusnya sampai dengan kepemilikan kendaraan ke-17 dengan persentase tarif pajaknya sebesar 10%.
Cara blokir pajak progresif ini bisa kamu lakukan secara offline di kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) di daerah kamu atau bisa dilakukan secara online dari rumah.
Di artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai cara blokir pajak progresif online karena mudah dilakukan serta menghindari kerumunan terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.
Dokumen yang dibutuhkan untuk blokir pajak progresif online
Jika kamu memilih untuk blokir pajak progresif secara online, pertama-tama lengkapi dulu dokumen-dokumen berikut ini.
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (jika dikuasakan ke orang lain)
- Surat akta penyerahan dan bukti bayar / bukti jual beli
- STNK/BPKB
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan pemblokiran yang bisa didownload di website Pajak Online
Oh ya, dokumen-dokumen di atas silakan discan dan disimpan dalam format PDF, ya. Kamu bisa menyimpan file tersebut di laptop maupun smartphone untuk digunakan untuk pengajuan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual.
Selain itu, jika kamu tidak memiliki STNK, atau BPKB, atau surat akta pengerahan dan bukti bayar, maka tidak bisa untuk blokir pajak progresif online. Kamu perlu mendatangi langsung kantor Samsat sesuai dengan wilayah yang terdaftar di kendaraan tersebut.
Tergantung daerah domisili kamu, pemblokiran STNK kendaraan secara dapat dilakukan secara online, misalnya untuk wilayah Jakarta. Caranya blokir kendaraan pun sangat mudah. Kamu hanya perlu laptop maupun smartphone dan sinyal internet yang baik. Nah, cara blokir pajak progresif online yang bisa kamu lakukan adalah sebagai berikut: Jika kamu sudah punya akun, maka kamu bisa langsung log in. Namun jika belum ada, lakukan registrasi akun pada website pajakonline.jakarta.go.id dengan mengisi lengkap data-data yang diminta, seperti: Setelah itu, tunggu email aktivasi akun masuk ke inbox email kamu, lalu lakukan aktivasi akun dengan mengklik link yang disediakan. Jika kamu sudah log in, maka Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut. Laporan verifikasi blokir STNK ini biasanya diproses dalam 2 x 24 jam hari kerja. Jadi kamu bisa menunggu selama rentang waktu tersebut. Jika setelah 2 hari kerja tidak ada update status pengajuan ke email kamu, kamu bisa menghubungi call center pajak online. Kamu juga bisa mendatangi kantor Samsat terdekat dari domisili lho! Nah, jika kamu ingin blokir STNK secara offline langsung ke kantor Samsat sesuai domisili, ini nih langkah-langkah yang bisa kamu lakukan. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari. Jadi kamu tinggal balik lagi ke Samsat saat proses pengajuan sudah diterima dan selesai. Mudah, kan? Mari ambil contoh misalnya kamu punya dua mobil. Lalu mobil kedua baru saja kamu jual ke orang lain dengan harga yang sudah disepakati. Jika kamu tidak memblokir STNK mobil kedua yang sudah dipindah tangan tersebut, maka pajak progresif mobil tersebut masih akan dibebankan ke kamu, bukan ke pemilik baru. Nah, disinilah pentingnya memblokir STNK mobil tersebut agar tidak dibebankan pajak progresif yang lebih mahal padahal kendaraan kamu tinggal satu (misalnya). Jadi intinya, jika pajak progresif kendaraan yang sudah kamu jual tidak segera diblokir maka kamu akan: Jika kamu belum melakukan pemblokiran, maka STNK kendaraan yang sudah dijual tersebut masih atas nama kamu dan pemilik baru harus meminjam KTP kamu untuk bisa membayar pajak kendaraannya. Oh ya, kamu disarankan untuk segera memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual maksimal 30 hari setelah tanggal penjualan agar tak terkena pajak progresif kedua. Jika kamu bertanya kira-kira berapa biaya blokir STNK untuk mencegah terkena pajak progresif, jawabannya adalah gratis alias tidak dipungut biaya apa pun. Baik jika dilakukan online maupun offline, biaya blokir pajak progresif online adalah gratis. Jadi kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang sudah disebutkan di atas untuk memblokir STNK. Tapi, jika kamu dating langsung ke Samsat sesuai plat kendaraan, biaya fotokopi dokumen yang diperlukan serta materai perlu kamu sediakan sendiri, ya. Tapi ini pun tidak mahal kok, paling hanya Rp15.000 saja. Semua proses ini bisa kamu lakukan sendiri, baik secara online maupun mendatangi kantor Samsat secara langsung. Jika kamu malas mengurus sendiri atau sedang sibuk, ada banyak biro jasa yang bisa bantu menguruskan blokir STNK ini namun dengan biaya jasa yang bervariasi. Berapa pun kendaraan yang kamu miliki, jangan lupa untuk membeli asuransi kendaraan yang tepat. Ada banyak manfaat yang bisa kamu rasakan dengan memiliki asuransi mobil atau motor. Yang paling umum adalah menjadi pelindung diri dan aset (mobil atau motor) dari kerusakan akibat kecelakaan, perbuatan jahat, kebakaran dan juga dari biaya perbaikan atau perawatan yang muncul. Dengan memiliki asuransi, kamu bisa jauh lebih tenang dan tidak perlu ribet saat harus melakukan perbaikan mobil atau motor karena akan ditanggung asuransi. Jika kamu ingin proteksi yang seperti ini, pastikan kamu memilih asuransi all risk ya! Ada banyak pilihan perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi all risk untuk kendaraan. Kamu hanya perlu membandingkan produk mana yang paling sesuai denganmu dan kamu pun bisa beli preminya secara online dengan mudah. Di website Lifepal misalnya. Atau jika kamu ingin tarif premi asuransi kendaraan yang lebih terjangkau, kamu bisa memilih asuransi Total Lost Only (TLO) dimana hanya beberapa biaya kerusakan saja yang dicover asuransi. Jika kamu masih bingung soal asuransi kendaraan apa yang terbaik untuk kondisimu, kamu bisa cek dan bandingkan produk asuransi lewat Lifepal lho! Kamu juga bisa tanya-tanya dengan ahlinya untuk mendapatkan gambaran asuransi terbaik untuk kendaraanmu. Cek besaran premi asuransi mobil dengan kalkulator di bawah ini. Tips dari Lifepal! Jika kamu menjual mobil kamu pada orang lain, sebaiknya segera memblokir pajak progresif agar kamu tidak ada tagihan terkait pajak dan tagihan pelanggaran lalu lintas. Untuk cara pemblokiran pajak progresif online, kamu bisa cek informasinya di artikel ini, ya! Jangan lupa untuk memproteksi finansial kamu dengan asuransi mobil. Ya, tentu saja. Seperti disebutkan di atas, pajak progresif nilainya akan semakin besar mengikuti banyaknya kendaraan yang dimiliki objek pajak. Pajak progresif ini akan diterapkan ke pemilik dengan nama pribadi maupun nama anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama atau masih dalam satu kartu keluarga (KK). Tentu saja. Selain kamu bisa dikenakan pajak progresif yang lebih tinggi meski sudah menjual kendaraan kedua kamu, namun karena STNK masih atas nama dan alamat kamu maka pajak progresif akan dibebankan kepadamu. Selain itu, jika pemilik baru kendaraan melakukan pelanggaran dan terkena tilang elektronik, maka kamu lah yang akan dikirimi surat tilang, bukan pemilik baru karena alamatnya masih belum diubah. Ya, biaya blokir pajak progresif mobil maupun motor tidak dipungut biaya alias gratis. Namun untuk biaya fotokopi dokumen yang diperlukan dan materai jika kamu melakukan blokir STNK secara offline di Samsat tentunya ditanggung sendiri ya.Cara blokir pajak progresif online
1. Log in atau registrasi online
2. Cara blokir STNK
Apa yang terjadi jika pajak progresif tidak segera diblokir?
Berapa biaya blokir pajak progresif online?
Penting punya asuransi kendaraan
FAQ seputar cara blokir pajak progresif online
Apakah semua pemilik kendaraan akan terkena pajak progresif?
Apakah semua pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya ke orang lain wajib melakukan blokir STNK?
Apakah biaya blokir pajak progresif benar-benar gratis?
Ya, tentu saja. Seperti disebutkan di atas, pajak progresif nilainya akan semakin besar mengikuti banyaknya kendaraan yang dimiliki objek pajak. Pajak progresif ini akan diterapkan ke pemilik dengan nama pribadi maupun nama anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama atau masih dalam satu kartu keluarga (KK).
Tentu saja. Selain kamu bisa dikenakan pajak progresif yang lebih tinggi meski sudah menjual kendaraan kedua kamu, namun karena STNK masih atas nama dan alamat kamu maka pajak progresif akan dibebankan kepadamu. Selain itu, jika pemilik baru kendaraan melakukan pelanggaran dan terkena tilang elektronik, maka kamu lah yang akan dikirimi surat tilang, bukan pemilik baru karena alamatnya masih belum diubah.
Ya, biaya blokir pajak progresif mobil maupun motor tidak dipungut biaya alias gratis. Namun untuk biaya fotokopi dokumen yang diperlukan dan materai jika kamu melakukan blokir STNK secara offline di Samsat tentunya ditanggung sendiri ya.