Waspada, 30 Gadai Ilegal dan 49 Perusahaan Investasi Bodong Berkeliaran

Investasi Bodong Marak (Shutterstock)

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani investasi bodong dan kegiatan Gadai ilegal berdasarkan ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Regulasi tersebut mengatur bahwa seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, dari informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta. Dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.

“Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK,” kata Tong di Jakarta.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.

49 Entitas Penawaran Investasi Bodong

Sementara iti, Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

40 Trading Forex tanpa izin;

3 Investasi uang tanpa izin;

3 Investasi teknologi aplikasi;

1 Jasa penutup kartu kredit;

1 Jasa penerbitan kartu ATM;

1 Investasi bisnis online;

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

– Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

– Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

– Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas,” papar Tongam.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah