Firma dan Perbedaannya dengan Badan Usaha Lain
Firma adalah persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis yang dikelola dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama.
Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan. Karena tanggung jawab bersama itu, maka modal untuk mendirikan badan usaha firma berasal dari hasil patungan semua anggota.
Dengan konsep modal yang dikumpulkan ini, firma tentu berbeda dari perseroan terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) yang modalnya dari pemegang saham atau pendiri perusahaan. Begitu pun, PT dan CV berbeda satu sama lain karena keduanya memiliki ketentuan dan skala penerapan bisnis yang berbeda pula.
Karakteristik dari Sebuah Firma
Setiap badan usaha memiliki karakteristik berbeda-beda. Misalnya saja Perseroan Terbatas atau PT yang tidak boleh mencantumkan nama yang sama dengan PT lain yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara, Commanditaire Vennootschap atau CV adalah badan usaha yang terdiri atas sekutu aktif (investor sekaligus pemimpin perusahaan) dan sekutu tidak aktif (hanya menjadi investor).
Kalau membahas firma, mungkin kita terfokus pada kantor-kantor pengacara yang kerap menulis nama salah satu anggota diikuti kata rekan. Contohnya saja Firma Hukum Hotman Paris dan Rekan.
Selain karakteristik tersebut, ada karakteristik lain yang perlu kita ketahui.
Sifat-Sifat yang Menjadi Ciri Khas Firma
Selain karakteristik, firma juga memiliki sifat yang tentunya berbeda dari PT dan CV. Berikut ini sifat firma yang perlu diketahui.
Perbedaaan Firma dan Badan Usaha Lain
Sama-sama badan hukum, firma, CV, dan PT memiliki banyak perbedaan. Perbedaan ini terlihat dari pengertiannya, bentuk perusahaan, dasar hukum, modal, pengurus perusahaan, dan lain-lain.
Agar semakin jelas mengenai perbedaan tiga badan usaha yang paling diminati bentuknya oleh para pebisnis, mari kita simak lewat tabel berikut ini!
Faktor | Firma | CV | PT |
Bentuk Perusahaan |
|
|
|
Dasar Hukum | Belum ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang pendirian firma | Belum ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang pendirian CV | Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
Pendiri Perusahaan |
|
|
|
Nama Perusahaan | Tidak ada undang-undang atau peraturan yang mengatur pemakaian nama firma | Tidak ada undang-undang atau peraturan yang mengatur pemakaian nama CV | Ketentuan nama PT terdapat dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yaitu tidak boleh ada kemiripan atau sama dengan yang sudah berdiri |
Modal Perusahaan |
|
|
|
Pengurus Perusahaan | Minimal 2 orang sebagai direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan | Minimal 2 orang yang terdiri dari pengurus (aktif) dan investor (pasif) |
|
Proses Pendirian Perusahaan |
|
|
|
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan |
|
| Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS dan mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM |
Jenis dan Contoh-Contoh Firma
Berdasarkan tabel di atas firma dan CV memiliki banyak kesamaan. Terutama dalam hal perizinan yang tidak membutuhkan persetujuan Kemenkumham. Hal ini berbeda dengan PT yang memang harus diketahui seluk-beluknya oleh kementerian tersebut.
Firma juga memiliki beragam jenis yang bisa diidentifikasi dengan mudah berdasarkan aktivitas usaha yang dijalani. Berikut ini jenis-jenis firma yang ada di Indonesia beserta contohnya.
1. Firma dagang
Dalam jenis yang pertama ini kita bisa langsung mengetahuinya dari usaha yang dijalani yaitu perdagangan. Kegiatan utamanya tentu membeli dan menjual barang. Contoh dari badna usaha ini dalam keseharian cukup banyak yaitu:
2. Firma bukan dagang
Jenis yang ini dibentuk untuk menjalankan usaha di industri jasa. Kegiatannya terfokus pada produk jasa. Berikut ini contoh firma non dagang yang kita bisa temui dalam keseharian, yaitu:
3. Firma umum (general partnership)
Firma ini memiliki ciri di mana setiap anggota memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Para anggota umum ini memiliki tanggung jawab atas berjalannya operasional perusahaan baik kewajiban hutang maupun piutang.
4. Firma terbatas (limited partnership)
Untuk jenis keempat ini memiliki ciri bahwa para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan. Di samping itu, tanggung jawab dan kewajiban setiap anggota juta terbatas. Jadi, ini adalah kebalikan dari firma umum, ya! Contohnya adalah multi level marketing (MLM).
Kelebihan dan Kekurangan
Setiap bentuk badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Misalnya saja badan usaha yang dikenal dengan singkatan Fa ini dengan CV kurang kuat dari sisi hukum. Pasalnya, dua badan usaha ini tidak membutuhkan persetujuan Kemenkumham dalam mendirikannya, walaupun tetap legal sebagai badan usaha.
Berikut ini kelebihan dan kekurangan Fa yang perlu diketahui sebelum mendirikan badan usaha.
1. Kelebihan
Untuk urusan kelebihan firma yang paling mudah dan menjadi pertimbangan banyak pebisnis baru adalah perizinannya yang tidak harus sampai ke level kementerian. Meskipun, nantinya kelebihan ini menjadi semacam bumerang seperti yang disebutkan di atas.
Nah, berikut ini beberapa kelebihan firma ketimbang badan usaha lain.
2. Kekurangan
Dalam hal kekurangan, firma juga memilikinya. Salah satunya adalah tidak ada sebutan investor (pasif) seperti di PT dan CV yang cukup menggelontorkan uang lalu menunggu imbal hasil investasinya. Jadi semua yang bergabung memiliki beban tanggung jawab yang hampir sama.
Berikut ini kekurangan lainnya.
Dengan segala kelebihan dan kekurangan di atas, kita bisa memilih badan usaha di antara tiga pilihan di atas. Namun, harus pertimbangkan banyak hal lain termasuk modal, investor, dan jenis usaha yang akan digeluti.
Jadi, pilih mana nih? Merintis firma, PT, atau CV? Semoga berhasil, ya!