Pengertian Warisan, Pembagian dan Simulasi Perhitungannya
Harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga ketika seseorang meninggal dunia disebut warisan. Hubungan ahli waris didasarkan pada hubungan darah, hubungan pernikahan, hubungan persaudaraan dan hubungan kerabat.
Warisan yang ditinggalkan bisa berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta bergerak seperti perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain sebagainya. Sedangkan bentuk harta tidak bergerak adalah tanah dan bangunan.
Namun, warisan tidak sebatas pada harta peninggalan semata karena bisa saja seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan utang yang belum sempat dibayarkan. Dalam hal ini, ahli waris turut bertanggung jawab menyelesaikan utang milik mendiang.
Tidak ada ukuran pasti yang menetapkan kapan harus dibagikan, namun sebaiknya segera dibagikan dan tidak boleh ditunda-tunda demi kemaslahatan bersama. Meski begitu, keluarga bisa bermusyawarah untuk menentukan hari pembagiannya. Umumnya waktu pembagian harta peninggalan bisa dilakukan 7 hari, 40 hari, atau bahkan 100 hari setelah hari kematian mendiang.
Pada intinya, pembagian warisan atau heritage tidak boleh ditunda dan harus segera dilaksanakan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Apalagi, jika harta warisan jatuh kepada pihak yang tidak berhak sehingga berisiko menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan.
Aturan hukum warisan di Indonesia
Pembagian warisan bisa berlandaskan kepada beberapa aturan hukum waris yang berlaku secara sah di Indonesia, yaitu;
1. Hukum waris adat
Hukum waris adat adalah aturan pembagian peninggalan berdasarkan hukum adat suku tertentu di Indonesia. Norma-norma hukum adat memang tidak secara jelas tertulis tetapi aturan adat ini masih kuat dijalankan di beberapa suku tertentu di Indonesia.
Hukum waris Adat memberikan pembagian warisan berdasarkan gender:
Selain berdasarkan gender, hukum waris adat pun ada yang membagi warisan berdasarkan penetapan ahli waris dan barang peninggalan, yaitu;
2. Hukum waris perdata
Hukum waris perdata adalah hukum pembagian harta peninggalan yang berlandaskan kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) yang digunakan oleh masyarakat nonmuslim di Indonesia.
Dalam hukum waris perdata, ada dua sistem yang digunakan untuk menentukan ahli waris.
Dalam hukum waris perdata berikut ini adalah ahli waris yang tidak berhak mendapatkan warisan dikarenakan berbagai sebab tertentu.
Dalam hukum waris perdata, berikut ini adalah golongan yang berhak mendapatkan warisan:
Dalam hukum waris perdata sudah ditekankan juga bahwa ahli waris baru bisa mendapatkan harta warisan setelah urusan utang-piutang pewaris diselesaikan terlebih dahulu.
3. Hukum waris Islam
Hukum waris Islam adalah aturan pembagian harta peninggalan berlandaskan kitab suci Alquran yang dijalankan oleh para pemeluk agama Islam.
Dalam hukum waris Islam, ada kelompok anggota keluarga yang berhak atas harta warisan ketika pewaris meninggal dunia. Kelompok tersebut dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok garis keturunan laki-laki dan keturunan perempuan.
Garis keturunan laki-laki:
Garis keturunan perempuan:
Syarat pembagian warisan
Setidaknya ada empat syarat untuk pembagian warisan dalam Islam, yaitu:
- Matinya pewaris harus dibuktikan dengan baik dan ada saksi. Hingga kemudian diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat dipercaya. Misalnya, jika meninggal di rumah sakit maka berita kematian disampaikan oleh dokter atau tenaga medis.
- Ahli waris harus dalam keadaan hidup atau meskipun dalam keadaan sekarat
- Harus ada hubungan antara ahli waris dengan pewaris. Baik melalui nasab, hubungan pernikahan maupun pemerdekaan budak.
- Adanya alasan rinci yang menetapkan ahli waris tersebut berhak mendapatkan warisan.
Pembagian warisan dalam Hukum Islam
Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam sudah dibagi ke dalam porsi masing-masing dan golongan-golongan yang berhak, yaitu:
Setengah harta warisan
Seperempat harta warisan
Seperdelapan harta warisan
Sepertiga harta warisan
Duapertiga harta warisan
Seperenam harta warisan
Pembagian warisan dalam Islam memiliki bidang ilmu tersendiri, yaitu ilmu Faraidh. Ilmu Faraidh adalah ilmu tentang pembagian harta warisan. Melalui kajian ilmu inilah pembagian warisan di dalam agama Islam dilakukan secara berhati-hati, cermat, dan dibagi seadil-adilnya berdasarkan petunjuk dari kitab suci Alquran.
Seperti dicontohkan dalam situs nu.co.id, berikut ini adalah contoh pembagian waris berdasarkan hukum Islam.
Sebuah keluarga memiliki ayah, ibu, nenek dan seorang anak laki-laki. Kemudian sang ayah meninggal dunia. Bagaimana perhitungan warisannya?
Ahli Waris | Bagian | 24 |
---|---|---|
Istri | 1/8 | 3 |
Ibu | 1/6 | 4 |
Anak Laki-Laki | Sisa | 17 |
Angka Penyebut | 24 |
Harta yang ditinggalkan sebagai contoh berupa uang senilai Rp120.000.000. Kemudian dibagi 24 menjadi masing-masing senilai Rp5.000.000.
Jadi, simulasi pembagiannya adalah sebagai berikut ini:
Total harta yang dibagikan sebesar Rp120.000.000 (Habis terbagi).
Dalam hukum waris adat, orang yang dipercaya membagikan warisan biasanya seorang ketua atau sosok yang dituakan di dalam suku tersebut.
Dalam hukum waris perdata, pembagian warisan disaksikan oleh notaris. Apalagi terkait dengan surat wasiat yang sudah memiliki ketetapan hukum.
Sedangkan dalam hukum waris Islam, sosok yang dipercaya untuk membagi warisan biasanya berasal dari kalangan yang memahami ilmu faraidh atau ilmu perhitungan pembagian warisan berdasarkan hukum Islam. Akan tetapi, perhitungan waris dalam Islam juga bisa meminta bantuan kepada tokoh agama yang memahami pembagian warisan dan mendapatkan kepercayaan dari seluruh ahli waris.
Itulah makna, pembagian, dan bentuk warisan atau heritage. Pada momen-momen pembagian, biasanya turut mengundang pihak ketiga agar penghitungan warisan bisa menjadi lebih netral. Harapannya agar tidak ada perselisihan di kemudian hari dikarenakan pembagian warisan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kepentingan atas harta warisan.
Pentingnya merencanakan warisan
Beberapa waktu ini marak diberitakan media massa mengenai sengketa harta warisan konglomerat Indonesia. Kasus sengketa harta waris bisa dibilang lumayan tinggi terjadi di Indonesia. Bahkan, sebanyak 20% kasus hukum perdata agama di Indonesia berkaitan dengan hukum waris.
Hal ini dikuatkan dengan data dari Mahkamah Agung yang menempatkan sengketa harta waris menjadi kasus tertinggi kedua setelah sengketa perkawinan dalam perkara perdata umum di Indonesia.
Melihat kondisi tersebut, jadi sangat penting untuk mempersiapkan atau merencanakan warisan. Ada beberapa alasan yang membuat kamu harus mempersiapkannya saat usia masih produktif seperti:
- Melindungi aset agar tetap jatuh ke tangan keluarga
- Memastikan pembiayaan kehidupan keluarga yang ditinggalkan
- Meminimalisir konflik keluarga dalam hal pembagian harta.
Dengan merencanakan warisan saat usia kamu masih produktif, selain alasan di atas, persoalan dalam usaha keluarga atau bisnis patungan bisa jadi lebih jelas. Apakah bisnis tersebut akan diteruskan atau dikelola ahli waris atau tidak. Jadi, pastikan perencanaan tersebut dengan bijak.
Asuransi jiwa unit link sebagai alternatif harta warisan
Tahukah kamu jika dalam proses harta warisan sampai ke hak waris membutuhkan waktu yang gak sebentar? Ada rangkaian proses mulai dari penunjukkan hak waris, berlanjut ke proses pemindahan kepemilikan harta pada ahli waris hingga adanya ketetapan dari pengadilan. Setelah itu, baru harta warisan akan diterima ahli waris secara resmi.
Proses panjang dan rumit tersebut bisa dipermudah dan dipersingkat dengan memilih asuransi sebagai alternatif warisan. Produk asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi yang bisa dijadikan sebagai warisan. Jenis asuransi jiwa yang bisa dijadikan perencanaan warisan adalah unit link. Melalui produk asuransi unit link, uang pertanggungan dari manfaat proteksi dan nilai investasi yang terbentuk bisa dijadikan warisan untuk keluarga.
Selain itu, dengan memiliki asuransi jiwa unit link ada beberapa kelebihan yang bisa kamu dapat dibandingkan dengan harta warisan seperti properti, deposito dan sebagainya.
Ketahui berapa uang pertanggungan asuransi jiwa yang kamu perlukan dengan Kalkulator Uang Pertanggungan berikut ini:
Kelebihan asuransi sebagai harta waris
Sebagai informasi, Lifepal menyediakan berbagai pilihan asuransi unit link yang bisa membantu kamu menyiapkan rencana masa depan. Jadi, tunggu apa lagi? Siapkan warisanmu dari sekarang.