Pengertian Gadai, Hukum, Jenis dan Tips Hindari Gadai Ilegal

gadai

Gadai barang menjadi salah satu solusi masyarakat saat membutuhkan pinjaman dana mendesak. Umumnya barang yang digadaikan berupa perhiasan atau kendaraan bermotor.

Tentu dalam hal ini kita membutuhkan wadah atau lembaga yang aman, bukan? Apalagi kita pun berniat untuk melunasi pinjaman demi mendapatkan barang kita kembali. Langkah aman untuk menggadai barang adalah melalui PT Pegadaian (Persero). 

Namun sebelum ada lembaga Pegadaian, masyarakat menggadaikan barangnya antar perorangan. Nah, pada perkembangannya proses gadai kini menjadi salah satu bisnis yang berkembang pesat seiring dengan kebutuhan masyarakat yang makin meningkat.

Pengertian gadai

Gadai adalah upaya menjaminkan barang berharga dengan imbalan pinjaman yang harus dibayarkan dalam periode tertentu sesuai dengan perjanjian.

Orang yang menggadaikan barang akan mendapatkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhannya. Sementara orang yang memberikan pinjaman akan mendapatkan jaminan berupa barang. 

Dari mana keuntungan orang yang memberikan pinjaman? Nah, jumlah pinjaman yang diberikan biasanya lebih rendah dibandingkan dengan barang yang dijaminkan.

Dengan begitu jika tidak ada pembayaran sesuai akad, maka barang jaminan bisa dijual untuk menutupi kerugian. 

Dengan kata lain, selisih harga jual yang didapatkan menjadi keuntungan. Tentu margin keuntungan tersebut sudah dihitung. 

Jika pinjaman berhasil dibayarkan, ada bunga pinjaman yang disepakati bersama di awal. Bagaimana, cukup mudah untuk memahami cara kerjanya, kan?

Hukum gadai menurut agama islam

Dalam kacamata Islam sebenarnya akad gadai disebut juga dengan akad rahn. Akan tetapi dalam akad rahn tidak boleh ada tujuan untuk mengembangkan atau mengambil keuntungan dari utang yang diberikan, apalagi barang  yang dititipkan merupakan amanah yang harus dijaga dan tidak boleh dipakai apalagi dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Jika utang gadai dimanfaatkan untuk memberikan keuntungan maka hal tersebut termasuk riba yang kita ketahui tidak diizinkan dalam Islam.

Di sinilah perbedaan mendasar antara gadai konvensional dengan gadai syariah. Ulama bersepakat bahwa biaya pemeliharaan wajib ditanggung oleh orang yang berhutang, bukan orang yang memberi utang.

Nah, biaya pemeliharaan itulah yang diambil manfaatnya dalam gadai syariah karena tetap diperbolehkan dengan catatan barang dijaga dan tidak dimanfaatkan untuk keuntungan. Sedangkan pada konvensional sama halnya dengan pinjaman perbankan dengan sistem bunga bank.

Dengan adanya barang jaminan, jumlah cicilan menjadi lebih ringan. Berbeda dengan pinjaman tanpa agunan atau jaminan yang tetap diberikan, tetapi jumlah cicilan atau angsurannya menjadi lebih tinggi.

Berikut adalah rujukan hukum yang dapat dipakai sebagai pegadangan dalam transaksi gadai menurut Islam

  • UU No.10 tahun 1998 yang didalamnya mengatur tentang lembaga perbankan syariah yang mengatur layanan keuangan berbasis syariah.
  • QS. Al-Baqarah (2) ayat 283, yang artinya “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”.
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
  • Rukun gadai dalam Islam

    Dalam Islam, gadai harus memenuhi rukun sebagai berikut. 

    1. Shigat yakni lafadz ijab dan qabul pada saat akad bertransaksi
    2. Ar-rahin dan al-murtahin yakni pihak-pihak yang terlibat dalam akad haruslah berakal dan cukup umur atau baligh. 
    3. Al-murhun yakni barang yang digadaikan harus memiliki nilai dan bukan termasuk barang haram. 
    4. Al-marhunbih (utang), kewajiban melunasi utang kepada pihak yang memberikan utang. Jaminan yang diberikan harus dapat melunasi utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan. 

    Jenis-jenis gadai sesuai sistem masing-masing

    Seperti sudah dibahas sebelumnya ada dua jenis gadai yang digunakan oleh lembaga keuangan di Indonesia, berikut penjelasannya. 

    1. Gadai konvensional 

    Akad gadai konvensional yaitu memberikan jaminan barang untuk mendapatkan pinjaman uang dengan bunga pinjaman yang dicicil atau dibayarkan sekaligus sesuai dengan jatuh tempo yang disepakati.

    Barang yang digadaikan dalam gadai konvensional seperti emas, perhiasan, gadai mobil perorangan, motor (BPKB-nya saja), barang elektronik dan barang-barang lainnya yang berharga atau bernilai.

    Kita meminjam uang dengan memberikan jaminan dengan syarat ada tambahan pengembalian saat jatuh tempo. Istilah ini dalam sistem perbankan disebut dengan bunga.

    2. Gadai syariah

    Syariah diasumsikan sebagai tindakan atau transaksi apa pun yang dilakukan dengan berpedoman kepada syariat Islami. 

    Dalam hal ini, akad yang diterapkan dalam gadai syariah adalah akad rahn, yaitu dengan menahan barang berharga sebagai jaminan pinjaman yang diberikan.

    Akad ini memiliki prinsip menawarkan pinjaman syariah yang bertujuan untuk tolong menolong tanpa mencari keuntungan.

    Dalam akad gadai syariah menggabungkan beberapa akad dengan perjanjian multiakad demi mendapatkan keuntungan yang diperbolehkan dalam agama. Akad yang digunakan dalam akad syariah biasanya adalah akad rahn dan akad ijarah.

    Adapun pinjaman yang diberikan tidak sepenuhnya senilai dengan barang yang dijaminkan. Jika debitur tidak bisa membayar pinjamannya, makan jaminan akan dijual untuk menutupi kewajibannya. 

    Jika harganya melebihi kewajiban, maka sisanya akan diberikan kepada debitur.

    Nah, jika ternyata debitur bisa mengembalikan utangnya tidak masalah, tetapi dikenai biaya pemeliharaan barang yang dalam hal ini diperbolehkan dibebankan kepada debitur. Karena dalam pandangan Islam, barang gadai tetap menjadi milik debitur. 

    Otomatis biaya pemeliharaan inilah yang tetap harus ditanggung oleh debitur yang dibayarkan kepada kreditur. 

    Secara sederhana begitulah perbedaan prinsip dan cara kerja antara gadai konvensional dan gadai syariah. Cukup sederhana untuk memahaminya? 

    Persyaratan untuk melakukan gadai secara resmi

    Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di balik transaksi gadai resmi dan legal, yaitu:

  • Terlihat jelas ada barang yang digadaikan alias barang harus dihadirkan.
  • Ada kesepakatan utang.
  • Akad yang jelas.
  • Ada dua pihak yang bertransaksi.
  • Pihak pertama pada dasarnya wajib membayar pinjamannya kepada pihak kedua yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang berharga.

    Pihak kedua wajib memelihara barang jaminan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan.

    Pihak kedua pada dasarnya boleh saja memanfaatkan barang gadai atas sepengetahuan dan izin dari pihak pertama. Misalnya pihak pertama menggadaikan motor, kemudian motornya digunakan untuk alat transportasi sehari-hari oleh pihak kedua dengan izin pihak pertama.

    Jika tidak ada izin dari pihak pertama, maka pihak kedua hanya wajib menjaga amanah berupa motor jaminan sampai jatuh tempo yang sudah disepakati kedua belah pihak. 

    Barang yang digadaikan bukan barang terlarang atau barang haram. Misalnya menggadaikan alkohol atau barang curian. Pihak kedua pun harus mengetahui jenis barang yang digadaikan dan harganya agar tidak mendapatkan kerugian saat pihak pertama gagal membayar utangnya. 

    Cara menerapkan transaksi gadai 

    Jika ingin menggadaikan antar perorangan cukup bertemu di tempat yang disepakati. Biasanya pihak yang mencari utang akan mendatangi pihak yang meminjamkan utang dengan membawa jaminan.

    Namun, jika kita ingin menggadaikan barang kepada lembaga keuangan hanya perlu membawa kartu identitas, kartu keluarga, barang jaminan atau dalam bentuk surat (BPKB), dan mengisi formulir akad gadai atau akad kredit.

    Jika dijelaskan dalam bentuk tahapan-tahapannya, kira-kira seperti berikut.

    1. Pihak pertama memberikan barang jaminan kepada pihak kedua.
    2. Pihak kedua memberikan uang sesuai dengan taksiran barang. Biasanya uang yang diberikan 75-90 persen dari nilai barang jaminan.
    3. Pada saat jatuh tempo, pihak pertama menebus barang jaminannya dengan sejumlah yang yang dipinjamnya.
    4. Pihak kedua memberikan barang jaminan setelah menerima piutang yang dibayarkan.
    5. Dalam gadai konvensional piutang yang didapatkan pihak kedua bisa lebih tinggi dari utang pihak pertama.
    6. Dalam gadai syariah, pihak pertama membayar biaya pemeliharaan kepada pihak kedua selama barang jaminan digadaikan. Pembayaran bisa dilakukan sebelum jatuh tempo atau pada saat penebusan barang tergantung pada kesepakatan. 

    Kelebihan dan kekurangan 

    Beberapa pegadaian swasta kini mulai muncul seiring dengan kebutuhan masyarakat yang makin meningkat. 

    Otoritas Jasa Keuangan mengimbau agar masyarakat memilih lembaga keuangan yang telah memiliki izin dari OJK. 

    Beberapa ciri usaha gadai yang sudah memiliki izin dari OJK, antara lain:

    1. Memiliki tempat penyimpanan pribadi atas barang yang digadaikan.
    2. Penaksiran barang yang tersertifikasi.
    3. Suku bunga rasional.
    4. Uang kelebihan lelang barang jaminan pasti dikembalikan kepada nasabah.
    5. Barang gadai diasuransikan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
    6. Surat bukti gadai memenuhi standar yang ditetapkan OJK.
    7. Memiliki tanda atau izin usaha pergadaian dari OJK.

    Gadai memang menjadi solusi cepat untuk mendapatkan pinjaman seperti untuk kebutuhan mendesak, untuk membeli motor atau gadai mobil perorangan.

     Namun, risikonya jika gagal membayar utang, barang jaminan akan dilelang secara transparan.

    Oleh karena itu, pertimbangkan kembali jika ingin menggadaikan barang terlebih jika barang tersebut punya nilai immaterial yang lebih tinggi dari harga materilnya.

    Jika butuh konsultasi atau tips-tips bermanfaat terkait manajemen keuangan dan produk-produk asuransi untuk diri sendiri, keluarga, atau usaha pribadi, jangan ragu untuk berkonsultasi di Tanya Lifepal, ya!

    Pertanyaan seputar gadai

    Dalam hukum Islam, gadai disebut sebagai rahn yakni menggadaikan barang atas transaksi yang dilakukan. Di Indonesia, sudah ada pegadaian syariah yang menjamin bahwa transaksi gadai yang dilakukan telah memenuhi syariat Islam dan diawasi oleh Dewan Syariah.
    Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi terlengkap, cari tahu di Lifepal.