Firma dan Perbedaannya dengan Badan Usaha Lain

info asuransi equity karyawan

Firma adalah persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis yang dikelola dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. 

Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan. Karena tanggung jawab bersama itu, maka modal untuk mendirikan badan usaha firma berasal dari hasil patungan semua anggota. 

Dengan konsep modal yang dikumpulkan ini, firma tentu berbeda dari perseroan terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) yang modalnya dari pemegang saham atau pendiri perusahaan. Begitu pun, PT dan CV berbeda satu sama lain karena keduanya memiliki ketentuan dan skala penerapan bisnis yang berbeda pula.

Karakteristik dari Sebuah Firma

karakteristik badan usaha

Setiap badan usaha memiliki karakteristik berbeda-beda. Misalnya saja Perseroan Terbatas atau PT yang tidak boleh mencantumkan nama yang sama dengan PT lain yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 

Sementara, Commanditaire Vennootschap atau CV adalah badan usaha yang terdiri atas sekutu aktif (investor sekaligus pemimpin perusahaan) dan sekutu tidak aktif (hanya menjadi investor).

Kalau membahas firma, mungkin kita terfokus pada kantor-kantor pengacara yang kerap menulis nama salah satu anggota diikuti kata rekan. Contohnya saja Firma Hukum Hotman Paris dan Rekan.

Selain karakteristik tersebut, ada karakteristik lain yang perlu kita ketahui.

  • Didirikan dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
  • Menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha.
  • Keanggotaan firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup.
  • Para anggota firma mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  • Masing-masing anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
  • Dalam menjalankan firma, semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada anggota.
  • Pendirian firma biasanya dilakukan dengan akta notaris, tetapi bukan persyaratan mutlak.
  • Sifat-Sifat yang Menjadi Ciri Khas Firma

    Selain karakteristik, firma juga memiliki sifat yang tentunya berbeda dari PT dan CV. Berikut ini sifat firma yang perlu diketahui.

  • Keagenan atau perwakilan bersama.
  • Umur terbatas.
  • Memiliki tanggung jawab tak terbatas.
  • Ada kepentingan masing-masing anggota.
  • Partisipasi dalam firma oleh semua anggota.
  • Kegiatan usahanya skala kecil ataupun besar.
  • Bentuknya bisa perusahaan kecil di satu lokasi atau perusahaan besar yang telah memiliki cabang atau kantor di banyak lokasi.
  • Semua anggota dapat menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya.
  • Pembubaran firma terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.
  • Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasi yang dikucurkan dalam firma.
  • Semua investasi dalam firma tidak lagi dimiliki terpisah oleh masing-masing anggota.
  • Semua anggota berhak mendapatkan laba firma.
  •  

    Perbedaaan Firma dan Badan Usaha Lain

    Sama-sama badan hukum, firma, CV, dan PT memiliki banyak perbedaan. Perbedaan ini terlihat dari pengertiannya, bentuk perusahaan, dasar hukum, modal, pengurus perusahaan, dan lain-lain.

    Agar semakin jelas mengenai perbedaan tiga badan usaha yang paling diminati bentuknya oleh para pebisnis, mari kita simak lewat tabel berikut ini!

    FaktorFirmaCVPT
    Bentuk Perusahaan

  • Bentuk badan usaha bukan berbadan hukum
  • Jenisnya: swasta nasional
  • Bentuk badan usaha bukan berbadan hukum
  • Jenisnya: swasta nasional
  • Bentuk badan usaha berbadan hukum
  • Jenisnya: swasta nasional, penanaman modal asing (PMA), penanaman modal dalam negeri (PMDN), BUMN, BUMD, dll
  • Dasar HukumBelum ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang pendirian firmaBelum ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang pendirian CVUndang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    Pendiri Perusahaan

  • Minimal 2 orang atau lebih
  • Pendiri adalah WNI
  • Pendiri = anggota dengan tanggung jawab, hak, dan kewenangan bersama
  • Semua anggota menanggung risiko bersama
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  • Pendiri adalah WNI
  • Pendiri adalah sekutu aktif (investor dan pengurus) dan tidak aktif (investor saja)
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  • WNA boleh sebagai pendiri
  • Tiap pendiri memiliki porsi saham
  • Nama PerusahaanTidak ada undang-undang atau peraturan yang mengatur pemakaian nama firmaTidak ada undang-undang atau peraturan yang mengatur pemakaian nama CVKetentuan nama PT terdapat dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yaitu tidak boleh ada kemiripan atau sama dengan yang sudah berdiri
    Modal Perusahaan

  • Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan di dalam akta pendirian & perubahannya
  • Tidak ada kepemilikan saham di dalam perusahaan
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
  • Sumber modal 100 persen bersumber dari dalam negeri
  • Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan di dalam akta pendirian & perubahannya
  • Tidak ada kepemilikan saham di dalam perusahaan
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
  • Sumber modal 100 persen bersumber dari dalam negeri
  • Modal terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang tertulis dalam Akta Pendirian atau Akta Perubahan
  • Ketentuan jumlah modal dan lainnya ditentukan UU dan peraturan terkait PT
  • Sumber modal: swasta, pemerintah pusat, pemerintah daerah, WNA, badan usaha asing, atau pemerintah asing
  • Pengurus PerusahaanMinimal 2 orang sebagai direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaanMinimal 2 orang yang terdiri dari pengurus (aktif) dan investor (pasif)

  • Minimal 2 orang yang terdiri dari direksi dan komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka (tbk) wajib memiliki paling sedikit 2 orang anggota direksi
  • Pengurus dapat juga sebagai pemegang saham kecuali ditentukan lain
  • Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS
  • Proses Pendirian Perusahaan

  • Dibuat dengan Akta Otentik yang berfungsi seperti Akta Pendirian oleh notaris
  • Tidak membutuhkan persetujuan dan pengesahan dari Kemenkumham dan instansi terkait lainnya
  • Dibuat dengan Akta Otentik yang berfungsi seperti Akta Pendirian oleh notaris
  • Tidak membutuhkan persetujuan dan pengesahan dari Kemenkumham dan instansi terkait lainnya
  • Ada Akta Pendirian yang dibuat notaris sesuai prosedur mendirikan PT
  • Akta Pendirian harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Kemenkumham
  • Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan

  • Setiap perubahan tidak perlu RUPS
  • Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan persetujuan menteri
  • Setiap perubahan tidak perlu RUPS
  • Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan persetujuan menteri
  • Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS dan mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM

    Jenis dan Contoh-Contoh Firma

    surat referensi kerja

    Berdasarkan tabel di atas firma dan CV memiliki banyak kesamaan. Terutama dalam hal perizinan yang tidak membutuhkan persetujuan Kemenkumham. Hal ini berbeda dengan PT yang memang harus diketahui seluk-beluknya oleh kementerian tersebut.

    Firma juga memiliki beragam jenis yang bisa diidentifikasi dengan mudah berdasarkan aktivitas usaha yang dijalani. Berikut ini jenis-jenis firma yang ada di Indonesia beserta contohnya.

    1. Firma dagang

    Dalam jenis yang pertama ini kita bisa langsung mengetahuinya dari usaha yang dijalani yaitu perdagangan. Kegiatan utamanya tentu membeli dan menjual barang. Contoh dari badna usaha ini dalam keseharian cukup banyak yaitu:

  • Perusahaan atau toko sepatu yang membeli atau memproduksi sepatu lalu menjualnya.
  • Perusahaan makanan yang membeli atau memproduksi produknya untuk dijual kembali.
  • 2. Firma bukan dagang

    Jenis yang ini dibentuk untuk menjalankan usaha di industri jasa. Kegiatannya terfokus pada produk jasa. Berikut ini contoh firma non dagang yang kita bisa temui dalam keseharian, yaitu:

  • Firma hukum seperti konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain-lain.
  • Firma akuntansi atau kantor akuntan publik.
  • Konsultan bisnis.
  • 3. Firma umum (general partnership)

    Firma ini memiliki ciri di mana setiap anggota memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Para anggota umum ini memiliki tanggung jawab atas berjalannya operasional perusahaan baik kewajiban hutang maupun piutang.

    4. Firma terbatas (limited partnership)

    Untuk jenis keempat ini memiliki ciri bahwa para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan. Di samping itu, tanggung jawab dan kewajiban setiap anggota juta terbatas. Jadi, ini adalah kebalikan dari firma umum, ya! Contohnya adalah multi level marketing (MLM).

    Kelebihan dan Kekurangan

    kelebihan kekurangan badan usaha

    Setiap bentuk badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Misalnya saja badan usaha yang dikenal dengan singkatan Fa ini dengan CV kurang kuat dari sisi hukum. Pasalnya, dua badan usaha ini tidak membutuhkan persetujuan Kemenkumham dalam mendirikannya, walaupun tetap legal sebagai badan usaha.

    Berikut ini kelebihan dan kekurangan Fa yang perlu diketahui sebelum mendirikan badan usaha.

    1. Kelebihan

    Untuk urusan kelebihan firma yang paling mudah dan menjadi pertimbangan banyak pebisnis baru adalah perizinannya yang tidak harus sampai ke level kementerian. Meskipun, nantinya kelebihan ini menjadi semacam bumerang seperti yang disebutkan di atas.

    Nah, berikut ini beberapa kelebihan firma ketimbang badan usaha lain.

  • Sistem pengelolaan badan usaha ini lebih profesional karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasinya.
  • Pemilihan pemimpin berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan biasanya pada badan usaha ini memiliki lebih dari satu pemimpin.
  • Modal awal yang besar tidak terlalu berat karena diperoleh dari hasil patungan setiap anggota yang bergabung.
  • Akta notaris memudahkan badan usaha ini mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal yang sangat besar.
  • Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di badan usaha ini berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan.
  • 2. Kekurangan

    Dalam hal kekurangan, firma juga memilikinya. Salah satunya adalah tidak ada sebutan investor (pasif) seperti di PT dan CV yang cukup menggelontorkan uang lalu menunggu imbal hasil investasinya. Jadi semua yang bergabung memiliki beban tanggung jawab yang hampir sama.

    Berikut ini kekurangan lainnya.

  • Tanggung jawab setiap anggota tidak cuma modal, tetapi juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
  • Jika bangkrut, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
  • Jika salah satu anggota mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya. Begitupun jika mengalami kasus hukum, yang lain bisa terseret.
  • Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
  • Jika terjadi ketidakadilan pembagian keuntungan, maka akan memunculkan perselisihan yang berimbas pada kelangsungan firma tersebut.
  • Dengan segala kelebihan dan kekurangan di atas, kita bisa memilih badan usaha di antara tiga pilihan di atas. Namun, harus pertimbangkan banyak hal lain termasuk modal, investor, dan jenis usaha yang akan digeluti.

    Jadi, pilih mana nih? Merintis firma, PT, atau CV? Semoga berhasil, ya!