Kenali Makna Fidusia Sebelum Ambil Pinjaman, Pelajari di Sini
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda dari pemberi pinjaman (kreditur) kepada peminjam (debitur). Benda yang termasuk ke dalam fidusia masih menjadi milik kreditur hingga debitur berhasil melunasi utang-utangnya.
Jaminan fidusia
Dalam kehidupan sehari-hari, fidusia adalah salah satu prasyarat untuk membeli kendaraan bermotor. Atas perjanjian ini, kendaraan yang dibeli dengan uang pinjaman sewaktu-waktu bisa ditarik kreditur jika debitur tidak bisa membayar.
Terdapat dua dasar perlindungan bagi kedua belah pihak dalam perjanjian ini, yaitu:
1. UU No.42 Tahun 1999
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, terdapat sejumlah pasal yang mengatur perjanjian fidusia. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
2. Sertifikat jaminan fidusia
Sertifikat jaminan fidusia terdiri atas dua kategori, yaitu sertifikat yang dibuat di hadapan notaris dan dibuat tanpa notaris. Meski sama-sama sah, dua sertifikat jaminan ini memiliki perbedaan, yaitu:
Dalam kehidupan sehari-hari, rata-rata perjanjian ini dilakukan tanpa notaris. Kebanyakan dari kasus ini merugikan debitur, karena tidak mengetahui aturan dalam perjanjian yang menyebabkan pengambilan jaminan atau kendaraan secara paksa ketika terlambat membayar pinjaman.
Prosedur pendaftaran jaminan fidusia
Terdapat prosedur khusus terkait proses penjaminan perjanjian ini, yaitu sebagai berikut.
- Pendaftaran jaminan dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Permohonan pendaftaran dilakukan oleh penerima, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
- Pernyataan pendaftaran jaminan sebagaimana dimaksud di atas memuat hal-hal berikut:
- Identitas pihak pemberi dan penerima;
- Tangga, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan;
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
- Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan;
- Nilai penjaminan;
- Nilai benda yang menjadi objek jaminan.
- Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan dalam buku daftar pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
- Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
- Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan dalam buku daftar;
- Pemberi dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan yang sudah terdaftar.
Hak eksekusi
Dalam perjanjian ini, terdapat hak eksekusi yang bisa dilakukan kreditur ketika debitur gagal atau telat membayar. Namun, eksekusi atau pengambilan jaminan atau benda yang dibeli dengan uang pinjaman dari kreditur tidak bisa dilakukan sembarangan. Berikut mekanisme hak eksekusi.
1. Surat peringatan pertama
Surat peringatan pertama diberikan ketika debitur terlambat membayar. Surat ini dikeluarkan sesuai perjanjian, misalnya telat bayar dua bulan, maka surat peringatan pertama dikirim.
2. Surat peringatan kedua
Jika debitur belum membayar setelah terbit surat peringatan pertama dalam jangka waktu yang ditentukan, maka surat peringatan kedua dilayangkan. Misalnya dua pekan setelah surat peringatan pertama.
3. Penerbitan surat kuasa eksekusi
Penerbitan surat kuasa eksekusi biasanya diberikan kepada pihak ketiga selaku debt collector. Pada tahap ketiga ini, debitur tidak lagi memiliki hak atas barang yang dijaminkan dan pihak kreditur (dalam hal ini diwakili debt collector atau pihak ketiga) berhak mengambil jaminan.
Meski pihak ketiga yang menerima surat kuasa eksekusi memiliki hak mengambil jaminan, tetap tidak boleh dilakukan pemaksaan dengan unsur kekerasan atau penganiayaan.
Aturan ini berlaku untuk semua perjanjian fidusia baik itu mobil atau motor, termasuk untuk sertifikat yang dibuat dengan akta bawah tangan.
Di dalam proses pengambilan jaminan, debt collector juga tidak boleh mengambil jaminan di jalan tanpa perjanjian ini. Jika melanggar, maka penagih utang melakukan tindak pidana dan bisa dijerat pasal berlapis termasuk KUHP Pasal 368 dan Pasal 372 mengenai pengambilan paksa.
Fakta fidusia dalam kehidupan sehari-hari
Dalam kehidupan sehari-hari dampak perjanjian ini cukup banyak yang merugikan masyarakat (debitur). Bahkan banyak kasus yang telah ditangani kepolisian.
1. Contoh kasus fidusia
Berikut beberapa contoh kasus yang terjadi:
2. Manfaat fidusia bagi debitur
Meski dianggap merugikan, perjanjian ini juga ada dampak positifnya bagi debitur antara lain.
Tips mengambil pinjaman agar tidak dieksekusi
Agar aman dalam mengambil pinjaman, ada baiknya kamu tidak asal dalam meminjam dana. Beberapa tips berikut sebaiknya dipertimbangkan sebelum mengambil pinjaman.
1. Pilih lembaga pembiayaan yang kredibel
Poin pertama ini ditekankan oleh pihak Polri, lho! Menurut Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Kombes Daniel T.M. Silitonga, konsumen sebaiknya mengambil pinjaman dari lembaga pembiayaan kredibel yang tepercaya. Anjuran ini disampaikan karena banyaknya kasus penganiayaan oleh debt collector dalam penagihan.
2. Kebutuhan atau sekadar keinginan
Kamu yang ingin mengambil pinjaman untuk membeli motor atau mobil perlu mempertimbangkan poin kedua ini. Jangan sampai hanya atas dasar keinginan memiliki mobil, kamu terbelit utang dan ditagih debt collector.
3. Kemampuan bayar
Pertimbangan yang tidak kalah penting adalah kemampuan membayar cicilan tiap bulan. Misalnya, kamu mengambil pinjaman untuk membeli mobil, pastikan pekerjaan atau bisnismu sudah settle agar tidak sulit membayar cicilan per bulannya.
4. Membuat perjanjian (sertifikat) resmi
Poin terakhir yang tidak boleh dilupakan adalah perjanjian fidusia resmi dihadapan notaris. Dengan membuat sertifikat di notaris, kamu sebagai peminjam lebih terlindungi dari sisi hukum.
Dengan banyaknya kasus yang merugikan, coba pertimbangkan lagi sebelum kamu mengambil pinjaman. Ada baiknya bersabar untuk mewujudkan keinginanmu dengan menabung di bank atau lewat asuransi. So, tetap jeli dan waspada sebelum meminjam, ya!