Pengertian Pasar Modal Syariah dan Jenis-Jenisnya
Pasar modal syariah adalah instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan surat utang, saham, reksadana dengan menerapkan prinsip syariat sebagai landasan sistem kerjanya.
Di Indonesia, pengertian pasar modal syariah sendiri tidak bisa terlepas dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Bursa Efek Syariah.
Namun, penerapan prinsip syariah di pasar modal syariah bersumberkan pada Alquran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadis Nabi Muhammad. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran ilmu fiqih.
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia
Perkembangan pasar modal syariah semakin menggembirakan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan atau nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah per akhir Maret 2020 mencapai Rp57,42 triliun, naik 6,87 persen dibandingkan NAB reksadana syariah per akhir Desember 2019 yang sebesar Rp53,73 triliun.
Adapun secara persentase terhadap total NAB secara industri, per akhir Maret 2020 reksadana syariah berkontribusi 12,15 persen, sedangkan per akhir Desember 2019 hanya 9,91 persen.
Lalu bagaimana sejarah pasar modal syariah hingga berkembang seperti saat ini?
Cara kerja pasar modal syariah
Pada hakikatnya, pasar modal syariah adalah bagian dari pasar modal umum yang aktivitasnya melibatkan jual beli saham, sukuk, dan reksadana. Aktivitas keuangan ini termasuk dalam perbuatan muamalah juga yang mana bermakna mengatur hubungan antar sesama manusia.
Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
Terdapat beberapa karakteristik pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Selain itu, pasar modal syariah memberikan jaminan kehalalan dalam kegiatan jual belinya. Terutama menghindari larangan yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba.
Meski begitu sifatnya universal sehingga tidak terbatas hanya dapat dimanfaatkan oleh suku, agama, atau golongan tertentu saja.
Peran pasar modal syariah
Pasar modal syariah memiliki dua peran penting, yaitu:
Meskipun memiliki bernama syariah dan diatur dengan aturan Islam, tetapi pada dasarnya pasar modal syariah bersifat umum sehingga dapat dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.
Adapun tujuan pasar modal syariah memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat, menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha hingga menciptakan lapangan pekerjaan dengan profesi yang baik dan menarik.
Kegiatan yang dilarang dalam pasar modal syariah
Dalam bermuamalah, manusia diperbolehkan melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan keuntungan, tetapi dengan tetap menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba ataupun bunga. Keuntungan pasar modal syariah berasal dari bagi hasil atau nisbah.
Selain itu, cara kerja pasar modal syariah harus terhindar dari kegiatan muamalah yang dilarang sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, antara lain:
Landasan dan dasar hukum pasar modal syariah
Kegiatan pasar modal syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sementara itu, Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, antara lain:
- Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Produk pasar modal syariah
Terdapat instrumen pasar modal syariah, antara lain:
Saham (efek) syariah
Saham syariah adalah kerja sama dalam usaha yang mana kegiatan ini didasari akad dan tidak dilarang di dalam agama. Investor menyerahkan dana sebagai bentuk kontribusi dan perusahaan pengelola dana menggunakannya untuk mengembangkan usaha. Saat perusahaan untung maupun rugi akan ditanggung bersama dengan istilah bagi hasil dividen.
Saham Syariah | Saham Konvensional | |
Prinsip Dasar | Dikeluarkan oleh pasar modal syariah yang hanya memenuhi kriteria syariat. | Dikeluarkan oleh pasar modal umum. |
Penggunaan Dana | Tidak mengandung transaksi riba, gharar, spekulatif, dan judi. Terbatas hanya perusahaan yang sejalan dengan prinsip syariah. | Menggunakan konsep bunga dengan perusahaan di berbagai bidang usaha. |
Imbal Hasil | Prinsip transaksi mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, dan salam. | Prinsip keuntungan dari bunga. |
Catatan:
Saat ini ada dua jenis kumpulan efek syariah atau Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, yaitu:
1. DES Periodik
DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala dua kali dalam satu tahun, yaitu:
2. DES Insidentil
DES Insidentil adalah DES yang penerbitannya tidak secara berkala, tetapi dengan memenuhi syarat yaitu:
Sukuk
Sukuk adalah obligasi berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah. Secara sederhana bisa dipahami bahwa dengan memiliki kupon obligasi berarti kamu selaku investor memberikan utang kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi tersebut sebagai jaminan utang.
Sukuk | Obligasi | |
Prinsip Dasar | Kepemilikan bersama atas aset/manfaat atas aset/jasa/proyek/investasi tertentu. | Utang piutang antara penerbit obligasi dan investor. |
Penggunaan Dana | Penggunaan dana tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. | Penggunaan dana tidak dibatasi pada kegiatan usaha apa pun. |
Imbal Hasil | Bagi hasil, upah, margin. | Bunga. |
Underlying Asset (Aset dasar sukuk) | Perlu. | Tidak perlu. |
Terkait dengan sukuk, kepemilikannya diwujudkan dengan sertifikat atau kupon aset yang umumnya berwujud tanah, bangunan, proyek, jasa, dan hak manfaat aset. Keuntungannya didapatkan dari bagi hasil dan hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Reksadana syariah
Reksadana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana yang dikelola ke dalam perdagangan saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lain di dalam negeri maupun luar negeri.
Artinya, kamu sebagai investor menitipkan dana untuk dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian dikelola di dalam instrumen investasi syariah saja.
Reksadana Syariah | Reksadana Konvensional | |
Prinsip Dasar | Dikelola berdasarkan prinsip syariah. | Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah. |
Instrumen investasi | Saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya. | Efek syariah maupun efek non syariah tidak terbatas pada perusahaan tertentu bisa saja termasuk perusahaan alkohol, rokok, bank, obligasi, dll. |
Pengawas | Dewan Syariah. | Tidak ada Dewan Syariah. |
Ada banyak pilihan instrumen investasi syariah yang bisa memenuhi keinginan kamu dan masing-masing menggunakan akad yang berbeda-beda sesuai kebutuhan. Berikut ini beberapa jenis reksadana syariah.
Efek beragunan aset (EBA) syariah
Efek beragunan aset (EBA) syariah ini merupakan surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dengan berinvestasi efek beragunan aset (EBA) syariah ini, akan membantu perkembangan perusahaan yang bisa menjadi sumber likuiditas. Perusahaan menengah kecil sering menghadapi pinjaman secara tradisional.
EBA Syariah | EBA Konvensional | |
Prinsip Dasar | Diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. | Aset keuangan berupa tagihan yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif Efek Beragun Aset. |
Instrumen investasi | Pembiayaan KPR Syariah, aset syariah yang timbul dari jual beli (bai), pinjaman (qardh), dan sewa (piutang ujrah), pembiayaan atau transaksi yang berdasarkan akad mudharabah, musyarakah atau akad-akad lain yang kedudukan kepemilikan aset masih berapa pada originator, serta aset lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. | Surat berharga komersial, pemberian kredit termasuk KPR/KPA, tagihan kartu kredit, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. |
Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah
DIRE syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat atau aset terkait real estat. Namun, tetap harus berlandaskan prinsip syariah yang ditentukan dalam POJK.
DIRE Syariah | DIRE Konvensional | |
Prinsip Dasar | Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. | Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang diinvestasikan ke aset properti baik secara langsung dengan membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti. |
Instrumen Investasi | Minimal 80 persen digunakan untuk Aset Real Estat (tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB), Aset lainnya paling banyak 20 persen dari NAB, yaitu: Aset yang berkaitan dengan real estat, Instrumen pasar uang, atau Portofolio efek berupa Efek yang diterbitkan di dalam negeri, dan/atau Instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan OJK sebagai efek. | Minimal 80 persen dana kelolaannya ke properti di mana 50 persen-nya harus berbentuk aset real estat langsung, tetapi dilarang bangunan pada tahap konstruksi dan tanah kosong. |
Penggunaan Dana | Ddibagikan kepada pemegang unit penyertaan DIRE syariah secara berkala dengan tingkat pembagian dividen minimal 90 persen dari penghasilan bersih DIRE syariah. | Pembangunan rumah sakit agar dapat mengakomodasi pasien dengan lebih baik lagi, memberikan akses ke rumah sakit yang lebih layak dan pantas, hingga properti perumahan lokal. |
Cara membeli saham di pasar modal syariah
Untuk membeli saham di pasar modal syariah, Anda selaku calon investor wajib menyiapkan beberapa dokumen pribadi, yaitu:
Setelah itu mengajukan pembukaan rekening dana investor melalui perusahaan sekuritas yang terdaftar di OJK. Pengajuan harus diverifikasi terlebih dahulu sehingga membutuhkan waktu beberapa hari.
Setelah disetujui, kamu hanya tinggal mentransfer sejumlah uang ke Rekening Dana Investor (RDI) atau Rekening Dana Nasabah (RDN). Pada umumnya, setoran awal dimulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Bahkan ada yang mulai dari Rp100 ribu untuk investor pemula. Ketentuan tersebut bergantung kepada perusahaan sekuritas yang dipilih.
Setelah kamu memiliki RDN, barulah bisa bertransaksi di pasar modal syariah. Kamu bisa membeli saham ataupun menjual saham tergantung kondisi pasar. Perusahaan sekuritas akan memberikan User ID, kata sandi, dan PIN untuk melakukan trading secara online.
Beberapa perusahaan sekuritas bahkan memiliki aplikasi di ponsel sehingga memudahkan investor melakukan trading kapan saja dan di mana saja.
Tapi sebelum berinvestasi saham, alangkah baiknya untuk mencari tahu profil resiko investasimu dengan mengikuti kuis berikut ini:
Langkah mendapatkan uang dari investasi pasar modal syariah
Secara sederhana, pasar modal syariah bisa diperumpamakan seperti investasi emas. Investor bisa membeli saham saat harga sedang turun dan menjualnya saat harga sedang naik. Keuntungan yang kamu dapatkan berasal dari margin jual beli tersebut. Pembelian saham bisa dilakukan secara sekaligus maupun dengan cara dicicil setiap bulan.
Konsep di dalam menabung saham adalah membeli saham-saham yang menguntungkan setiap bulan secara bertahap. Saham yang menguntungkan bisa dilihat dari laporan keuangan dari masing-masing perusahaan.
Istilah saham-saham unggulan disebut dengan blue chip. Istilah saham blue chip adalah saham perusahaan besar yang dianggap memiliki pendapatan stabil serta aset yang cukup besar dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Contoh saham blue chip adalah:
Selain mendapatkan keuntungan dari margin penjualan saham, kamu juga bisa mendapatkan keuntungan dari pembagian deviden dari perusahaan yang sahamnya kamu miliki. Itulah alasan semakin banyak saham yang kamu miliki, maka semakin banyak juga pembagian dividen yang bisa didapatkan.
Keunggulan dan kelemahan pasar modal syariah
Bagi orang-orang yang menerapkan syariat agama dengan penuh kehati-hatian, berinvestasi di pasar modal syariah dinilai sangat cocok. Konsep maupun prinsip yang digunakan sesuai dengan ajaran agama dan diawasi pula oleh Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia.
Di dalamnya pun terdapat saham likuid sehingga memudahkan untuk diperjualbelikan tanpa menunggu periode waktu yang cukup lama. Selain itu sudah terdapat beberapa pilihan saham blue chip sehingga dianggap minim risiko dan cocok untuk investor pemula.
Namun, pasar modal syariah sangat terbatas. Perusahaan-perusahaan sekuritas yang ada pun belum sebanyak perusahaan sekuritas yang bergerak di sektor pasar modal konvensional. Hal tersebut merupakan konsekuensi karena hanya perusahaan tertentu saja yang dapat masuk dalam pasar modal syariah.
Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional
Sebenarnya, pasar modal syariah dan pasar modal konvensional terbilang hampir mirip, hanya saja ada beberapa perbedaan mendasar antara pasar modal syariah dan konvensional, terutama dalam pengelolaan dana dan akad yang dilakukan.
Jenis instrumen investasi yang dijual
Pada investasi pasar modal konvensional, instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksadana, opsi, right, dan warrant.
Sedangkan pasar investasi pasar modal syariah, saham, obligasi, dan reksadana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum syariah.
Emiten penjual saham
Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualannya sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haram, serta memiliki bunga.
Sedangkan dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai. Transaksi yang dilakukan bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam.
Indeks saham
Pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka secara bebas dan tidak memisahkan saham yang halal secara khusus.
Namun, pada saham syariah, indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah. Karena itu, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin halalnya.
Mekanisme transaksi
Tidak ada batasan pada pasar modal konvensional sehingga arah perputaran uang juga dibuka secara bebas. Kemudian konsep bunga pada pasar modal konvensional adalah hal yang pasti ada. Saham yang dimiliki dapat bergerak di bidang apa pun secara bebas selama mampu memberikan keuntungan.
Sedangkan pada pasar modal syariah, hal-hal tersebut diatur secara ketat. Dana yang ditanam tidak akan digunakan untuk menggerakkan bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Misalnya seperti rokok, alkohol, makanan yang diharamkan dan lain sebagainya.
Itulah informasi tentang pasar modal syariah. Kamu bisa memanfaatkannya sebagai salah satu opsi investasi yang menguntungkan sekaligus tidak bertentangan dengan prinsip syariah.