Apa Itu Giro? Ini Perbedaan Cek, Giro, dan Tabungan [Lengkap]
Kamu mungkin sudah pernah mendengar kata giro atau rekening giro di dalam dunia perbankan. Tapi, apakah kamu sudah mengetahui apa pengertian giro dan apa fungsinya dalam kehidupan sehari-hari?
Temukan pengertian giro, fungsi, dan perbedaan giro, cek, dan tabungan dalam artikel berikut ini!
Pengertian giro
Pengertian giro adalah produk simpanan bank yang penarikan dananya bisa diambil setiap waktu dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Prosesnya bisa dengan perintah tanpa syarat atau pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening pemilik ke rekening penerima.
Nasabah giro, yaitu giran, bisa dari perorangan atau badan hukum yang membutuhkan kemudahan dalam transaksi keuangan dalam jumlah yang sangat besar setiap saat.
Pembukaan rekening giro di setiap bank memiliki persyaratan dan jumlah minimal setoran yang berbeda-beda.
Namun yang jelas, jumlah setoran paling kecil yang diterapkan perbankan sebesar Rp250 untuk rekening giro perorangan dan sebesar Rp500 ribu untuk rekening giro badan atau perusahaan.
Fungsi giro
Giro memiliki fungsi yang sangat bermanfaat dalam kegiatan transaksi keuangan, seperti transfer khususnya dalam jumlah besar. Berikut ini beberapa fungsi yang wajib kamu ketahui:
Jenis-jenis giro
Rekening giro sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu giro perorangan dan rekening giro badan usaha atau perusahaan. Berikut adalah penjelasannya:
1. Rekening giro perorangan
Rekening giro perorangan banyak digunakan atas nama pribadi dan usaha perseorangan, seperti toko kelontong, restoran, dan bengkel.
2. Rekening giro badan usaha
Rekening giro badan usaha banyak digunakan oleh perusahaan, koperasi, yayasan, persekutuan firma, organisasi masyarakat, dan instansi pemerintah.
Kelebihan dan kekurangan giro
Meskipun memiliki segudang manfaat dalam bertransaksi uang, giro juga memiliki sejumlah kekurangan yang wajib kamu ketahui. Apa saja?
Kelebihan giro
Berikut ini kelebihan rekening giro yang bisa dirasakan nasabah:
Kekurangan giro
Selain memiliki kelebihan, giro juga memiliki beberapa kekurangan, diantaranya
Contoh giro dan istilah-istilah penting di dalamnya
Lalu bagaimanakah transaksi dengan menggunakan giro? Seperti umumnya transaksi antara penjual dan pembeli biasa, setelah harga disepakati, maka pembeli akan menerbitkan bilyet giro seperti gambar di bawah ini.
Selanjutnya pedagang akan membawa Giro tersebut ke bank yang bersangkutan, untuk mencairkan uang sejumlah yang tertera pada lembar bilyet giro.
Berikut ini arti istilah-istilah yang terdapat dalam lembar giro di atas:
Perbedaan giro, tabungan, dan cek
Sekilas, giro sepertinya mirip dengan produk bank lainnya seperti tabungan (sama-sama bisa digunakan untuk transaksi jual beli) dan cek. Tapi sesungguhnya ketiga produk tersebut memiliki perbedaan mendasar.
Perbedaan | Giro | Cek | Tabungan |
Tanggal terbit dan tanggal efektif | Ada tanggal terbit yang merupakan penanda transaksi bisa dilakukan dan batas waktu pencairan dana | Ada tanggal terbit dan batas waktu pencairan. | Tidak ada tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo pencairan dana. |
Pencairan dana | 70 hari dari tanggal terbit | 6 bulan dari tanggal terbit | Penarikan dana atau pemindahan dana dalam rekening dapat dilakukan kapan saja |
Batas penarikan dana | Rp500 juta | Tidak ada batas nominal. Tapi jika penarikan melalui mekanisme kliring, BI menetapkan batas Rp500 juta | Antara Rp5-10 juta |
Proses pencairan dana | Tidak dapat dipindah tangankan | Dapat dipindahtangankan | Dana langsung masuk ke rekening penerima |
Cara membuat giro
Pembukaan rekening giro sendiri bisa dilakukan di berbagai perusahaan perbankan yang ada di Indonesia. Namun, untuk bisa melakukan pembukaan, nasabah perorangan maupun badan usaha harus memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat yang dibutuhkan untuk membuka rekening giro
Sebelum membuka rekening giro, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Persyaratan bagi perseorangan berbeda dengan persyaratan bagi badan usaha.
1. Perorangan
Dalam membuka rekening giro perorangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
2. Badan usaha
Bagi kamu yang memiliki usaha atau perusahaan, tidaklah susah membuka rekening giro. Ini syarat-syarat yang perlu kamu ketahui.
Cara membuka rekening giro
Melakukan pembukaan rekening giro bisa dilakukan di bank-bank yang menjadi tujuan kamu. Bisa juga kamu melakukan pembukaan di perusahaan perbankan tempat kamu menabung. Adapun langkah-langkahnya:
- Mendatangi langsung kantor cabang bank yang dituju.
- Menyampaikan tujuannya ke customer service untuk pembukaan rekening giro.
- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak bank.
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang disyaratkan.
- Menyerahkan setoran awal sesuai dengan ketentuan bank.
- Setelah itu, tunggu rekening giro jadi.
Cara mencairkan giro
Proses pemindahan dana di rekening giro atau pencairan dana bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor bank pengirim. Setelah tiba, lalu sampaikan tujuan ke pihak bank untuk pencairan giro.
Namun, sebelum melakukan pencairan, kamu harus memastikan terlebih dahulu bahwa rekening giro tersebut sah dan telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
Setelah giro diserahkan, pihak bank akan mulai memproses pemindahan dana. Proses pemindahan ini akan memakan waktu, terlebih bila bank tertarik dan penerima berbeda.
❓Apakah kamu punya pertanyaan terkait memilih asuransi kesehatan terbaik? Yuk, tanyakan pada ahli asuransi melalui Tanya Lifepal!Yang perlu diperhatikan saat menggunakan giro
Pada saat menggunakan rekening giro, ada empat hal yang harus diperhatikan demi bisa meminimalkan adanya kesalahan dalam transaksi keuangan.
Lalu bagaimana jika kita adalah penerima bilyet dan ingin mencairkan dana? Caranya gampang kok, untuk mencairkan bilyet giro, kita hanya perlu datang ke bank tempat giro diterbitkan. Proses pencairan dana biasanya cepat, kecuali bank tertarik dan bank penerima berbeda (transaksi giro antar bank).
Dan satu lagi, sebelumnya pastikan ya, jika bilyet yang diterima sudah memenuhi persyaratan formal diatas.
Waspada penipuan dengan bilyet giro
Salah satu contoh kasus penyalahgunaan giro dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara memanfaatkan sistem layanan pengecekan bilyet giro yang hanya butuh sehari.
Pada prosesnya, oknum memiliki sebuah bilyet giro atas nama orang lain, dan oknum telah membuat KTP palsu atas nama orang tersebut juga. Selanjutnya oknum menyerahkan bilyet giro tersebut kepada pemilik toko sebagai pembayaran atas emas seberat 100 gram.
Pemilik toko langsung melakukan pengecekan di bank dan pihak bank menyerahkan sebuah slip setor sementara sebagai alat bukti pelunasan ke toko emas yang dituju pada keesokan harinya.
Selanjutnya, pemilik toko segera menyerahkan barang kepada oknum di tempat. Sayangnya, pada saat itu, bank belum memberikan laporan bahwa saldo pada rekening giro bersangkutan ternyata kosong.
Kasus semacam itu menjadi pesan bahwa walau terbilang aman dan memudahkan transaksi jual beli, namun nasabah tetap diwajibkan memahami pengertian giro sebaik-baiknya. Bukan tanpa alasan, tujuannya adalah untuk mencegah diri sendiri dan perusahaan menjadi korban penipuan.
Dalam mengantisipasi terulangnya kasus-kasus semacam itu, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan pengertian giro dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 dan Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/40/DPSP.
Ada beberapa poin penting dari perubahan peraturan ini, yaitu:
- Batas transaksi sekarang Rp500 juta
- Tanggal jatuh tempo 70 hari (dulu 70 hari + 6 bulan)
- Harus ada tanda tangan basah dari penarik dan tidak boleh dikoreksi
- Koreksi tulisan maksimal 3 kali
- Bilyet giro tidak dapat dibatalkan
Berbicara tentang giro dan perlindungan atas kerugian finansial akibat tindak penipuan dan sebagainya, jangan ragu untuk memproteksi dirimu dan keluarga dengan asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan.
Sebagai gambaran, adapun manfaat yang didapat dengan memiliki asuransi jiwa, di antaranya:
Tapi, jangan lupa untuk hitung manfaat asuransi jiwa yang dipilih benar-benar sesyau kebutuhan ya. Ini bisa kamu hitung dengan kalkulator uang pertanggungan Lifepal berikut ini:
Demikian penjelasan tentang pengertian giro dan perbedaannya dengan cek dan tabungan. Semoga informasi ini bermanfaat! Simak pula ulasan mengenai perbedaan giro dan tabungan di artikel Lifepal lainnya!
Pertanyaan seputar giro
Giro adalah produk simpanan bank yang penarikan dananya bisa diambil setiap waktu dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Dengan menggunakan bilyet giro, kamu bisa melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Produk ini terdiri dari rekening perorangan dan rekening badan usaha.
Perbedaan antara ketiganya ada pada tanggal pencairan dan batas transfer antar rekening.