Laporan Keuangan Minus, OJK Minta Asuransi Wanaartha Life Tambah Modal

Wannaartha Life

Asuransi Wanaartha Life menjadi sorotan publish sejak akhir tahun 2021 lalu. Pasalnya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha menyampaikan, sesuai laporan keuangan perusahaan per September 2021 tidak mampu memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 

Mengacu pada POJK Nomor 71 dan 72/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan minimal RBC sebesar 120 persen, ekuitas Rp100 miliar, dan aset Rp200 miliar. Sementara melihat laporan keuangan Asuransi Wanaartha Life ada bulan September 2021, dimana RBC perusahaan mencapai -2.018,53 persen. 

Artinya dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan POJK. Untuk mampu mencapai RBC 120 persen, maka  PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha membutuhkan tambahan dana sebesar Rp16,21 triliun. 

Karena kesehatan keuangan perusahaan dan laporan gagal bayar kian meningkat, nasabah pun mulai menuntut hak klaim Asuransi Wanaartha sesuai dengan perjanjian polis yang telah disepakati bersama. Menanggapi hal tersebut, OJK telah melakukan mediasi antara nasabah (pemegang polis) dengan pemegang saham. 

Disampaikan oleh OJK dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada bulan Februari 2022, karena perusahaan disokong dengan pemegang saham, maka hal ini menjadi tanggung jawab pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal tambahan. 

Saat ini, perusahaan dikenai sanksi pembatasan keuangan usaha (PKU) yang jatuh tempo pada 27 April 2022. Perusahaan asuransi terkait pun belum mampu memberikan solusi skema restrukturisasi kepada pada nasabah. 

Tercantum dalam laporan perusahaan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha per September 2021, perusahaan memiliki total 30.287 polis asuransi perorangan tradisional, dengan nilai kewajiban mencapai Rp11,8 triliun. Utang kaim perusahaan saat ini telah mencapai Rp4,9 triliun.