Pengertian Pajak Beserta Jenis, Fungsi, dan Manfaatnya
Pengertian pajak adalah iuran atau pungutan dari warga negara yang dilakukan secara berkala maupun tidak berkala sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Iuran atau pungutan ini bersifat wajib kepada negara.
Berkat iuran ini pula, pemerintah mendapatkan sumber dana untuk menunjang upaya pembangunan, baik pembangunan yang ada di pusat atau daerah. Maka pada akhirnya secara tidak langsung, pembayaran iuran ini akan berdampak positif kepada kepentingan masyarakat dan negara.
Lalu apa saja yang perlu dipahami mengenai perpajakan di Indonesia?
Menggolongkan subjek pajak dan wajib pajak
Terkait dengan penerapan UU Perpajakan, terdapat istilah subjek pajak dan wajib pajak. Keduanya adalah dua kelompok yang sama, namun dengan kewajiban yang berbeda.
Subjek pajak
Subjek pajak adalah orang atau badan/lembaga usaha yang termasuk ke dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011, disimpulkan antara lain:
Subjek Pajak | Pengertian |
Orang pribadi | Individu yang berstatus WNI dan WNA yang menetap di Indonesia |
Badan/lembaga | Badan usaha milik pribadi atau pemerintah yang mengalami perkembangan, terkecuali badan usaha nonkomersial yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD |
Warisan yang belum dibagi | Harta yang diterima oleh ahli waris dan harus dibayarkan pajaknya terlebih dahulu sebelum bisa dibagikan. |
Bentuk Usaha Tetap (BUT) | Berdasarkan undang-undang, bentuk usaha ini dimiliki oleh seseorang yang tidak tinggal di Indonesia dan menetap tidak lebih lama dari 183 hari setahun. Misalnya kantor perwakilan, kantor manajer, cabang perusahaan, gudang, pabrik, dan sejenisnya. |
Wajib pajak
Wajib pajak adalah individu atau badan usaha yang termasuk ke dalam subjek pajak dan telah memenuhi persyaratan tertentu untuk dikenakan kewajiban membayar pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Golongannya ada dua, yaitu:
Wajib Pajak | Penjelasan |
Pribadi | Individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). |
Badan usaha | Perusahaan yang berkewajiban sebagai pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan kontraktor/operator usaha pertambangan. |
Setiap wajib pajak, tanpa terkecuali, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor bagi orang pribadi dan badan usaha sebagai tanda pengenal tersendiri saat melaksanakan hak dan kewajibannya. Kepemilikan NPWP ini bersifat memaksa sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Ciri-ciri pajak dilihat dari penerapannya
Lalu bagaimanakah pajak diterapkan? Untuk mendapatkan penjelasan secara mendetail, kita akan membedah melalui empat ciri-cirinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
1. Kontribusi dari warga negara yang sifatnya wajib
Warga negara yang tergolong sebagai wajib pajak adalah mereka yang berprofesi sebagai karyawan dengan gaji per bulan lebih dari Rp4,5 juta. Disebut juga dengan istilah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Di lain sisi, bagi mereka yang memiliki gaji per bulan di bawah Rp4,5 juta tidak akan dikenakan pajak. Disebut juga dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika seorang warga negara berprofesi sebagai pengusaha, maka sesuai dengan PP 23 Tahun 2018, dia menjadi wajib pajak dengan dikenakan potongan PPh Final sebesar 0,5 persen atas omzet perusahaan. Objek pajak atas omzet perusahaan adalah maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
2. Terdapat undang-undang negara yang mengatur perpajakan
Indonesia memiliki Ketentuan Umum Perpajakan yang khusus mengatur tata cara bagi warga negara yang ingin melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan. Berikut undang-undang yang mengatur masing-masing.
Penghitungan pajak | Undang-Undang Nomor 36 Pasal 17 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) |
Pembayaran pajak | Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak |
Pelaporan pajak | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) |
3. Manfaat pembayaran pajak tidak dirasakan secara langsung
Orang pribadi atau badan tidak bisa mengharapkan dampak dari pajak secara langsung sebagaimana iuran yang diberikan akan digunakan oleh pemerintah untuk pengembangan infrastruktur secara bertahap.
Selain dari itu, pembayaran iuran tersebut turut dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memeratakan pendapatan warga negara secara menyeluruh, misalnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga bisa meningkatkan pendapatan tahunan nasional.
4. Terdapat sanksi bagi yang tidak membayar pajak
Bagi warga negara yang sudah tergolong memiliki kewajiban pajak, namun tidak membayarnya, akan dijatuhi sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi
Sanksi ini meliputi pengenaan bunga, kenaikan jumlah pajak, dan denda. Berikut UU KUP terkait tiap jenis sanksinya.
1. Pengenaan bunga Bunga pembayaran diberikan jika terjadi keterlambatan melakukan pembayaran pajak. |
|
2. Kenaikan jumlah pajak Orang atau badan usaha yang terbukti melakukan rekayasa pembayaran pajak akan dikenakan kenaikan pembayaran atas pajak terutang. |
|
3. Denda Denda diberikan jika terjadi keterlambatan dalam melakukan pelaporan atas pembayaran pajak. |
|
Sanksi pidana
Sanksi pidana diberikan kepada siapa pun yang terbukti telah merugikan pendapatan negara. Pengenaan sanksi ini dinilai sebagai hukuman yang lebih berat dibandingkan sanksi administrasi. Berikut UU KUP yang mengatur tiap jenis sanksi pidana.
1. Denda Denda dikenakan atas wajib pajak yang tidak membayar atau kurang membayar pajak. |
|
2. Kurungan penjara Siapa pun yang terbukti melakukan penggelapan pajak dapat dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. |
Jenis-jenis pajak di Indonesia
Ada beberapa jenis pajak yang diberlakukan di negeri ini, yaitu berdasarkan golongan, sifat, dan instansi pemungut. Berikut ulasannya.
1. Pajak berdasarkan golongan
Berdasarkan golongan atau sistem pemungutannya, definisi pajak terbagi menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
2. Pajak berdasarkan sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi dua, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
3. Pajak berdasarkan instansi pemungut
Berdasarkan instansi pemungut, pajak terbagi menjadi dua, yaitu pajak negara (pusat) dan pajak daerah (lokal).
Membangun negeri melalui 5 fungsi pajak
Ada lima fungsi pajak yang perlu diketahui. Kelima fungsi ini sama-sama memiliki tujuan untuk membangun fasilitas untuk kepentingan warga dan kebutuhan bernegara, antara lain:
1. Fungsi anggaran
Pada fungsi ini, pajak berperan membiayai semua pengeluaran negara. Karena dalam melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan pemasukan dana dari pajak yang disetor oleh wajib pajak.
2. Fungsi mengatur
Pajak berfungsi meredam inflasi, mendorong peningkatan ekspor, memberikan proteksi perlindungan atas barang produksi dalam negeri, seperti PPN. Pajak juga bisa difungsikan mengatur dan menarik investasi masuk ke Indonesia. Semua ini dilakukan agar perekonomian negara meningkat setiap tahun.
3. Fungsi pemerataan (redistribusi pendapatan)
Pungutan pajak berfungsi sebagai agen pemerataan, seperti membiayai perawatan dan peningkatan layanan umum, menggenjot pembangunan infrastruktur, membuka peluang dan lapangan kerja untuk masyarakat dalam negeri, serta meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat.
4. Fungsi stabilisasi
Fungsi yang ini bertujuan menstabilkan kondisi ekonomi nasional agar bisa mengatasi permasalahan inflasi. Langkahnya adalah dengan membuat atau mengeluarkan kebijakan pajak yang sesuai dengan permasalahan.
5. Fungsi insentif
Terakhir adalah fungsi insentif. Dalam hal ini, dana pajak bisa diberikan kepada individu atau kelompok yang dianggap berjasa kepada negara. Misalnya, uang penghargaan diberikan kepada veteran perang atau atlet nasional yang menjadi juara di kancah kompetisi internasional.
Manfaat pajak bagi masyarakat dan negara
Membayar pajak secara rutin merupakan kewajiban warga negara sebagai wujud kontribusi kepada pembangunan nasional. Meski begitu, terdapat undang-undang yang khusus mengatur penerapannya sehingga tetap menjamin keadilan bagi seluruh lapisan warga secara sosial dan hukum.
Pada sisi ekonomi, pembayaran pajak bermanfaat menghindarkan sekelompok warga negara untuk menguasai barang produksi atau jasa tertentu. Pada sisi yang sama, hal ini justru berguna untuk memperkuat kemampuan finansial negara dalam menyediakan barang dan jasa yang tepat untuk segenap warganya secara merata.
Agar lebih mudah memahami manfaat pajak secara umum, kita akan ambil dari sudut pandang keuntungan bagi dua pihak terkait, yaitu masyarakat dan negara.
1. Manfaat pajak bagi masyarakat
Ada lima manfaat pajak yang bisa dirasakan oleh masyarakat, antara lain:
2. Manfaat pajak bagi negara
Bagi negara, ada empat manfaat yang bisa dirasakan karena adanya pajak, antara lain:
Kesadaran warga negara dan instansi dalam memahami pengertian pajak dan melunasinya sesuai ketentuan dinilai kian meningkat. Terbukti dari perolehan pemerintah atas pajak sebesar Rp603,34 triliun di semester I-2019.
Angka tersebut sudah mencapai 38,25% dari target penerimaan dalam ABN 2019. Apabila dibanding periode yang sama di tahun 2018, realisasi penerimaan pajak di semester I-2019 ini telah mengalami pertumbuhan 3,75%.
Penerimaan itu diperoleh dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp376,32 triliun dan PPN dan PPnBM sebesar Rp212,32 triliun. Adapun pajak dari PBB dan lainnya sebesar Rp265,81 triliun.
Kewajiban perpajakan yang terakhir: Lapor SPT
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Selain itu, SPT digunakan untuk melaporkan objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan utang milik pribadi/badan usaha.
Jadi setelah memahami pengertian pajak, sewajarnya kita harus melakukan pelaporan SPT tiap tahun secara tepat waktu juga. Dengan demikian menandakan bahwa kita telah memenuhi penerapan perpajakan dengan benar.
Pastikan untuk jangan sampai salah memasukkan jumlah gaji atau nilai aset perusahaan saat menginput data demi menghindari salah penghitungan pajak. Selain itu, ingat-ingat pula bahwa tanggal terakhir pelaporan SPT adalah 31 Maret tiap tahunnya. Dengan kata lain, pelaporan ini bersifat memaksa karena ada denda bagi yang tidak melaporkannya tepat waktu.
Jadi dengan menghindari terjadinya kesalahan input data dan tidak terlambat melaporkannya, kita pun terhindar dari pengenaan sanksi denda maupun ancaman pidana.