Beranda
Media
Diuber Debt Collector, Begini Cara Menagih Utang yang Benar

Diuber Debt Collector, Begini Cara Menagih Utang yang Benar

cara menagih utang secara hukum

Pengetahuan mengenai cara menagih utang secara hukum barangkali akan bermanfaat di kemudian hari. Cara menagih utang secara hukum wajib diketahui entah kamu sebagai debitur yang meminjam uang, atau kreditur yang memberi piutang pada seseorang. 

Kamu pasti pernah melihat berita mengenai debt collector yang menagih utang pada debitur secara semena-mena. Mulai dari dibentak, diteriaki, hingga ancaman berujung kekerasan fisik kerap terjadi dalam permasalahan utang piutang. 

Bila berada dalam posisi demikian, apa yang harus kita lakukan? Apakah menagih utang dengan ancaman seperti itu melanggar hukum? 

Sebaliknya, memiliki pengetahuan menagih utang secara hukum juga penting bila posisi kita sebagai pihak pemberi utang. Bagaimana cara mengambil kembali uang milik kita yang dipinjam tanpa menimbulkan konflik yang tidak perlu. 

Jujur saja, siapa yang tidak jengkel bila berada dalam posisi harus menagih utang pada seseorang. Terlebih, saat pihak yang berhutang enggan membayar dengan sejuta alasan. Pasti kesal, kan? 

Bila hanya puluhan atau ratusan ribu, mungkin jadi persoalan sepele. Tetapi kalau sudah bernilai puluhan hingga ratusan juta, tentu menjadi permasalahan serius. 

Jika sudah sebesar ini nilainya, kamu mungkin akan mempertimbangkan cara menagih utang secara hukum. Tetapi, bagaimana caranya?

Begini cara menagih utang secara hukum 

Dalam perspektif hukum, permasalahan utang yang terjadi antara dua pihak dikategorikan dalam ruang lingkup hukum perdata, yaitu hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 

Ini berarti, penyelesaian utang tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Tetapi, menurut konsultanhukum.web.id, permasalahan hutang bisa saja masuk ranah pidana bila kemudian ditemukan unsur pidana seperti penipuan. 

Anggaplah Pak Budi memiliki piutang yang tak kunjung dibayar oleh Pak Anton sebesar Rp100 juta. Karena lelah menagih dan terus menunda-nunda, Pak Budi bermaksud mengadukan Pak Anton ke polisi menggunakan jalur pidana. 

Laporan Pak Budi tentu saja ditolak kepolisian karena permasalahan ini bukan ranah pidana. Ketentuan ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:

“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Meski tak bisa dibawa ke ranah pidana, menagih utang masih dimungkinkan dibawa ke jalur hukum melalui jalur perdata. 

Seperti dikutip dari hukumonline, pihak kreditur bisa mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Bila seseorang tidak membayar utang sesuai dengan kesepakatan kedua pihak, itu berarti dia tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan. Dengan kata lain, peminjam hutang melakukan “cidera janji”. 

Maka mekanisme hukum dalam pasal fidusia itu bisa dipakai untuk menggugatnya di pengadilan. Jika peminjam utang terbukti melakukan cidera janji, pemberi utang berhak menjual fidusia yang menjadi jaminan atas kekuasaannya sendiri. 

Untuk bisa melakukan langkah hukum seperti itu, berikut beberapa hal yang bisa kamu lakukan. 

1. Coba selesaikan secara kekeluargaan

Sebelum memutuskan mengambil jalur hukum, penyelesaian secara kekeluargaan sebaiknya dikedepankan terlebih dahulu. Ajaklah pihak yang berhutang untuk berdialog lalu kemukakan kalau kamu juga membutuhkan uang tersebut. 

Cara lain yang bisa dicoba yaitu dengan pendekatan agama. Jelaskan bahwa agama sangat memerhatikan soal utang piutang ini. 

Nabi Muhammad SAW bahkan pernah bersabda;  “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.” Sampaikan hal itu dengan sopan santun, sebagaimana cara menagih hutang menurut islam.

2. Simpan bukti-bukti

Memberi utang pada seseorang, terutama dalam jumlah yang cukup besar tak cukup hanya dengan janji lisan saja. Perlu ada bukti tertulis seperti surat pernyataan yang menjelaskan jumlah uang yang dipinjam beserta jatuh tempo pembayarannya. 

Meski pada awalnya terkesan berlebihan, cara ini akan berguna di kemudian hari. Surat pernyataan utang dapat menjadi bukti yang akan memperkuat argumentasi di pengadilan. 

3. Kirim somasi

Bila langkah kekeluargaan dan agama  tidak berhasil, sekarang kamu bisa mulai mencoba cara menagih utang secara hukum.

Pada permulaan, kamu bisa mengirim surat somasi yang berisi peringatan tertulis pada peminjam utang untuk segera melunasinya. Dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, somasi merupakan salah satu dokumen yang bisa dijadikan bukti adanya wanprestasi. 

Wanprestasi adalah kondisi ketika seseorang tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah disepakati dalam perjanjian antara kreditur dan debitur. Surat somasi ini sekaligus menjadi bukti kamu sudah melakukan itikad baik menagih utang. 

4. Ajukan gugatan ke pengadilan

Langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke pengadilan. Hakim akan menilai apakah gugatan tersebut dikabulkan atau tidak. 

Hindari intimidasi dan premanisme 

Dalam upaya menagih utang pada seseorang, kita sebaiknya menghindari cara-cara intimidatif baik yang bersifat verbal maupun fisik.

Dalam putusan MK bernomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa eksekusi fidusia akibat cidera janji debitur harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Ini sekaligus menghindari kesewenang-wenangan kreditur. 

Sayangnya, praktik intimidasi dan premanisme masih dilakukan onkun layanan keuangan baik formal maupun non formal. Mereka menyewa jasa debt collector dengan tujuan menekan debitur sampai mau membayar utang. 

Tidak jarang, mereka menyita barang-barang milik debitur seenaknya. Lebih parahnya lagi, debt collector juga kerap mengintimidasi orang-orang terdekat debitur. Padahal, mereka sesungguhnya tidak terlibat dalam masalah utang piutang itu. 

Debt collector menyita barang melanggar hukum

Apa yang dilakukan oleh debt collector tersebut sebenarnya melanggar hukum, lho. Mereka bisa saja dibawa ke pihak berwenang. 

Bila membawa paksa barang milik debitur, mereka bisa dituntut dengan pasal pencurian seperti yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. 

Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Pencurian data pribadi pengguna pinjaman online oleh perusahaan fintech juga bisa dituntut secara hukum. Sayangnya, aturan yang lebih spesifik mengenai ini yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih dalam rancangan. 

Sementara aksi main hakim sendiri yang kerap dilakukan debt collector bisa berujung pada pelanggaran Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan tuduhan tindakan kekerasan dan tindakan mengancam. Pelaku bisa diancam hingga sembilan tahun penjara. 

Menagih utang kartu kredit juga ada etikanya

Ancaman intimidasi juga tidak hanya berlaku bagi debitur bank atau layanan keuangan lainnya, pengguna kartu kredit pun bisa jadi salah satu target debt collector

Bila kamu adalah pengguna kartu kredit, ketahui dengan baik bagaimana aturan debt collector dalam menjalankan perannya sesuai aturan.  

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tahun 2012, diatur secara jelas etika-etika penagihan utang yang dilakukan debt collector sebagai berikut. 

  • Pihak penagih atau debt collector wajib gunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit dan dilengkapi foto diri yang bersangkutan.
  • Tidak boleh menagih dengan cara mengancam, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan pemegang kartu kredit.
  • Tidak boleh menagih dengan memberi tekanan fisik atau verbal.
  • Tidak boleh melakukan penagihan ke yang bukan pemegang kartu kredit.
  • Tidak boleh menagih dengan terus-terusan menelepon tanpa kenal waktu.
  • Debt collector hanya diperbolehkan menagih di alamat penagihan atau domisili debitur.
  • Waktu penagihan utang cuma diperbolehkan dari pukul 08.00 hingga 20.00.
  • Penagihan di luar alamat dan waktu yang ditentukan boleh dilakukan dengan adanya persetujuan atau perjanjian dengan pengguna kartu kredit.

Merasa terganggu debt collector? Laporkan aja!

Bila keberadaan debt collector dinilai sudah sangat mengganggu, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK. 

Kamu bisa mengirimkan email atau surat tertulis kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 

Alamat OJK

  • Lokasi: Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
  • Nomor telepon: (kode area) 1500 655 dari Senin-Jumat di pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • Nomor faksimili: (021) 386 6032.
  • Email: konsumen@ojk.go.id.

Tips agar terhindar dari debt collector yang melanggar hukum

Tak perlu cemas apalagi kabur saat menghadapi debt collector bila kamu sudah memahami etika penagihan hutang seperti yang tercantum di atas. Hadapi saja debt collector dengan cara berikut ini. 

1. Tidak usah berjanji 

Sampaikan dengan baik-baik bahwa kamu akan segera menghubungi pihak pemberi pinjaman. Tidak usah bernegosiasi apalagi memberikan janji pada debt collector.

2. Jangan ragu minta tolong tokoh setempat

Bila terlanjur masuk dalam perdebatan yang bisa meresahkan tetangga, usahakan untuk segera menyudahinya dengan meminta tolong tokoh setempat sebagai penengah. 

3. Pertahankan barang milik kamu

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, debt collector tidak berhak mengambil apapun dari kamu sebagai ganti pinjaman. Kamu berhak mempertahankan aset pribadi. 

4. Lapor pada pihak terkait

Bila tingkah laku debt collector sudah melewati batas, kamu bisa melaporkan hal ini ke pihak-pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. 

Itulah cara menagih utang dengan benar secara hukum yang bisa menjadi pengetahuan kamu di kemudian hari.

Lebih baik lindungi keuanganmu dengan asuransi jiwa

Tidak ada salahnya berutang untuk sesuatu yang sifatnya urgen yang mana kebetulan kita sedang tidak memiliki uang tunai. Yang salah adalah jika kita berutang untuk membeli barang atau jasa yang tidak dibutuhkan alias bersifat mewah. Utang konsumtif semacam ini wajib dihindari.

Nah ada nih caranya supaya kondisi keuangan kita bisa tetap stabil meski sedang berusaha memotong bujet demi melunasi cicilan utang jangka panjang, yaitu dengan memiliki asuransi jiwa.

Manfaat memiliki asuransi jiwa akan memberikan kamu dan keluargamu sejumlah uang tunai sebagai bentuk santunan apabila kamu sebagai kepala keluarga tidak sanggup bekerja seperti sedia kala akibat mengalami musibah kecelakaan kerja yang berakibat cacat tetap atau terkena PHK akibat krisis ekonomi.

Jika sampai terjadi risiko-risiko semacam itu, kamu bisa mengajukan klaim dan perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi uang tunai. Uang tunai ini bisa kamu gunakan untuk berobat atau sebagian lagi dipakai untuk modal usaha sehingga kamu memiliki sumber penghasilan yang baru.

Yuk konsultasikan kebutuhan finansialmu di Lifepal agar kamu bisa mendapatkan rekomendasi kepada berbagai perusahaan yang menawarkan perlindungan asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan.