SPT Tahunan Badan: Pengertian dan Cara Melaporkannya
Setiap tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga.
Setiap perusahaan yang sudah memiliki NPWP, wajib melaporkan SPT Tahunan Badan baik secara langsung ke kantor pajak terdekat, maupun secara online.
SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
SPT Tahunan yang digunakan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Pelaporan umumnya dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya.
Syarat Melaporkan SPT Tahunan Badan Secara Online
- Sudah memiliki EFIN Aktif.
- Sudah memiliki data SPT Elektronik.
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pelaporan, antara lain:
Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan Secara Online
Pengisian SPT Pajak Badan sebetulnya tidak terlalu sulit asalkan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Selain bisa melaporkannya melalui situs DJP Online, Anda juga bisa menggunakan beberapa perusahaan yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Pajak menggunakan Application Service Provider (ASP) dengan lebih mudah.
Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan Badan
Perlu diketahui bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan UU No 28 tahun 2007.
Denda keterlambatan melakukan pelaporan
Walau hanya bersifat pelaporan, namun tiap wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan akan dikenai denda jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Khususnya terkait wajib pajak perusahaan, ketentuannya sebagai berikut.
Deskripsi Keterlambatan | Besaran Denda |
Lapor SPT Tahunan Badan | Rp1 Juta |
Lapor SPT Masa PPn | Rp500 Ribu |
Lapor SPT selain PPn | Rp100 Ribu |
Denda perusahaan kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak dikenai denda atas objek transaksi jual beli perusahaan, antara lain:
Denda PKP terlambat melaporkan SPT masa PPn dikenakan denda berlipat, antara lain:
Bagi perusahaan yang terlambat membayar pajak akan dikenai denda 2% per bulan sejak periode pajak yang belum dibayar.
Kesimpulannya, pengisian SPT Tahunan Badan memang lebih kompleks dibandingkan dengan SPT Tahunan wajib pajak perorangan. Namun, alurnya tidak jauh berbeda mulai dari mengisi formulir SPT, membuat file CSV dan melaporkan melalui e-Filing DJP Online.
Jangan terlambat melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.