Estimasi Biaya Buka Blokir STNK Mobil dan Cara Mengaktifkan

biaya buka blokir stnk mobil

Biaya buka blokir STNK mobil di Indonesia telah diatur besarannya sehingga kamu bisa mengeceknya di Samsat terdekat.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah satu bukti kepemilikan seseorang atas kendaraan baik mobil maupun motor.

Untuk itu saat kamu membeli sebuah mobil wajib memeriksa masa aktif dari STNK tersebut. Jika kamu menemukan mobil yang memiliki STNK mati terdapat beberapa cara buka blokir STNK mobil yang sudah dijual.

Akhir-akhir ini pun banyak pengguna kendaraan yang mengalami pemblokiran akibat tidak membayar denda atas pelanggaran lalu lintas.

Kehadiran tilang elektronik (E-Tilang) membuat banyak pengguna kendaraan terutama mobil terkena tilang.

Beberapa pelanggaran yang sering terpantau oleh CCTV meliputi pelanggaran rambu lalu lintas, tidak memakai sabuk pengaman, hingga melanggar lampu lalu lintas.

Untuk kamu yang saat ini STNK kendaraan masih terblokir, simak cara blokir kendaraan, syarat dan besaran biaya buka blokir STNK mobil 2022 berikut ini.

Apa itu STNK?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Semua mobil maupun motor di Indonesia akan memiliki STNK sebagai bukti kepemilikan seseorang atas kendaraan tersebut selain BPKB.

STNK sendiri akan diterbitkan oleh Samsat yang menjadi tempat pelayanan dan pengesahan oleh tiga instansi terkait meliputi, POLRI, Dinas Pendapatan Provinsi Setempat, dan Jasa Raharja. 

Untuk isi dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) meliputi nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, dan identitas kendaraan tersebut.

Pada bagian identitas kendaraan akan mencakup informasi seperti merk/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, dan lainnya.

Besaran biaya buka blokir STNK mobil

Biaya buka blokir kendaraan yang harus kamu bayar setidaknya ada 5 komponen pembayaran. Komponen pembayaran ini sebenarnya akan disesuaikan dengan Samsat di setiap daerah. 

amun ada beberapa komponen yang telah diatur dalam peraturan resmi pemerintah. Berikut ini 5 komponen biaya buka blokir pajak kendaraan.

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Biaya BBN-KB ini besarannya akan berbeda-beda di setiap daerah. Salah satu daerah yang bisa jadikan contoh adalah DKI Jakarta yang diatur pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 terkait tarif BBN-KB sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Untuk memastikan besaran tarif di daerah kamu bisa mengeceknya di website Samsat daerah atau Polres setempat. Jika Samsat daerah kamu berada dekat dengan rumah bisa langsung menanyakan petugas di Samsat tersebut.

2. Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Biaya selanjutnya yang harus dibayarkan saat mengurus buka blokir STNK mobil adalah biaya penerbitan STNK baru. Untuk besaran biaya yang satu ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) sehingga berlaku secara nasional.

Biaya Penerbitan STNK mobil sebesar Rp200.000. Angka ini telah termuat secara jelas di Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

3. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Selanjutnya biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya yang satu ini juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) sehingga berlaku secara nasional.

Untuk besarannya sendiri adalah Rp100.000. Biaya ini diperuntukkan untuk ganti plat nomor polisi seperti B 0000 XX.

4. Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Biaya yang juga perlu kamu bayarkan saat mengurus blokir STNK mobil adalah biaya Penerbitan BPKB. Untuk besaran dari biaya ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) sehingga berlaku secara nasional.

Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebaran Rp375.000. Biaya ini akan diperuntukkan untuk memproses buku bukti kepemilikan atas kendaraan.

5. Biaya lainnya

Untuk biaya lainnya ini sendiri meliputi biaya administrasi, pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, dan biaya administrasi STNK.

Rincian besaran dari biaya-biaya ini yaitu biaya administrasi (disesuaikan Samsat setempat), pajak kendaraan bermotor (tertera pada STNK), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (Rp143.000), dan biaya administrasi STNK (Rp50.000).

Biaya-biaya ini bisa dikatakan sebagai sebagai tambahan biaya buka blokir Samsat. 

Syarat buka blokir STNK mobil

Dalam mengurus pemblokiran STNK sebenarnya tidaklah rumit seperti yang diutarakan oleh banyak orang. Sebelum datang ke Samsat kamu wajib sudah membawa beberapa persyaratan dokumen.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi saat akan membuka blokir STNK Mobil.

1. BPKB asli dan fotokopi

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah salah satu bukti kepemilikan atas kendaraan baik mobil maupun motor.

Bentuk dari BPKB biasanya seperti buku dengan tampak depan warna hitam. Biasanya isi dari BPKB mencakup informasi seperti nomor polisi, merek, tahun pembuatan, warna, dan lainnya. 

Kamu juga perlu memfotokopi BPKB kendaraan yang nantinya dilampirkan bersama dokumen lainnya. Sebaiknya fotokopi lebih dari dua sebagai dokumen arsip di rumah.

Periksa kesesuaian informasi antara BPKB dan STNK kendaraan yang akan diurus di Samsat.

2. STNK asli dan fotokopi

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah bukti sah kepemilikan atas kendaraan seperti mobil atau motor. Penampakan dari STNK memanjang dan memiliki dua tampilan yaitu tampilan depan dan tampilan belakang.

Kedua tampilan ini sebenarnya memuat informasi sama tetapi memiliki perbedaan peruntukkan saat pajak tahunan dan 5 tahunan.

Kamu juga perlu memfotokopi STNK kendaraan yang nantinya dilampirkan bersama dokumen lainnya. Sebaiknya fotokopi lebih dari dua sebagai dokumen arsip di rumah.

Periksa kesusilaan informasi antara BPKB dan STNK kendaraan yang akan diurus di Samsat.

3. KTP pemilik terbaru (kendaraan) asli dan fotokopi

Selanjutnya KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen lainnya yang perlu kamu siapkan saat mengurus STNK di Samsat.

KTP yang digunakan adalah KTP pemilik baru dari kendaraan yang diurus tersebut. Misal kamu sebagai pemilik terbaru kendaraan dari pembelian dari orang lain maka KTP kamu yang akan dilampirkan saat pengurusan di Samsat.

Lain halnya saat orang lain membeli kendaraan kamu maka sebaliknya KTP yang digunakan adalah KTP orang tersebut.

4. Bukti pembelian kendaraan yang ditandatangani diatas materai 10.000

Dokumen lainnya adalah bukti pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai 10.000.

Bentuk dari bukti pembelian ini bisa seperti secarik kertas yang berisikan informasi pernyataan pengalihan hak milik atas kendaraan tersebut.

Tujuannya untuk memastikan bahwa antara penjual dan pembeli sadar melakukan kegiatan jual beli kendaraan.

Pentingnya asuransi mobil

Selain berkendara dengan hati-hati dan juga melakukan servis secara rutin, hal lain yang bisa kamu lakukan untuk melindungi mobil kesayanganmu adalah dengan memiliki asuransi kendaraan.

Perlu diketahui bahwa risiko seperti kehilangan dan kecelakaan itu tidak dapat kamu hindari sepenuhnya. Jika hal ini terjadi tentu kamu bisa rugi besar. Namun jika kamu memiliki asuransi mobil, kamu akan terhindar dari kerugian finansial tersebut.

Secara umum ada dua jenis asuransi mobil, yaitu all risk dan TLO. All risk menanggung kerusakan kecil hingga besar, sedangkan TLO menanggung kerusakan lebih dari 75% atau kehilangan.

Cari tahu jenis asuransi mobil yang sesuai untuk kendaraan kamu lewat kalkulator di bawah ini!

Pertanyaan seputar biaya buka blokir STNK mobil

Untuk pengurusan STNK yang terblokir bisa dilakukan di Samsat daerahmu. Alur proses pengurusan seperti halnya pengurusan lainnya seperti perpanjangan STNK atau SIM.

Untuk biaya buka blokir STNK mobil akan terdiri setidaknya 5 komponen pembayaran meliputi biaya BBN-KB, biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, biaya penerbitan BPKB, dan biaya lainnya. Untuk besaran biaya-biayanya berbeda-beda.

Cara mengurus STNK hilang tidaklah sulit, kamu bisa pergi ke Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), surat keterangan STNK hilang dari Polsek/Polres, serta BPKB asli dan fotokopi.