Saham Syariah – Pengertian dan Daftarnya di Indeks JII dan ISSI
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah yang terdapat dalam daftar saham syariah resmi adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam di pasar modal.
Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud di sini telah disepakati OJK bersama MUI. Dari kesepakatan tersebut, lahirlah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selain itu, sebenarnya hukum pasar modal atau investasi saham secara khusus telah diteliti Dewan Syariah Nasional MUI atau DSN MUI.
Nah, dari hasil penelitian tersebut, DSN MUI membuat kesimpulan berupa fatwa tentang hukum pasar modal di Indonesia. Nah, fatwa tersebut dapat dilihat di Fatwa DSN No. 40.
Daftar saham syariah menjadi salah satu efek yang diinvestasikan pada unit link syariah. Pengin tahu saham apa aja yang masuk kategori sesuai syariat Islam? Yuk, simak ulasan lengkapnya. Daftar Isi Seperti yang telah dijelaskan di atas, kriteria saham syariah dalam daftar saham syariah sangat berbeda dengan saham konvensional meskipun mekanisme perdagangannya di bursa efek sama. Berikut ini perbedaan saham syariah dan konvensional: Bagi kamu yang pengin tahu lebih lanjut tentang investasi bisa simak ulasan dari para ahli di Tanya Lifepal! Salah satu indeks atau daftar saham halal yang direkomendasikan adalah emiten yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Daftar ini akan diubah dalam jangka waktu tertentu. Untuk daftar ISSI Januari 2021, masih menggunakan daftar saham halalberdasarkan pengumuman No. Peng-00386/BEI.POP/12-2020 mulai 17 Desember 2020. Dalam pengumuman tersebut, terdapat 424 emiten yang masuk kategori daftar ISSI. Berikut ini Lifepal tampilkan daftar saham halal yang mengacu pada Jakarta Islamic Index (JII). Terdapat 30 emiten dalam daftar ini yang dinilai berdasarkan pergerakan harga lima tahun terakhir, pendapatan atau revenue tiap tahun, profit tiap tahun, dan kapitalisasi pasarnya. Berikut ini daftarnya. Di Indonesia, setidaknya ada tiga indeks saham halal di Indonesia yang bisa kamu jadikan rujukan dalam berinvestasi saham. Berikut ini daftarnya. Indeks ini diperkenalkan pada 12 Mei 2011. Seluruh saham yang tercatat di ISSI juga masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK. Dalam daftar tersebut, ada 406 saham yang masuk indeks. Sementara indeks ini diperkenalkan pada 3 Juli 2000. Saham-saham yang masuk JII merupakan 30 saham yang terbilang likuid. Indeks ini diperkenalkan BEI pada 17 Mei 2018. Jumlah saham yang terdapat di indeks ini mencapai 70 saham dan merupakan saham yang paling likuid di BEI. Penetapan perdagangan saham halal dan kriteria saham yang masuk daftar itu sendiri telah ditentukan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.40. Salah satu hukum saham syariah yang tercatat di dalam fatwa tersebut adalah, jenis usahanya, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh sebabnya muncul beberapa kriteria saham yang masuk daftar saham tersebut. Ini perlu kamu ketahui agar gak salah pilih saham. Berikut kriteria saham halal yang digunakan MUI dalam menetapkan daftar saham halal. Berikut ini kegiatan usaha yang gak sesuai prinsip syariah dan gak bisa masuk emiten dalam daftar: Emiten atau perusahaan harus memenuhi rasio-rasio keuangan tertentu untuk masuk daftar, antara lain: Namanya berinvestasi, pastinya ada keunggulan yang bakal diterima. Ada beberapa keuntungan yang bakal dinikmati dengan berinvestasi di daftar saham halal. Berikut ulasan singkat dari keuntungan investasi pada saham yang masuk kategori saham halal: Seperti yang dijelaskan di atas, saham-saham yang tercatat sebagai daftar telah dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanya gak usah ragu lagi ya buat berinvestasi saham. Rupanya, ada beberapa saham LQ45 yang dikategorikan dalam daftar berbasis syariah. Itu berarti saham-saham tersebut termasuk likuid alias aktif diperdagangkan. Dengan begitu, kamu mudah membelinya dan mudah juga menjualnya tanpa perlu menunggu lama. Gak cuma likuid saja, ada saham-saham yang dikategorikan dalam daftar ternyata termasuk saham dengan kapitalisasi pasar yang besar alias tergolong blue chip. Saham blue chip dikenal sebagai saham yang minim risiko penurunan harga yang dalam. Bisa dibilang lebih aman. Kamu pun juga bisa menikmati keuntungan seperti para investor saham lainnya, baik lewat capital gain maupun pembagian dividen. Kalau saham yang kamu miliki bertumbuh dan capai target harga, kamu bisa menjualnya buat dapat keuntungan atau capital gain. Sementara kalau saham yang dimiliki tiap tahunnya bagi keuntungan ke investornya, kamu bakal menerima dividen. Buat yang satu ini, milikilah saham-saham yang bagi dividen besar dan rutin tiap tahunnya. Daftar saham dalam JII memang oke banget. Tapi, apakah investasi saham cocok buat kamu? Kamu bisa mengetahuinya dengan mengisi Kuis Profil Risiko Investasi dari Lifepal ini. Dengan mengisi kuis ini, kamu bisa mengetahui instrumen investasi yang tepat sesuai kebutuhan dan pribadi kamu. Lalu, gimana cara-cara investasinya? Buat langkah-langkahnya sendiri, gak berbeda jauh kok dengan berinvestasi saham pada umumnya. Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika mau berinvestasi saham termasuk yang berbasis syariah. Tentu saja, namanya berinvestasi saham itu perlu memiliki rekening efek atau rekening saham buat menyalurkan dana investasi. Pembuatan rekening efek ini cuma bisa dilakukan di perusahaan-perusahaan sekuritas. Berikut ini adalah beberapa perusahaan sekuritas yang buka pendaftaran online. Setelah melakukan registrasi, kamu nanti bakal diberikan akun Rekening Dana Nasabah (RDN), Single Investor Identification (SID), dan Sub Rekening Efek (SRE). RDN yang kamu terima gak cuma buat investasi saham, tapi juga buat investasi reksa dana, obligasi, dan ETF. Setelah memiliki akun yang terdaftar, kamu sudah bisa melakukan deposit awal buat berinvestasi. Di sini kamu perlu tahu saham-saham apa yang pengin dibeli. Gimana cara mengetahuinya? Gampang. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan informasi indeks saham jenis ini. Lewat indeks tersebut, kamu bisa mengetahui daftar saham yang dapat dimiliki. Berinvestasi saham yang benar dilakukan dengan melihat fundamental saham tersebut kemudian menganalisisnya secara teknikal. Buat melihat fundamental, kamu bisa cek di menu Ringkasan Performa Perusahaan Tercatat website IDX. Pastikan saham tersebut tergolong saham yang punya kapitalisasi pasar atau market capitalization yang besar. Sebab saham yang punya kapitalisasi pasar yang besar merupakan saham yang gak mudah digoyang harganya semisal saham blue chip. Setelah itu, lakukan analisis teknikal dengan mengecek pergerakan harga saham tersebut di chart. Kamu bisa memanfaatkan chart yang disediakan RTI Infokom ataupun Investing.com. Sambil berinvestasi, kamu juga bisa memperkaya pengetahuan dengan membaca banyak buku. Mulai dari buku The Intelligent Investor dan Security Analysis karya Benjamin Graham, Common Stocks and Uncommon Profits karya Philip Fisher, hingga Business Adventures: Twelve Classic Tales from the World of Wall Street karya John Brooks. Kamu juga bisa ikut Sekolah Pasar Modal yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia (BEI). Jangan lupa buat memperbarui informasimu dengan membaca website-website finansial. Saran dari Lifepal, jangan lupa proteksi diri kamu dengan asuransi kesehatan syariah. Tujuannya, untuk menghindari dana investasi syariah kamu habis karena terpakai untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit. Terkait produk, ada beberapa produk investasi syariah yang wajib kamu ketahui, yaitu sukuk, reksa dana syariah, Exchange Traded Fund (ETF) Syariah, Efek Beragun Aset (EBA) syariah, dan asuransi unit link syariah. Sukuk adalah sertifikat atau bukti kepemilikan bersama atas aset tertentu dengan sistem bagi hasil. Ini berbeda dengan obligasi konvensional yang merupakan surat utang atau pinjaman yang berbunga. Inget ya, penggunaan dana sukuk ini juga harus berdasarkan dan digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis, yaitu Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi. Sukuk Negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan Sukuk Korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk. Buat kamu pemodal kecil, reksa dana syariah bisa dijadikan alternatif investasi. Pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya juga bisa pilih reksa dana syariah ini, jadi nanti harus dibantu oleh seorang manajer investasi. Berbeda dengan reksa dana konvensional di mana manajer investasi mengelola dana investor bisa bebas membeli segala macam saham. Untuk reksa dana syariah, manajer investasi harus selektif memilih saham yang tidak bertentangan dengan syariah Islam. Exchange Trade Fund (ETF) Syariah adalah reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan saham yang menjadi isi portofolionya adalah saham yang termasuk saham syariah. Instrumen investasi ini sangat cocok banget buat kamu yang ingin berinvestasi atau mengelola keuangan tanpa mengabaikan imbal hasil yang akan diperoleh. Sayangnya, investor belum mempunyai banyak pilihan untuk bisa memilih ETF syariah ini karena jika dihitung jumlah ETF syariah yang diperdagangkan di pasar modal maka dapat dikatakan jumlahnya terlalu sedikit jika dibandingkan dengan ETF umum. Pinnacle Enhanced Sharia ETF (XPES:IJ) dan Premier ETF JII Syariah (XIJI:IJ) adalah daftar ETF syariah yang diperdagangkan di pasar modal. EBA Syariah adalah sebuah efek yang dikeluarkan melalui kontrak investasi kolektif EBA Syariah. Portofolio-nya mencakup aset keuangan berbentuk tagihan, yang muncul dari surat berharga komersial, tagihan di kemudian hari, dan jual beli aset fisik atau nyata oleh lembaga keuangan. Efek itu bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, kemudian sarana peningkatan arus kas dan aset keuangan yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Berikut ini ketentuan melakukan penawaran umum EBA Syariah: Terakhir adalah asuransi unit link namun berbasis syariah. Asuransi unit link adalah produk pengelolaan keuangan yang bisa memberikan manfaat ganda, yaitu proteksi jiwa syariah dan manfaat investasi. Pada unit link syariah, nasabah akan mendapatkan manfaat investasi dari produk-produk investasi berbasis syariah. Sehingga keuntungannya dijamin halal dan bebas dari praktik riba. Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang kegiatan usaha dari perusahaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam dan biasa terjadi di perdagangan saham di antaranya adalah riba. Saham syariah sudah dinilai secara ketat lembaga yang berwenang yaitu Majelis Ulama Indonesia. MUI memastikan bahwa dalam perusahaan tersebut tidak ada praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam seperti riba, berkaitan dengan minuman keras, perjudian, dan larangan lainnya. Jadi, sudah dipastikan bahwa segala saham syariah yang telah masuk ke dalam indeks saham syariah halal. Proses penyaringan saham syariah sendiri dilakukan secara rutin atau berkala. Pihak yang berwenang menentukan mana saham yang telah sesuai dengan prinsip syariah adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar indeks saham syariah di Indonesia ada tiga, pertama ada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index).Perbedaan saham syariah dan konvensional
Daftar saham syariah yang tercatat di JII
No. Kode Emiten Nama Emiten 1. ACES Ace Hardware Indonesia Tbk. (baru) 2. ADRO Adaro Energy Tbk. 3. AKRA AKR Corporindo Tbk. 4. ANTM Aneka Tambang Tbk. 5. ASII Astra International Tbk. 6. BRPT Barito Pacific Tbk. 7. BTPS Bank BTPN Syariah Tbk. 8. CPIN Charoen Pokphand Indonesia Tbk. 9. CTRA Ciputra Development Tbk. 10. ERAA Erajaya Swasembada Tbk. 11. EXCL XL Axiata Tbk. 12. ICBP Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. 13. INCO Vale Indonesia Tbk. 14. INDF Indofood Sukses Makmur Tbk. 15. INTP Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. 16. JPFA Japfa Comfeed Indonesia Tbk. 17. JSMR Jasa Marga (Persero) Tbk. 18. KLBF Kalbe Farma Tbk. 19. MDKA Merdeka Copper Gold Tbk. 20. MNCN Media Nusantara Citra Tbk. 21. PGAS Perusahaan Gas Negara Tbk. 22. PTBA Bukit Asam Tbk. 23. PWON Pakuwon Jati Tbk. 24. SCMA Surya Citra Media Tbk. 25. SMGR Semen Indonesia (Persero) Tbk. 26. TLKM Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. 29. TPIA Chandra Asri Petrochemical Tbk. 28. UNTR United Tractors Tbk. 29. UNVR Unilever Indonesia Tbk. 30. WIKA Wijaya Karya (Persero) Tbk. Indeks-indeks saham syariah di Indonesia
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
2. Jakarta Islamic Index (JII)
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index)
Hukum saham syariah di Indonesia dan fatwa MUI
Kriteria saham halal menurut MUI
1. Kegiatan usaha yang dilarang
2. Kriteria rasio keuangan emiten
Keuntungan investasi saham syariah di Indonesia
1. Bisa melakukan investasi yang sesuai ajaran agama
2. Ada saham-saham yang likuid dan masuk indeks LQ45
3. Ada juga saham-saham blue chip yang minim risiko penurunan harga yang dalam
4. Bisa memperoleh keuntungan lewat capital gain atau pembagian dividen
Apakah saham syariah cocok dengan profil risiko kamu?
Bagaimana cara investasi saham syariah?
1. Wajib punya rekening efek atau rekening saham yang bisa dibuka di perusahaan sekuritas
2. Ketahui daftarnya di indeks
3. Beli saham dengan melihat fundamental dan dianalisis secara teknikal
4. Perdalam pengetahuan tentang saham dengan membaca buku, ikut Sekolah Pasar Modal, dan baca berita-berita finansial
Produk investasi syariah lainnya
1. Sukuk
2. Reksa dana syariah
3. Exchange Trade Fund (ETF) syariah
4. Efek Beragun Aset (EBA) syariah
5. Asuransi unit link syariah
Pertanyaan seputar daftar saham syariah
Apa yang dimaksud dengan saham syariah?
Apa saham syariah halal?
Siapa yang berwenang menyeleksi saham syariah?
Apa saja indeks saham syariah di pasar modal Indonesia?
Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang kegiatan usaha dari perusahaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam dan biasa terjadi di perdagangan saham di antaranya adalah riba.
Saham syariah sudah dinilai secara ketat lembaga yang berwenang yaitu Majelis Ulama Indonesia. MUI memastikan bahwa dalam perusahaan tersebut tidak ada praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam seperti riba, berkaitan dengan minuman keras, perjudian, dan larangan lainnya. Jadi, sudah dipastikan bahwa segala saham syariah yang telah masuk ke dalam indeks saham syariah halal.
Proses penyaringan saham syariah sendiri dilakukan secara rutin atau berkala. Pihak yang berwenang menentukan mana saham yang telah sesuai dengan prinsip syariah adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Daftar indeks saham syariah di Indonesia ada tiga, pertama ada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index).