Pajak Nol Persen Mobil Baru: Tanggal Berlaku dan Kriteria Mobilnya
Beberapa dari kamu mungkin sudah mendengar bahwa pemerintah telah memperpanjang insentif pajak nol persen mobil baru sampai Agustus 2021. Dengan adanya kebijakan tersebut, kamu barangkali semakin memantapkan niat untuk membeli mobil baru.
Tentu saja, dengan memanfaatkan kesempatan nol persen pajak mobil baru, kamu bisa membeli mobil dengan potongan harga yang nilainya terbilang lumayan. Sayangnya, insentif pajak nol persen untuk mobil baru tidak berlaku untuk semua kendaraan roda empat.
Bisa jadi, mobil yang telah kamu idam-idamkan tidak mendapatkan insentif pajak nol persen untuk mobil baru. Oleh karena itu, kamu perlu memahami lebih jauh mengenai kebijakan ini sebelum membeli mobil. Daripada penasaran, langsung simak penjelasan berikut!
Apa itu pajak mobil baru nol persen?
Pajak nol persen mobil baru sebenarnya merupakan istilah awam dari kebijakan pemberian intensif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku sejak Maret 2021 untuk mobil baru.
Saat membeli kendaraan baru, ada empat komponen pajak mobil yang dibayarkan oleh konsumen, yaitu:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen
- PPnBM sebesar 10 persen hingga 12,5 persen
- Pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar dua persen
- Biaya balik nama sekitar 10-12,5 persen
Pajak mobil 0 persen sampai kapan?
Mengutip dari Tempo, Pemerintah memperpanjang masa berlaku diskon pajak mobil baru 0 persen atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) hingga Desember 2021.
Sebelumnya, diskon PPnBM tersebut memiliki batas waktu dan besarannya akan turun setiap tiga bulan. Pada tiga bulan pertama, yakni dari Maret hingga Mei 2021, besaran diskon PPnBM mencapai 100 persen.
Artinya, masyarakat yang membeli mobil dengan besaran silinder di bawah atau sama dengan 1.500 cc hingga akhir Mei tidak perlu membayar PPnBM alias pajak mobil dihapus.
Kemudian, pemerintah memperpanjang kebijakan pajak tersebut yang berlaku hingga Agustus 2021. Perpanjangan ini sendiri diusulkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dan disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Skema stimulus pajak nol persen mobil baru, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen. Namun, skema tersebut telah diubah.
Pajak mobil baru nol persen diperpanjang sampai Agustus 2021 dan saat ini diperpanjang lagi hingga Desember 2021. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Kriteria pajak nol persen untuk mobil baru 2021
Pajak mobil 0 persen diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat. Dengan begitu, produksi manufaktur otomotif pun bisa terdorong mencapai mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp1,4 triliun sebagai pemasukan negara.
Sayangnya, pajak nol persen mobil baru tidak diberikan ke seluruh produk otomotif. Pemerintah menghadirkannya untuk segmen tertentu saja. Berikut kriteria mobil yang mendapatkan fasilitas pajak mobil baru dihapus.
Dengan kebijakan ini, harga dari mobil low cost green car (LCGC) atau mobil murah bakal semakin terjangkau. Sementara, pemberlakuannya untuk kendaraan keluarga tujuh penumpang hanya sebagian, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero.
Daftar 21 mobil bebas pajak PPnBM
Sejak 1 Maret 2021, terdapat beberapa jenis mobil yang akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen.
Mengutip Kompas, ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Selain itu, jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM menurut pasal 2a dan 2b yaitu:
- Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Nah, berikut adalah 21 jenis mobil yang masuk kriterianya:
- Toyota Yaris (semua varian).
- Toyota Vios (semua varian).
- Toyota Sienta (semua varian).
- Daihatsu Xenia (semua varian).
- Toyota Avanza (semua varian).
- Daihatsu Gran Max Minibus (semua varian).
- Daihatsu Luxio (semua varian).
- Daihatsu Terios (semua varian).
- Toyota Rush (semua varian).
- Toyota Raize (semua varian).
- Daihatsu Rocky (semua varian).
- Mitsubishi Xpander (semua varian).
- Mitsubishi Xpander Cross (semua varian).
- Nissan Livina (semua varian).
- Honda Brio RS (semua varian).
- Honda Mobilio (semua varian).
- Honda BRV (semua varian).
- Honda HRV (semua varian).
- Suzuki Ertiga (semua varian).
- Suzuki XL7 (semua varian).
- Wuling Confero (semua varian).
Jadi, itu tadi daftar mobil yang bisa menikmati pajak nol persen mobil baru. Apakah mobil yang kamu idam-idamkan masuk dalam daftar tersebut? Jika ya, kamu mungkin bisa memantapkan hati untuk membelinya selama masih berlaku.
Selain mobil yang kena pajak nol persen, sebaiknya ketahui juga ketentuan mengenai pajak progresif mobil, yaitu pajak untuk mobil kedua dan seterusnya.
Daftar harga mobil baru tanpa pajak
Berikut daftar harga mobil baru tanpa pajak atau harga mobil baru setelah mendapatkan diskon PPnBm sebesar 100 persen seperti yang dikutip dari Bisnis.com, Otosia.com, Kontan dan berbagai sumber lainnya.
Harga mobil Honda setelah PPnBM
Honda cukup banyak memiliki varian kendaraan CKD di bawah 1.500 cc yang mendapatkan relaksasi. Untuk kamu yang mencari mobil SUV murah, Honda BR-V mungkin dapat menjadi pilihan.
Berikut kisaran harga mobil Honda setelah mendapatkan fasilitas pajak mobil nol persen.
Merek mobil | Harga sebelumnya | Harga tanpa pajak PPnBM |
Honda Brio RS | Rp188,5 juta | Rp170 juta. |
Honda Jazz | Rp255 juta – Rp298,5 juta | Rp229 juta – Rp267 juta |
Honda Mobilio | Rp207,5 juta – Rp252,5 juta | Rp186,75 juta – Rp227,25 juta |
Honda BR-V | Rp253,5 juta – Rp296 juta | Rp228,15 juta – Rp266,4 juta |
Honda HR-V | Rp309 juta – Rp361 juta | Rp290 juta – Rp339 juta |
Harga mobil Toyota setelah PPnBM 0 persen
Di segmen hatchback, ada dua merek yang mendapatkan diskon harga mobil baru bebas pajak yakni Toyota Yaris dan Honda City Hatchback RS. Harga Toyota Yaris setelah diskon PPnBM sekitar Rp239 juta – Rp273 juta.
Merek mobil | Harga sebelumnya | Harga tanpa pajak PPnBM |
Toyota Yaris | Rp257,7 juta – Rp304,25 juta | Rp239 juta– Rp273 juta |
Toyota Avanza | Rp200,2 juta – Rp231,250 juta | Rp180 juta – Rp208 juta |
Toyota Rush | Rp257,7 juta – Rp279,1 juta | Rp231,930 juta – Rp 251,19 juta |
Toyota Vios | Rp311,9 juta – Rp346,85 juta | Rp261 juta – Rp296 juta |
Harga mobil Mitsubishi setelah PPnBM
Untuk kamu yang mengincar mobil Xpander pasti bahagia sekali dong dengan kebijakan ini. Pasalnya, harga mobil Xpander setelah jadi turun signifikan sejak ada program mobil bebas pajak.
Merek mobil | Harga sebelumnya | Harga tanpa pajak PPnBM |
Mitsubishi Xpander | Rp221,4 juta – Rp278,9 juta | Rp199,26 juta – Rp251,01 |
Mitsubishi Xpander Cross | Rp276,5 juta – Rp299,5 juta | Rp248,85 juta – Rp269,55 juta |
Harga mobil Nissan setelah diskon PPnBM
Sama halnya dengan Suzuki, Nissan hanya punya satu mobil yang mendapatkan diskon PPnBM 0 persen yakni Nissan Livina. Nissan Livina adalah mobil MPV kompak yang sangat cocok untuk dijadikan sebagai mobil keluarga.
Berikut pajak nol persen mobil untuk mobil Nissan.
Merek mobil | Harga sebelumnya | Harga tanpa pajak PPnBM |
Nissan Livina | Rp231,6 juta – Rp271,5 juta | Rp224.3 juta – Rp263, 1 juta |
Harga mobil Daihatsu setelah diskon PPnBM
Cukup banyak varian Daihatsu yang mendapatkan diskon pajak nol persen mobil diantaranya Gran Max, Xenia, Terios, Luxio dan Rocky. Harga mobil baru Daihatsu setelah pajak mobil baru dihapus pun turun signifikan.
Berikut daftar pajak mobil 0 persen untuk Daihatsu.
Merek mobil | Harga sebelumnya | Harga tanpa pajak PPnBM |
Daihatsu Gran Max | Rp175 juta – Rp191 juta | Rp163,8 juta – Rp178,9 juta |
Daihatsu Xenia | Rp196,75 juta – Rp240,65 juta | Rp177,075 juta – Rp216,585 juta |
Daihatsu Terios | Rp214,45 juta – Rp269,050 juta | Rp193,005 juta – Rp 242,145 juta |
Daihatsu Luxio | Rp205.9 juta – Rp235.2 juta | Rp192,3 juta – Rp219.8 juta |
Daihatsu Rocky | Rp214,2 juta juta – | Rp178 juta |
Harga mobil Suzuki setelah diskon PPnBM
Sayangnya, dari Suzuki hanya dua jenis mobil yang mendapatkan pajak nol persen yakni Suzuki Ertiga dan XL7. Ertiga merupakan varian MPV dari Suzuki yang sudah diluncurkan sejak tahun 2012 lalu dan mendapatkan sambutan positif dari konsumen di Indonesia.
Berikut pajak mobil 0 persen untuk mobil Suzuki.
Merek mobil | Harga sebelumnya | Harga tanpa pajak PPnBM |
Suzuki XL7 | Rp236,5 juta – Rp273,5 juta | Rp212,850 juta – Rp246,15 juta |
Suzuki Ertiga | Rp207 juta – Rp262,5 juta | Rp199 juta – Rp253 juta |
Harga mobil Wuling setelah diskon PPnBM
Mobil asal China, Wuling juga mendapatkan potongan pajak PPnBM untuk tipe Confero. Harga mobil wuling setelah bebas pajak PPnBM kini di kisaran Rp142 juta.
Berikut pajak mobil 0 persen untuk mobil Wuling.
Merek mobil | Harga sebelumnya | Harga tanpa pajak PPnBM |
Wuling Confero | Rp154,8 juta – Rp202,8 juta | Rp142,725 juta – Rp187,26 juta. |
Wuling Cortez | Rp 209 – 290 juta menjadi Rp 188,1 | Rp 261,1 juta |
Bagaimana jika terlanjur beli mobil tanpa diskon 100 persen?
Seperti sudah dijelaskan di atas, implementasi program pajak mobil baru dihapus direncanakan secara bertahap untuk dikurangi. Seharusnya pada September 2021 lalu, diskon pajak mobil baru 100 persen sudah berakhir, diganti diskon 25%. Namun pemerintah memperpanjangnya hingga Desember.
Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur membeli mobil di bulan September dengan diskon hanya 25%? Dalam penjelasan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK010/2021, pengusaha wajib mengembalikan kelebihan PPnBM kepada konsumen.
Jadi, kamu hanya perlu mendatangi dealer mobil untuk melakukan refund kelebihan pajak, ya. Lumayan, kan?
Nah, itulah pembahasan lengkap seputar penghapusan pajak mobil baru yang diprogramkan pemerintah hingga setidaknya sampai akhir tahun 2021. Kebijakan ini tentu cukup membantu bukan untuk kamu yang berniat membeli mobil baru dengan harga murah?
Jika sudah punya mobil, jangan lupa perpanjang pajak kendaraan tepat waktu, ya. Perpanjangan STNK online kini sudah bisa dimungkinkan kok seiring dengan semakin giatnya pemerintah daerah melakukan inovasi.
Tips dari Lifepal! Saat kamu memutuskan untuk membeli mobil baru, perhatikan spesifikasi mobil yang memang sesuai dengan kebutuhan kamu. Sesuaikan juga dengan budget yang kamu miliki.
Jika kamu mengambil kredit mobil, pastikan agar total kredit tidak lebih dari 30% dari penghasilan tetap kamu, ya. Dengan begitu, kamu masih sempat untuk menabung dan berinvestasi.
Lengkapi dengan perlindungan dari asuransi mobil
Saat kamu memutuskan untuk membeli mobil, jangan lupa untuk memberikan perlindungan dari hal-hal yang tak terduga dengan asuransi mobil.
Dengan memiliki asuransi mobil kamu tidak perlu mengeluarkan uang lagi saat harus membawa mobil kesayanganmu ke bengkel. Jadi, kamu lebih fokus untuk mengalokasikan uang untuk menabung dan berinvestasi.
Kalau kamu masih bingung mau memilih polis asuransi apa yang sesuai denganmu, kamu bisa mengisi kuis asuransi mobil berikut ini.
Kamu juga bisa menghitung besaran premi asuransi mobil syariah maupun konvensional dengan menggunakan kalkulator premi asuransi mobil berikut!