BPJS: Uraian tentang Layanan Kesehatan dan Ketenagakerjaan
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan namanya, lembaga tersebut bertugas memberikan suatu jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Badan hukum publik ini merupakan perpaduan dua unit badan usaha, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing unit usaha tersebut memiliki peran berbeda. Yang satu memberikan jaminan sosial dalam hal kesehatan, satu lagi memberikan jaminan sosial untuk ketenagakerjaan.
Mari kita bahas satu per satu unit usaha dari pemerintah ini.
Sejarah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sedari awal, tidaklah dikenal sebagai BPJS.
BPJS Kesehatan didirikan pada tahun 1968. Saat itu, lembaga tersebut bernama BPDPK (Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan). Kemudian, berubah nama menjadi Askes. Awalnya, lembaga tersebut hanya menyediakan jaminan kesehatan untuk pegawai negeri dan BUMN saja.
Pada tahun 2014, barulah BPJS Kesehatan beroperasi dan melayani seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan pun memiliki sejarah yang hampir mirip. Dulu dikenal sebagai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), program tersebut hanya berlaku pada pekerja formal saja. Akan tetapi, BPJS Ketenagakerjaan yang diperkenalkan sejak tahun 2015 memberikan jaminan kepada pekerja informal juga.
Seputar BPJS Kesehatan
1. Kepesertaan dan Iuran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia termasuk warga asing yang bekerja di Indonesia selama enam bulan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Adapun pembagian kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain:
Peserta BPJS Kesehatan dengan kategori ini adalah penerima manfaat BPJS yang tidak perlu membayar iuran karena pemerintah yang menanggung. Adapun syaratnya adalah peserta tersebut tergolong fakir miskin dan yang mengalami cacat tetap total.
Adapun peserta jaminan kesehatan bukan PBI terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
Masing-masing kategori tersebut diwajibkan mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Kesehatan dengan pilihan kelas dan iuran sebagai berikut:
2. Cakupan Manfaat
Cakupan perlindungan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pun terbilang sangat luas, di antaranya:
Seputar BPJS Ketenagakerjaan
1. Kepesertaan
Hampir sama dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga diwajibkan bagi warga negara Indonesia maupun warga asing yang telah tinggal di Indonesia minimal enam bulan. Hanya saja, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi para pekerja, baik pekerja formal dan informal.
2. Cakupan Manfaat
Adapun cakupan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi empat program berikut ini:
Berita Terbaru tentang BPJS
Pemerintah senantiasa melakukan inovasi pada layanan jaminan sosial ini, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Salah satu inovasi tersebut adalah dikembangkannya aplikasi teknologi mutakhir agar peserta maupun calon peserta gampang mengakses layanan tersebut.
Baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, keduanya dapat Anda akses melalui laman website desktop, mobile, dan bahkan lewat aplikasi. Anda dapat mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan melalui Google Playstore maupun Apple Store dengan nama Mobile JKN. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, aplikasinya diberi nama BPJSTKU.