Pemegang Saham – Pengertian, Hak, dan Kewajibannya

pemegang saham

Saat membicarakan tentang hal-hal esensial dari sebuah perusahaan, kita tidak bisa terlepas dari pemegang saham. Secara umum, definisi pemegang saham adalah orang yang telah membeli saham atau telah menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan.

Sementara itu, saham merupakan surat bukti kepemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. Dalam dunia ekonomi, shareholder sebutan pemegang saham juga terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan persentase saham yang mereka punya.

Setiap shareholder juga mempunyai hak dan kewajiban. Tentu, semua ini memiliki landasan hukum.

Untuk memahami lebih jauh, berikut penjelasan mengenai jenis pemilik saham, Rapat Umum Pemegang Saham atau yang lebih dikenal sebagai RUPS, serta hak dan kewajiban pemilik saham.

Jenis pemegang saham

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, pemegang dikelompokkan ke dalam beberapa jenis sesuai dengan persentase saham yang mereka punya, yaitu shareholder, pemegang saham mayoritas, dan pemegang saham minoritas. Berikut penjelasan lebih detailnya:

1. Shareholder

Shareholder merupakan pihak perorangan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham di suatu perusahaan. Dalam hal ini, nama pemegang saham diterbitkan dalam surat saham. Sebuah perusahaan, baik publik maupun swasta bisa menerbitkan surat saham tersebut.

Shareholder bisa mendapatkan profit berupa peningkatan nilai saham atau dividen dari keuntungan perusahaan. Pemegang saham juga dapat mengalami kerugian, bila harga saham perusahaan turun. 

2. Pemegang saham mayoritas

Selain shareholder, dikenal pula jenis pemegang saham mayoritas. Pemegang saham ini memiliki lebih dari setengah saham perusahaan, karena itu memiliki pengaruh yang kuat dan dapat mengendalikan perusahaan.

3. Pemegang saham minoritas

Sementara itu, pemegang saham minoritas adalah yang memiliki kurang dari 50 persen saham perusahaan. Pengaruh pemegang saham minoritas sangat kecil terhadap operasional perusahaan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Saat membaca berita mengenai suatu perusahaan, kalian tentu sering mendengar istilah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS merupakan agenda tahunan yang biasa dilakukan sebuah perusahaan.

RUPS sendiri memiliki landasan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam UU PT Pasal 1 Ayat 4 disebutkan bahwa RUPS adalah Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Kemudian pembahasan lebih jauh mengenai RUPS diatur dalam UU PT BAB V1, Pasal 75 – 91. Dalam UU PT Pasal 75 Ayat 2 disebutkan bahwa dalam forum RUPS, shareholder berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

UU PT Pasal 78 juga menyebutkan bahwa RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2). RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Lebih detail mengenai UU PT Pasal 66 ayat 1 dan 2, direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: 

  1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
  4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  7. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Jadi, itu tadi penjelasan mengenai RUPS. Dari penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa RUPS menjadi tempat bagi para shareholder untuk mengutarakan pendapat mereka.

Jika pendapat tersebut berhasil mencapai kesepakatan bersama, hal ini harus menjadi acuan perusahaan dalam menentukan strategi untuk masa mendatang. RUPS menjadi penentu dari keberlangsungan hidup perusahaan di masa depan.

Hak dan kewajiban pemegang saham

Selain bisa mendapatkan untung sesuai dengan kinerja perusahaan, shareholder juga memiliki hak atas beberapa hal terkait perusahaan. Di samping itu, pemegang saham juga mempunyai beberapa kewajiban.

1. Hak pemegang saham

Seperti yang sudah disampaikan di awal, hak dan kewajiban shareholder memiliki landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam UUPT pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  • Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
  • Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  • Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
  • Hak tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar shareholder atas nama pemiliknya. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Saham yang dimiliki lebih dari satu orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk satu orang sebagai wakil bersama.

    2. Kewajiban pemegang saham

    Selain mempunyai hak, shareholder juga memiliki kewajiban. Dalam UU PT Pasal 3 Ayat 1 disampaikan bahwa shareholder Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

    Kemudian, UU PT Pasal 3 Ayat 1 menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

    1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
    2. shareholder yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
    3. shareholder yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
    4. shareholder yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

    Bagaimana memilih investasi yang sesuai?

    Bagi kamu yang sedang mencari investasi yang sesuai, coba deh isi Kuis Profil Risiko Investasi berikut ini:

    Demikian ulasan lengkap tentang pengertian pemegang saham. Jika kamu tertarik dengan artikel ini, atau punya pertanyaan seputar investasi, kamu bisa kunjungi laman tim ahli kami di Tanya Lifepal!

    Jangan lupa untuk selalu melindungi bisnis kamu dengan asuransi bisnis, yang merupakan salah satu produk asuransi khusus untuk melindungi bisnis. Asuransi jenis ini dapat membantu pertumbuhan bisnis, mengendalikan dan mencegah kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan.

    Tanya jawab

    Produk asuransi penyakit kritis bisa jadi pilihan tepat. Dengan begitu, biaya perawatan kesehatan hingga miliaran rupiah baik di Tanah Air maupun luar negeri gak mengganggu nilai investasi yang dimiliki investor. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.
    Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.
    Pemegang saham adalah orang atau kelompok yang telah membeli saham atau telah menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan.
    Secara umum ada tiga jenis atau kategori pemegang saham yaitu shareholder, mayoritas, dan minoritas.