Nggak Bisa Banyak-banyak! Ketahui Limit Tarik Tunai di ATM

limit tarik tunai

Sebelum melakukan tarik tunai dalam jumlah besar lewat mesin ATM, kamu perlu tahu tentang limit tarik tunai ATM bank-bank berikut ini.

Sejak 13 April 2009 Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK) yang mengatur limit tarik tunai ATM per harinya.

Misalnya, kamu butuh uang tunai sebanyak Rp 20 juta hari ini. Saat sampai di ATM ternyata kamu hanya bisa menarik uang sebesar Rp 15 juta saja. Ini bukan karena ATM-nya kehabisan uang tunai, tetapi karena kamu sudah mencapai limit tarik tunai harian yang ditetapkan oleh bank tempat kamu menyimpan uang.

Pemberlakuan limit tarik tunai ATM ini sudah berlaku di hampir seluruh bank yang ada di Indonesia. Jadi, kalau kamu termasuk nasabah dari bank-bank di bawah ini, yuk cek berapa limit harian tarik tunai di ATM yang bisa kamu ambil.

Besaran limit tarik tunai ATM Bank BCA, Mandiri, BRI, dan bank-bank lainnya

Menurut aturan yang tercantum di Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), limit tarik tunai ATM dibedakan menurut teknologi kartunya.

Kalau kartu ATM yang kamu miliki menggunakan teknologi chip, maka limit tarik tunai di ATM sebesar Rp 15 juta per hari. Sementara untuk kartu ATM dengan teknologi magnetic stripe, limit tarik tarik tunai harian di ATM sebesar Rp 10 juta.

Meski begitu, beberapa bank menetapkan besaran limit tarik tunai ATM harian yang berbeda-beda seperti berikut ini:

Limit tarik tunai ATM BCA

  • Kartu BCA Blue: Rp 7 juta
  • Kartu BCA Gold: Rp 10 juta
  • Kartu BCA Platinum: Rp 10 juta
  • Kartu BCA Tapres: Rp 10 juta
  • Limit tarik tunai ATM Mandiri

  • Kartu Mandiri Silver: Rp 10 juta
  • Kartu Mandiri Gold: Rp 10 juta
  • Kartu Mandiri Platinum: Rp 10 juta
  • Limit tarik tunai ATM BRI

  • Kartu BRI Gold: Rp 10 juta
  • Kartu BRI Classic: Rp 10 juta
  • Limit tarik tunai ATM BNI

  • Kartu BNI Silver: Rp 5 juta
  • Kartu BNI Gold: Rp 10 juta
  • Kartu BNI Platinum: Rp 10 juta
  • Limit tarik tunai ATM BTN

  • Kartu BTN Silver: Rp 5 juta
  • Kartu BTN Gold: Rp 10 juta
  • Kartu BTN Platinum: Rp 15 juta
  • Kartu BTN Juara: Rp 5 juta
  • Kartu BTN E-Batara Pos: Rp 5 juta
  • Limit tarik tunai ATM CIMB Niaga

  • Kartu CIMB Niaga Reguler: Rp 10 juta
  • Kartu CIMB Niaga Preferred: Rp 10 juta
  • Kartu CIMB Niaga Private: Rp 10 juta
  • Limit tarik tunai ATM Bank BJB

  • Kartu BJB Silver: Rp 5 juta
  • Kartu BJB Gold: Rp 10 juta
  • Kartu BJB Classic: Rp 7,5 juta
  • Limit tarik tunai ATM Bank Bukopin

  • Kartu Bukopin Reguler: Rp 10 juta
  • Kartu Bukopin Bisnis: Rp 12.5 juta
  • Kartu Bukopin Prioritas: Rp 15 juta
  • Bagaimana dengan tarik tunai menggunakan kartu kredit?

    Sama halnya dengan kartu ATM atau debit, kartu kredit pun bisa digunakan untuk tarik tunai dengan cepat. Hanya saja, dana yang kamu ambil menggunakan kartu kredit harus sesuai limit kartu kreditmu. 

    Tarik tunai memakai kartu kredit sama dengan mandapatkan pinjaman dari bank dalam waktu cepat dan tidak melalui prosedur panjang seperti meminjam langsung ke bank. Tapi yang perlu kamu ingat, setiap transaksi yang kamu lakukan memakai kartu kredit, semuanya dihitung sebagai utang.

    Meski terlihat praktis, kamu tetap harus hati-hati saat hendak menarik tunai memakai kartu kredit. Pasalnya, bentuk pinjaman mudah tersebut tidak gratis begitu saja diberikan bank. Ada biaya lain dan bunga yang dikenai dari setiap transaksi tarik tunaimu layaknya jenis kredit lain dari bank.

    Jika kamu memang terdesak butuh dana besar dalam waktu cepat, 4 hal ini yang harus kamu perhatikan sebelum tarik tunai menggunakan kartu kredit:

    1. Bunga dan biaya

    Namanya juga pinjaman dari bank, maka tidak ada yang gratis. Ada bunga dan biaya tarik tunai sebesar 4% – 6% yang harus kamu bayar untuk fasilitas dana yang kamu pakai.

    Per 1 Mei 2020, di kondisi pandemic Covid 19, Bank Indonesia memberi angin segar bagi pengguna kartu kredit dengan menurunkan bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,5% – 3%. Atau 24% per tahun (mengacu dari kebijakan BI saat kondisi pandemi).

    Misalnya kamu tarik tunai dari kartu kredit senilai Rp 2 juta, maka kamu akan dikenai tagihan Rp 2,080 juta. Atau terkena biaya sebesar Rp 80 ribu. Nah, kalau tagihan tersebut tidak kamu bayar full atau 100% sebelum jatuh tempo, bank akan mengenakan bunga sebesar 2% per bulannya. 

    2. Limit tarik tunai

    Biasanya untuk tarik tunai menggunakan kartu kredit dibatasi maksimal hanya boleh 70% dari nilai tunai yang tertulis. Misalnya limit tarik tunai kamu Rp 20 juta, maka batas maksimum untuk kamu dapat tarik tunai adalah Rp 14 juta.

    Pembatasan ini ada baiknya juga bagi nasabah. Kamu jadi bisa membatasi nilai tarik tunai dalam jumlah besar. Dengan bunga yang besar dan juga biaya tambahan lain, jika kamu tidak pandai mengatur keuangan, tarik tunai menggunakan kartu kredit bisa jadi beban finansial kamu nantinya. 

    3. Kemampuan membayar

    Hal lain yang juga harus jadi perhatian kamu adalah kemampuan diri kamu sendiri dalam membayar tagihan kartu kredit. Coba dihitung-hitung lagi berapa kisaran nilai yang harus kamu bayar ditambah dengan bunga bulanan dan biaya tarik tunai. Apakah kamu memiliki sumber dana untuk melunasi tagihan tersebut? 

    Misalnya, kamu berkeinginan untuk tarik tunai dari kartu kreditmu sebesar Rp5 juta dengan biaya penarikan 4% dan bunga transaksi tarik tunai (kita hitung di saat pandemi) 2% per bulan. Jadi total biaya yang harus bayarkan di bulan selanjutnya adalah Rp5,2 juta ditambah bunga 2%. 

    4. Bayar tagihan 100%

    Mengacu dari ilustrasi di atas, kalau kamu membayar tagihan 100% maka hanya cukup membayar Rp 5,2 juta. Tapi kalau membayar dengan minimum payment, yaitu 10%, maka yang perlu dibayar Rp 520 ribu. Total utang transaksi tunaimu jadi  Rp 4,680 juta.

    Eits, tapi jangan senang dulu, karena saat tagihan baru datang, sisa utang tarik tunai kamu sudah dikenai bunga 2% per bulan atau Rp 93.600. Jadi total tagihan baru dari tarik tunai kamu sebelumnya menjadi Rp4,77 juta. Nah, tambah banyak kan tagihanmu?

    Untuk meminimalkan penambahan bunga dan beban tagihan setiap bulannya, sebaiknya kamu langsung bayar 100% atau full payment sehingga tagihanmu tidak menggunung. 

    Itu tadi informasi mengenai besaran limit tarik tunai ATM BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan bank-bank lainnya. Semoga informasi barusan membantumu ya dalam proses penarikan tunai!