Mengenal Modus Pencucian Uang dan Jenis-Jenisnya

Mencuri uang

Pencucian uang adalah aktivitas memindahkan, menggunakan, atau melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana.

Money laundering atau pencucian uang kerap dikaitkan dengan istilah uang kotor atau uang haram. Istilah pencucian uang pertama kali muncul pada tahun 1920-an di Amerika Serikat (AS).

Pada saat itu, sejumlah mafia di AS berencana mengakuisisi sebuah mesin usaha mesin pencuci otomatis setelah mendapatkan uang dalam jumlah besar dari kegiatan ilegal yang meliputi pemerasan, prostitusi, perdagangan, minuman keras, dan narkoba.

Para mafia tersebut khawatir sewaktu-waktu aparat penegak hukum menangkap mereka dan memintanya untuk menunjukkan sumber dana dari kegiatan ilegal tersebut. Lantas, mafia tersebut memilih untuk melakukan praktik pencucian uang demi mengubur asal uang perolehan mereka.

Satu cara yang mereka lakukan adalah dengan membeli perusahaan yang sah atau yang disebut dengan laundromats. Setelah membelinya, para mafia tersebut menggabungkan uang haram dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha laundromats.

Alasan pemanfaatan usaha laundromats tersebut adalah karena hasil dari tindak pidana yang mereka lakukan sejalan dengan hasil kegiatan usaha laundromats, yaitu berupa uang tunai (cash). Cara seperti itu ternyata memberikan keuntungan besar dan sangat menjanjikan bagi pemimpin gangstar sekaliber Al Capone. Sejak saat itu, istilah pencucian uang pun dekat dengan tindakan kriminal. 

Undang-Undang Pencucian Uang

Di Indonesia, tindakan pencucian uang masuk dalam kategori tindak pidana karena dikhawatirkan pencucian uang dapat mengganggu stabilitas negara. Maka, dikeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Payung hukum lain juga terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Aturan dari BI tersebut mengacu pada lembaga keuangan, utamanya bank, yang kerap kali menjadi tempat penyimpanan pencucian uang.

Karena kategori pencucian uang adalah tindakan pidana, maka sanksi yang akan dikenakan dari tindakan pencucian uang menurut UU No 8 Tahun 2010, dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Individu

Diancam hukuman penjara paling lama lima tahun hingga 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. Apabila diketahui orang tersebut menempatkan, melakukan transfer, mengalihkan, hingga membawa keluar negeri asal usul harga kekayaan pidana dari pencucian uang.

2. Korporasi

Pidana denda paling banyak Rp100 miliar dan pidana tambahan dari pembekuan kegiatan usaha hingga pengambilalihan korporasi oleh negara.

Proses Pencucian Uang

Praktik pencucian uang saat ini terus saja berkembang dengan teknik yang bervariasi, namun secara umum sebenarnya ada tiga metode pencucian uang yang bertujuan untuk memanipulasi atau mengubah statusnya menjadi dana legal. Berikut tiga metode pencucian uang yang kerap dilakukan:

1. Buy and sell atau yang dikenal dengan penempatan

Menempatkan dana yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan umumnya dilakukan dengan cara: menempatkan dana pada bank seperti seolah-olah mengikuti kredit, menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain dan membiayai suatu usaha seolah-olah sah.

2. Layering atau transfer

Biasanya metode transfer adalah cara untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana. Cara ini dilakukan dengan melakukan transfer dana dari satu bank ke bank lain atau antarwilayah/negara. Cara lain adalah dengan memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah.

3. Integration atau menggunakan harta kekayaan

Menggunakan harta kekayaan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah. Meski membangun sebuah kegiatan bisnis, namun pemilik dari uang tersebut tidak terlalu mengharapkan hasilnya.

Sebab tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal usul uang sehingga hasilnya dapat dinikmati dan digunakan secara aman.

Modus Pencucian Uang

Indeks korupsi di Indonesia pada tahun 2018 memang dinyatakan membaik. Transparency International dalam laporan terbarunya menyatakan, ranking Indonesia sedikit membaik ke posisi 89 pada tahun 2018, dari sebelumnya 96 tahun 2017.

Meski indeks korupsi Indonesia menciut, namun praktik korupsi yang erat dengan kegiatan pencucian uang belum juga secara signifikan dapat tertekan. Setidaknya, berita di media massa yang sering kita dengar adalah penangkapan sejumlah tokoh publik yang terlibat kasus korupsi.

Korupsi dan pencucian uang boleh dibilang sangat bertalian. Umumnya pelaku korupsi menggunakan sejumlah cara mengubah uang yang diterima dari kegiatan ilegal menjadi legal dengan cara pencucian uang. Sehingga tidak heran kalau modus pencucian uang terus berkembang, berikut modus pencucian uang yang dikenal saat ini.

1. Loan back 

Cara meminjam uangnya sendiri biasanya meminjam uang dari perusahaan luar negeri berupa perusahaan bayangan.

2. Operation c-chase

Metode ini berliku-liku, misalnya memerintahkan dengan melakukan transfer berkali-kali berpindah bank. Cara ini dilakukan untuk menghapus jejak.

3. Modus transaksi dagang internasional

Menggunakan sarana dokumen L/C di bank dengan sasaran pencucian uang yang dilakukan dengan cara membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu sebenarnya tidak ada.

4. Modus penyelundupan uang tunai

Biasanya dilakukan dengan menyelundupkan sejumlah uang secara fisik ke luar negeri. Modus ini cukup berisiko karena kemungkinan bisa terjadi perampokan, hilang, atau tertangkap.

5. Akuisisi

Paling sering diterapkan dengan mengakuisisi perusahaan sendiri. Praktik yang umum terjadi di Indonesia adalah melakukan akuisisi dari perusahaan gelap yang terjadi di Cayman Island, sebuah negara tax haven. Kemudian perusahaan tersebut membeli saham di perusahaan Indonesia.

Negara-negara dengan sistem tax haven umumnya menetapkan pajak yang sangat rendah bagi investor asing dan menerapkan kerahasiaan atas kondisi keuangan seseorang/perusahaan.

6. Real estate carousel

Modus ini biasanya dilakukan dengan menjual suatu properti berkali-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku pencucian uang biasanya memiliki sejumlah perusahaan atau menjadi pemegang saham mayoritas dalam bentuk real estate.

7. Investasi

Cara pencucian uang lain dilakukan dengan transaksi sebuah barang antik atau lukisan. Pelaku pencucian uang membeli barang kemudian menjualnya kembali kepada seseorang yang dia kenal dengan harga mahal. Sengaja dipasang harga mahal agar menjadi tidak terukur harganya dan sekaligus dapat ditetapkan harga setinggi-tingginya.

8. Over atau double invoice

Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor impor di negara sendiri kemudian di luar negeri yang memang memiliki sistem tax haven. Perusahaan di negara tax haven biasanya mengekspor barang ke Indonesia dengan membuat invoice sebanyak dua kali.

9. Perdagangan saham

Melibatkan perusahaan efek saat beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap.

10. Modus deposit taking

Kasus pencucian uang dengan modus ini adalah dengan membeli surat berharga, penukaran valuta asing, hingga pembelian obligasi pemerintahan.

Pastikan usaha kita terhindar dari risiko transaksi pencucian uang, ya. Sebab ancaman hukuman yang harus ditanggung sangat berat, loh.