Pahami Penerapan Surat Domisili Perorangan dan Perusahaan
Sebagai pendatang, biasanya kita membutuhkan surat keterangan domisili untuk digunakan sebagai pengantar dalam mengurus berbagai dokumen.
Dokumen yang dimaksud bisa digunakan saat kita melakukan pembukaan rekening bank, mengurus paspor, melamar pekerjaan dan lain sebagainya.
Surat keterangan domisili adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kepala desa setempat yang berisi status tempat tinggal seseorang dalam wilayah yang ditempatinya, baik secara permanen maupun sementara.
Nah, surat keterangan juga dibutuhkan bagi pendatang yang sudah berkeluarga untuk mengurus pendaftaran sekolah anak, khususnya jika alamat rumah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Surat keterangan domisili tidak hanya dibutuhkan oleh perorangan saja, lho. Surat ini juga dibutuhkan oleh perusahaan selayaknya KTP pribadi kita selaku perorangan. Proses pengurusan surat keterangan domisili perorangan dan perusahaan tidak berbeda jauh, hanya di persyaratannya saja yang banyak perbedaan.
Fungsi Surat Keterangan Domisili
Jika disebutkan satu-persatu, ada beberapa fungsi surat keterangan domisili yang bisa kita ketahui, di antaranya sebagai berikut.
Bagi pemerintah setempat, surat keterangan domisili berfungsi sebagai pemetaan penduduk dan pendatang di wilayah tertentu. Begitu juga dengan skdp perusahaan. Pemerintah dapat dengan mudah mendata berapa banyak perusahaan yang ada di suatu wilayah tertentu.
Pada dasarnya ada dua jenis surat keterangan domisili, yaitu:
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili Perorangan
Surat keterangan domisili bisa diurus di kantor kelurahan atau di kantor kepala desa setempat yang sesuai dengan wilayahnya.
Sebelum mengurus surat keterangan domisili, lengkapi dulu beberapa dokumen penting berikut ini:
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahan
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus SKDP adalah sebagai berikut.
Langkah-Langkah Membuat Surat Keterangan Domisili
Syarat utama dalam pengurusan surat adalah terlebih dahulu harus memiliki surat pengantar dari RT dan RW setempat. Sebagaimana pendatang baru harus lapor RT dan RW setidaknya dalam 2×24 jam, maka surat pengantar tersebut seharusnya sudah bisa didapatkan sejak awal.
Selanjutnya setelah mendapatkan surat pengantar, kita ikuti langkah-langkah berikutnya.
- Membawa surat pengantar dari RT/RW ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa setempat.
- Mintalah formulir permohonan untuk dilengkapi sesuai dengan dokumen dan persyaratan yang sudah disiapkan di kantor kelurahan atau kantor kepala desa setempat.
- Serahkan formulir permohonan beserta surat pengantar dan dokumen persyaratan selengkapnya.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan administratif.
- Surat keterangan domisili perorangan bisa didapatkan saat itu juga. Sementara SKDP umumya diproses maksimal selama tujuh hari kerja.
Proses pengurusan surat keterangan domisili sebaiknya diurus sendiri agar lebih murah prosesnya. Adapun jika kita berhalangan karena suatu sebab, bisa diwakilkan oleh orang lain dengan menyertakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
Contoh Surat Keterangan Domisili Perorangan
KELURAHAN PONDOK BENDA KECAMATAN PAMULANG TANGERANG SELATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI No. 999/SKD/IV/2019 Yang bertanda tangan di bawah ini, Lurah Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, menerangkan bahwa: Nama : Fatimah Jenis Kelamin : Perempuan Tempat/Tgl Lahir : Bandung/20/09/1991 Pekerjaan : Wiraswasta Status Perkawinan : Menikah Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang Nama tersebut adalah benar berdomisili di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya sebagai syarat membuat KTP dan Kartu Keluarga. Tangerang Selatan, 29 Agustus 2019. Lurah Pondok Benda, Ridwan Hamish |
Contoh surat keterangan domisili perusahaan
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH Eksklusif IBUKOTA JAKARTA
LOGO
KOTAMADYA : Jakarta Utara
KECAMATAN : Cengkareng
KELURAHAN : Cengkareng Kode Kel. : xx.xx.xx.xxxx
Alamat : Jl Raya Cengkareng No. 5 Telepon : (021)535xxxx
—————————————————————————————————————————-
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Nomor : XXX / XXXX
Yang bertanda tangan di bawah ini, Menerangkan bahwa :
Nama : Ir. Widodo
Tempat / Tanggal Lahir : Bandung, 20-08-1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : WNI
KTP / Asterik Lapor Diri Nomor : 3172122008760003
Benar di saat ini membuka / mempunyai usaha sebagaimana tersebut di bawah :
Nama Perusahaan : PT. MAKMUR JAYA
Jenis Usaha / Klasifikasi : ADVERTISING
Alamat Perusahaan : Jl. Cengkareng Raya No. 5 Rt 003 Rw. 01
Kel. Cengkareng , Kec. Cengkareng , Jakarta Utara
Status Bangunan : Milik Sendiri
Penggunaan Bangunan : Karya Industri / Pergudangan dengan fasilitasnya
No. & Tgl. IPB : – / –
Akta Pendirian Perusahaan : Notaris Fatimah, S.H.
Nomor : 06 tgl. 04-09-2008
Jumlah Karyawan : 50 Orang
Penanggung jawab / pimpinan perusahaan : Ir. Widodo
Demikian Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan bukan merupakan surat perizinan, Apabila dikemudian hari pengakuannya Ybs. tak benar / melanggar Anggaran yang berlaku menimbulkan masalah pencemaran lingkungan / keresahan / keberatan masyarakat sekitarnya, Maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ybs tanpa melibatkan aparat Kelurahan/Kecamatan, dan surat domisili perusahaan ini dinyatakan tak berlaku/dibatalkan.
Surat keterangan ini berlaku hingga dengan tanggal : 10/12/2019
Asterik tangan Ybs Jakarta, 10-11-2019
Lurah Cengkareng
Ir. Widodo
Drs Husein / 44349834 / Stempel
Mengetahui :
Camat Kalideres
Irnawati S.Ip / 454353243928 / Stempel
Surat keterangan domisili perorangan maupun perusahaan menjadi kewajiban warga negara sehingga jika lalai dibuat atau diurus, selain akan menghambat berbagai pengurusan dokumen, akan diancam dengan denda atau sanksi sesuai dengan Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Pahami bahwa surat keterangan domisili bukan bertujuan untuk mempersulit pendatang melainkan untuk mendata kondisi riil di lapangan. Utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa tercatat sehingga tetap bisa mendapatkan bantuan atau diikutsertakan dalam program pemerintah jika sesuai dengan kriterianya.