KIR Mobil: Syarat, Biaya, dan Cara Daftarnya

uji kir mobil adalah

KIR mobil adalah serangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan layak untuk dijalankan atau tidak. Untuk kamu yang memiliki kendaraan niaga sangat penting untuk mengetahui apa itu KIR. 

Peraturan untuk melakukan KIR juga telah ditetapkan dalam Undang-Undang yang mana terdapat beberapa jenis kendaraan yang terdaftar untuk melakukan KIR. Lantas, bagaimana cara daftar dan syarat perpanjang kir mobil terbaru? Simak selengkapnya di artikel berikut!

Apa Itu KIR mobil?

Berdasarkan Peraturan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan KIR mobil adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan untuk  memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan.

Ada satu fakta menarik di mana orang sering mengira uji KIR singkatan dari sesuatu. Namun nyatanya, KIR bukanlah singkatan. KIR berasal dari bahasa Belanda yaitu KEUR yang bermakna uji kendaraan. 

Pelaksanaan uji KIR mobil dilakukan setiap enam bulan sekali yang lebih sering jika dibandingkan perpanjangan STNK. Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, termasuk keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan uji KIR. 

Awalnya mobil yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR yakni mobil yang memiliki plat kuning, namun fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Adapun beberapa jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR adalah sebagai berikut. 

  • Mobil sewa
  • Taxi
  • Bus
  • Mobil Pick up
  • Seluruh jenis truk
  • Mobil dan truk pengangkut
  • Mobil berpenumpang/ mobil ojek online
  • Uji KIR dilakukan di daerah masing-masing sesuai dengan daerah penerbitan STNK mobil. Jika kamu hendak melakukannya di daerah  lain, maka wajib membawa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan asal.

    Syarat KIR Mobil Pertama Kali

    Setelah kamu mengetahui pentingnya uji KIR kendaraan, tentu  sebagai pemilik mobil kamu harus mematuhi peraturan tersebut. KIR mobil sendiri bertujuan untuk memastikan agar kendaraan kamu masih berfungsi dengan baik. 

    Sangat berbahaya jika kamu mengabaikan persoalan uji KIR karena selain adanya sanksi, hal ini juga membahayakan para pengguna jalan. Contohnya, jika ternyata mobil kamu sudah tidak layak untuk digunakan mengangkut penumpang karena bagian roda memiliki masalah yang tentunya bisa menimbulkan masalah seperti terjadinya kecelakaan yang membahayakan banyak nyawa.

    Persyaratan berikut ini disediakan bagi kamu yang ingin mengajukan KIR pertama kali setelah enam bulan mendapatkan STNK kendaraan.  Jangan lupa juga untuk menyediakan semua dokumen dalam bentuk asli dan fotokopi.

  • Pastikan kendaraan kamu dalam kondisi baik
  • Siapkan dokumen lengkap, seperti STNK dan BPKB
  • Memiliki izin trayek khusus untuk angkutan umum
  • Surat kuasa apabila yang mengajukan KIR bukan pemilik langsung
  • Memiliki bukti pembayaran biaya uji
  • Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan.
  • Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
  • KTP bagi pemilik kendaraan
  • Syarat Perpanjang KIR Mobil

    Berbeda halnya dengan persyaratan untuk uji KIR pertama kali, bagi kamu yang sudah pernah mengikuti KIR dan ingin memperpanjangnya, syarat perpanjang KIR mobil yang dibutuhkan tentu berbeda. Tentunya lebih sedikit dan mudah untuk dipersiapkan, berikut syarat perpanjangan uji KIR mobil terbaru:

  • Bukti pembayaran mengikuti ujian Kir
  • STNK kendaraan yang masih berlaku
  • Buku KIR mobil lama dan hampir habis masa berlakunya
  • Kendaraan yang akan diajukan uji Kir
  • Cara Daftar Uji KIR offline

    Setelah kamu mengetahui semua syarat yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah untuk menyerahkan berkas. Adapun cara mendaftar uji KIR mobil secara offline adalah sebagai berikut. 

  • Kunjungi Dinas Perhubungan kemudian masuk ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan diri. Kamu bisa memilih lokasi  terdekat dari rumah.
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan booking uji yang isinya merupakan jadwal pengujian kendaraan. Kamu harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan, sebab terdapat banyak kendaraan yang perlu diuji.
  • Menyesuaikan dengan jadwal, kamu bisa langsung datang ke tempat pengujian. Dokumen yang sebelumnya telah disiapkan bisa diserahkan pada saat akan diuji. 
  • Proses pengujian akan dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan. Kamu hanya perlu menunggu saja dan tinggal mengambil bukti lulus uji KIR.
  • Kendaraan yang sudah lulus uji akan mendapatkan stiker KIR dan harus ditempel pada kendaraan. 
  • Cara Daftar KIR Mobil Online

    Sebagian dari kamu mungkin agak malas jika harus mengantri lama untuk mengajukan uji KIR ke tempatnya langsung, apalagi jika kamu sedang ada kesibukan tersendiri. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena saat ini uji KIR bisa didaftarkan secara online alias dari rumah saja lewat ponsel kamu. Nah, berikut adalah tata cara pendaftaran e-KIR online.

    1. Daftar KIR online via website 

    Cara paling mudah untuk daftar KIR online adalah lewat situs Ngekir Online. Berikut langkah-langkah pendaftaran KIR mobil via website. 

    1. Langkah pertama adalah masuk ke website: http://ngekironline.co.id/
    2. Daftar secara online dan isi data seperti berikut: provinsi tujuan, PKB tujuan, dan Permohonan, klik Daftar
    3. Verifikasi Pendaftaran (masuk ke cek pendaftaran, kemudian masukan nomor pendaftaran, klik “Cari”)
    4. Lakukan pembayaran retribusi
    5. Lakukan Pengujian kendaraan kemudian Evaluasi Hasil Uji
    6. Cetak dokumen

    2. Daftar KIR online via aplikasi mobile 

    Jika kesulitan melakukan pendaftaran via website, tenang aja! Sejumlah daerah telah telah memiliki aplikasi e-KIR yang memungkinkan pemilik mobil daftar uji KIR via aplikasi. Berikut panduan lengkap mendaftar uji KIR via aplikasi mobile. 

    1. Download aplikasi e-KIR DLLAJ yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan daerah kamu. Jika kamu warga Jakarta, kamu bisa download aplikasi eKIR Jakarta – Booking di Playstore. 
    2. Lakukan registrasi menggunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif. 
    3. Pilih layanan uji KIR. 
    4. Isi dengan lengkap semua informasi yang diminta seperti tanggal pengujian, data pemilik kendaraan dan data kendaraan yang akan diuji. 
    5. Tunggu proses verifikasi dari pihak Dinas Perhubungan
    6. Datang ke lokasi pengujian yang telah ditentukan. 
    7. Lakukan proses pengujian
    8. Hasil uji KIR akan dikirimkan via aplikasi. 

    Tahapan dan Elemen dalam Uji KIR Mobil

    Sebagai pemilik mobil, kamu harus mengetahui elemen apa saja yang akan mendapat uji KIR. Karena, apabila terdapat komponen yang rusak, maka kendaraan mobil kamu tidak akan lolos uji. 

    Berikut adalah beberapa elemen uji KIR yang perlu kamu ketahui!

    1. Tahapan pra uji

    Tahapan pra uji adalah tahapan uji KIR mobil di mana kamu akan diminta untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dalam tahapan pra uji KIR mobil, petugas melakukan pemeriksaan terhadap validitas data kendaraan dengan cara menggesek nomor rangka kendaraan dan nomor mesin kendaraan. 

    Jika kalian pernah melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, tentu sudah tidak asing lagi dengan tahapan ini, bukan? Pada tahapan selanjutnya namun masih dalam tahapan pra uji, petugas akan melakukan uji visual. Petugas memeriksa setiap komponen kendaraan, apakah masih lengkap atau tidak. 

    2. Smoke tester

    Elemen ini berfungsi untuk mengecek ketebalan dari asap kendaraan pada mobil bertenaga diesel. Sementara untuk mobil berbahan bakar bensin akan dilihat kadar karbondioksida pada kendaraan tersebut. 

    3. Play detector

    Pada tahap uji KIR mobil ini, petugas melakukan pemeriksaan komponen bawah kendaraan, apakah sesuai persyaratan dan masih layak jalan.

    4. Head light tester

    Pengukuran intensitas cahaya lampu utama pada kendaraan. Ini merupakan salah hal yang wajib lulus dalam uji KIR kendaraan. 

    5. Side slip tester

    Tahapan uji kendaraan selanjutnya adalah Side Slip Tester yang merupakan pengecekan kondisi roda depan kendaraan. Dalam tahapan uji kendaraan ini, petugas akan melihat seberapa layak roda depan kendaraan untuk melaju di jalanan. 

    6. Axle Road

    Merupakan tahapan uji kendaraan untuk menimbang beban kendaraan tanpa muatan alias kosong. 

    7. Brake tester

    Merupakan pengujian efisiensi dari rem kendaraan. Uji kendaraan ini salah satu yang terpenting karena rem mobil sangat berkaitan dengan keselamatan berkendara di jalan raya. 

    8. Speedometer tester

    Tahapan terakhir dari uji KIR mobil adalah Speedometer tester yang mengukur ketimpangan antara speedometer pada kendaraan. 

    Berdasarkan rangkaian tes tersebut, mobil kamu kemudian diparkir dan dinilai apakah layak untuk jalan atau tidak. Sesudah berkas hasil uji dinyatakan lulus, kamu harus membayar retribusi uji untuk mendapatkan buku KIR mobil serta pemasangan tanda samping.

    Namun, kamu wajib melakukan perbaikan kendaraan sebelum digunakan kembali jika kamu belum lulus. Kalau kamu sudah pernah melakukannya dan ingin memperpanjang, cara tahapannya gak jauh beda dari tahapan-tahapan di atas.

    Biaya Uji KIR Kendaraan

    Berikut adalah rincian lengkap biaya terbaru yang harus kamu keluarkan jika ingin melakukan pengujian KIR secara berkala dari mulai biaya KIR mobil pick up hingga mobil sedan seperti dikutip dari kumparan.com dan kargo.tech berikut ini.

    1. Biaya uji KIR mobil dan truk baru

    Jenis KendaraanTarif
    Sedan dan kereta tempelanRp18 ribu
    Micro BusRp18 ribu
    Mini BusRp18 ribu
    BusRp18 ribu
    Mobil Pick UpRp22 ribu
    TrukRp22 ribu

    2. Biaya tanda

    Jenis TandaTarif
    Tanda UjiRp9 ribu
    Tanda Uji kereta tempelanRp4.500
    Pasang tanda ulangRp25 ribu
    Ganti buku KIR mobil yang hilangRp15 ribu

    3. Biaya lainnya

    Jenis biayaTarif
    Buku ujiRp10 ribu
    EmisiRp10 ribu
    PengecatanRp10 ribu
    Sanksi administrasiRp10 ribu

    4. Biaya perpanjangan KIR

    Jenis KendaraanTarif
    Sedan dan kereta tempelanRp18 ribu
    Micro busRp18 ribu
    Mini busRp18 ribu
    BusRp18 ribu
    Mobil pick upRp22 ribu
    TrukRp22 ribu

    Biaya yang di atas merupakan biaya secara rinci. Untuk mobil berniaga, biaya KIR mobil mencapai kurang lebih Rp90 ribu dengan rincian sebagai berikut:

  • Uji KIR kendaraan baru: Rp75 ribu
  • Perpanjangan KIR secara berkala: Rp75 ribu
  • Menghilangkan salah satu tanda KIR: Rp15 ribu + Rp75 ribu = Rp90 ribu
  • Tanda yang hilang dapat diurus ketika melakukan uji kendaraan berkala. Sementara, untuk biaya denda tentunya akan berbeda-beda untuk tiap kendaraan dan umumnya hanya akan diberitahukan di loket pembayaran tempat KIR mobil.

    5. Denda telat uji KIR 

    Berdasarkan aturan, melakukan uji KIR sebaiknya satu bulan sebelum masa berlaku habis. Namun, banyak pemilik kendaraan yang lupa atau sering mengabaikan hal ini sehingga mereka kena denda keterlembatan melakukan uji KIR.

    Melansir Tangerang Express, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Tangsel Heris Cahya Kusumamenyatakan bahwa besaran biaya denda telat KIR adalah sebesar 2 persen dari retribusi.

    Tips dari Lifepal! Untuk melakukan uji KIR mobil, alangkah baiknya jika kamu memeriksa dan memperbaiki elemen kendaraan sebelum proses pengujian KIR berlangsung, karena dalam proses pengujian semua elemen akan diperiksa. Hal ini bertujuan untuk menghindari tidak lulusnya ujian padahal kamu sudah menjalani proses uji yang sangat panjang. 

    Manfaatkan Asuransi Mobil

    Memiliki mobil tentu sudah harus siap dengan berbagai biaya yang menyertainya, termasuk juga biaya perbaikan mobil di bengkel.  Karena itu, agar keuangan kamu tidak terbebani karena mahalnya biaya servis mobil, gunakan asuransi mobil terbaik yang bisa mengcover biaya kerusakan baik kecil maupun besar seperti akibat kecelakaan. 

    Kalau kamu bingung mengenai berapa biaya premi asuransi mobil yang perlu kamu bayarkan dan jenis asuransi mobil yang sesuai dengan kamu, yuk isi formulir di bawah ini. 

    Pertanyaan Seputar KIR mobil

    Mobil apa saja yang harus memenuhi uji KIR?

    Pada awalnya mobil yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR mobil yakni mobil yang memiliki plat kuning. Akan tetapi, fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. 

    Adapun beberapa jenis mobil yang wajib mengikuti uji KIR, yakni: Mobil sewa, taxi, bus, mobil pick up, seluruh jenis truk, mobil dan truk pengangkut dan mobil berpenumpang atau mobil untuk ojek online.

    Apa asuransi mobil yang bagus?

    Ada banyak asuransi mobil yang bagus di Indonesia, berikut rekomendasi 10 asuransi mobil terbaik dari Lifepal. 

  • Sinarmas
  • Adira Syariah
  • Adira Autocillin
  • Tugu Pratama
  • ACA
  • MAG
  • Mega Insurance
  • AXA Mandiri
  • Tokio Marine
  • Allianz
  • Perlu diingat, belilah asuransi mobil sesuai dengan kebutuhan kamu. Perhatikan beberapa aspek seperti jaringan bengkel rekanan yang luas, layanan pengajuan yang mudah, dan jenis asuransinya.