Apa Itu SWDKLLJ di STNK? Ini Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan atau alat angkutan lalu lintas jalan. Sumbangan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Secara otomatis, SWDKLLJ sudah tertera di STNK saat kita membayar pajak kendaraan karena termasuk biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayar bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.
Besaran tarif untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juga sudah ditentukan pemerintah yang disesuaikan dengan tipe kendaraan seseorang. Nantinya dana yang terkumpul akan digunakan sebagai santunan untuk mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Berikut penjelasan lengkap soal pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, fungsi, manfaat, hingga tarifnya.
Apa Itu SWDKLLJ?
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh penggunaan kendaran bermotor atas risiko kecelakaan ketika berkendara di jalan. Pendeknya, biaya ini termasuk sumbangan asuransi yang nantinya akan dikembalikan lagi apabila pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas.
Aturan SWDKLLJtertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam Pasal 1 disebutkan jika SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang pembayarannya dibayarkan pemilik alat angkutan lalu lintas jalan pada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Perusahaan perseroan asuransi yang ditunjuk untuk mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yakni PT Jasa Raharja. Penunjukkan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pentingnya Jaminan SWDKLLJ di STNK
Setelah memahami apa itu SWDKLLJ di STNK, kamu juga perlu mengetahui apa sih pentingnya SWDKLLJ. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di dalam STNK penting sebagai bentuk perlindungan dasar untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja.
Asuransi dasar yang diberikan, yakni:
- Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diatur sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
- Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang menyebut jika seseorang yang mendapatkan santunan adalah mereka yang menjadi korban kecelakaan sebagai penumpang dari alat angkutan umum, yakni saat naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan.
Sementara UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ apabila seseorang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Fungsi dan Manfaat SWDKLLJ
Fungsi utama Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah sebagai jaminan atau asuransi untuk pengendara yang mengalami kecelakaan. Dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara otomatis, kamu sudah tercatat dalam program asuransi yang dikelola PT Jasa Raharja.
Dengan kata lain, jika terjadi apa-apa, seperti kecelakaan karena ditabrak, apalagi jika posisi kamu sebagai tulang punggung keluarga, kamu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Kemudian, salah satu manfaat SWDKLLJ adalah memberikan perlindungan dasar kepada pengguna lalu lintas, seperti pejalan kaki, pengguna sepeda, penumpang kendaraan, hingga penyebrang jalan atas risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketika kamu mengalami kecelakaan seperti tertabrak, kamu akan mendapatkan santunan sesuai dengan aturan dari PT Jasa Raharja dari dana SWDKLLJ, seperti biaya ambulan, perawatan, hingga penguburan apabila sampai meninggal dunia. Santunan ini juga akan diberikan kepada ahli waris apabila seseorang yang mengalami kecelakaan meninggal dunia.
Tarif SWDKLLJ
Tarif SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pada Pasal 4 disebutkan tarif SWDKLLJ dibagi menurut golongannya masing-masing. Namun secara umum, tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor di atas 50 cc hingga 250 cc adalah Rp35 ribu. Sementara itu untuk mobil pribadi, biaya SWDKLLJ yang dikenakan adalah Rp153 ribu.
Tarif SWDKLLJ sendiri sudah termasuk dengan biaya penggantian pembuatan karta dana/sertifikat (KD/ SERT). Berikut adalah penjelasan tarif beserta cara menghitungnya.
Kendaraan Golongan A
Kendaraan golongan A dibebaskan dari kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Namun, golongan ini masih dibebankan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat (KD/SERT) sebesar Rp3.000.
Adapun jenis kendaraan yang termasuk dalam kendaraan golongan A adalah sebagai berikut:
- Sepeda motor di bawah 50 cc,
- mobil ambulance,
- mobil jenazah dan
- mobil pemadam kebakaran
Kendaraan Golongan B
Tarif SWDKLLJ yang dikenakan untuk golongan B adalah Rp23.000. Daftar kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Trakto
- Bulldozer,
- Forklift
- Mobil derek
- Excavator
- Crane dan sejenisnya
Kendaraan Golongan C1
Biaya SWDKLLJ yang dikenakan untuk golongan C1 adalah Rp35 ribu. Adapun daftar kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Sepeda kumbang
- Scooter di atas 50 cc sampai 250 cc
- Kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000
Kendaraan Golongan C2
Biaya SWDKLLJ yang dikenakan untuk golongan C2 adalah Rp83.000. Daftar kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Sepeda motor di atas 250 cc
- Scooter dengan cc lebih dari 250cc
Kendaraan Golongan DP
Biaya SWDKLLJ yang dikenakan untuk golongan DP adalah Rp143.000. Daftar kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Mobil jeep
- Pickup sampai dengan 2400cc
- Segala kendaraan roda empat yang bukan termasuk angkutan umum
Kendaraan Golongan DU
Biaya SWDKLLJ yang dikenakan untuk golongan DU Rp73000. Kendaraan yang termasuk dalam kategori Golongan DU adalah mobil penumpang/angkutan umum dengan cc sampai 1600cc
Kendaraan Golongan EP
Kendaraan golongan EP yang dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp153.000. Kendaraan yang termasuk dalam golongan ini adalah:
- Microbus
- Bus yang bukan angkutan umum.
Kendaraan Golongan EU
Kendaraan golongan EU yang dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp90.000. Kendaraan yang termasuk dalam golongan ini adalah:
- Microbus
- Bus untuk angkutan umum
- Mobil angkutan umum dengan cc lebih dari 1600cc.
Kendaraan Golongan F
Terakhir, kendaraan golongan F yang dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp163.000. Kendaraan yang termasuk dalam golongan ini adalah:
- Truk
- Mobil gandeng
- Mobil tangka,
- Mobil barang dengan cc diatas 2400cc
- Truk container dan sejenisnya.
Denda SWDKLLJ dan Cara Hitungnya
Denda keterlambatan untuk pembayaran SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 yakni:
- Denda sebesar 25 persen jika pembayaran dilakukan selama 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- Denda sebesar 50 persen jika pembayaran dilakukan selama 91-180 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- Denda sebesar 75 persen jika pembayaran dilakukan 181-270 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- Denda sebesar 100 persen jika pembayarannya lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Perlu diketahui, besaran untuk motor denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp32 ribu, sementara denda SWDKLLJ untuk mobil Rp100 ribu. Lantas, bagaimana cara hitung denda SWDKLLJ?
Cara hitung denda SWDKLLJ untuk mobil
Beban denda SWDKLLJ mobil dikenakan sebesar 25 persen dari total PKB per tahun. Perhitungannya mengikuti rumus berikut ini:
(Jumlah PKB yang tertera di STNK x 25% x lama keterlambatan dalam bulan) + Jumlah SWDKLLJ
Untuk besaran denda Rp100 ribu, maka perhitungan dendanya jika terlambat membayar pajak selama 3 bulan adalah:
(Rp1.000.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000 = Rp1.360.000
Jadi, tarif pajak keseluruhan yang perlu dibayar adalah sebesar Rp1,36 juta.
Cara hitung denda SWDKLLJ untuk motor
Untuk perhitungan denda motor masih menggunakan perhitungan yang kurang lebih sama, namun besaran dendanya berbeda yakni sebesar Rp32 ribu. Sehingga perhitungan untuk contoh kasus telat bayar selama dua bulan adalah:
(Rp144.000 x 25% x 2/12) + Rp32.000 = Rp214.000
Jadi, tarif pajak keseluruhan yang perlu dibayar adalah sebesar Rp214 ribu.
Besaran Santunan SWDKLLJ yang Diberikan Jasa Raharja
Santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Jenis santunan | Jenis alat angkutan darat dan laut | Jenis alat angkutan udara |
Meninggal dunia | Rp50.000.000 | Rp50.000.000 |
Cacat tetap | Rp50.000.000 | Rp50.000.000 |
Perawatan | Rp20.000.000 | Rp25.000.000 |
Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) | Rp4.000.000 | Rp4.000.000 |
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K | Rp1.000.000 | Rp1.000.000 |
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance | Rp500.000 | Rp500.000 |
Jika seseorang meninggal, santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas sebagai berikut.
- Suami atau istri yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah.
- Apabila tidak memiliki ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Hak santunan akan gugur jika:
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah permohonan disetujui oleh Jasa Raharja.
Cara dan Syarat Klaim SWDKLLJ
Tidak semua kecelakaan bisa diklaim dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, syaratnya adalah terjadi kecelakaan yang melibatkan dua orang. Jika terjadi kecelakaan tunggal, kamu nggak bisa melakukan klaim Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Setidaknya, ada tiga prosedur yang harus kamu lakukan untuk melakukan klaim Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yakni:
- Mengisi formulir yang telah disediakan dan melengkapi data diri korban. Bisa dengan datang ke kantor Jasa Raharja atau dengan formulir online di laman resmi Jasa Raharja
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti:
-
- Kartu identitas seperti KTP
- SIM
- Buku nikah (jika sudah menikah)
- Kartu keluarga
- Surat keterangan lalu lintas dari pihak kepolisian
- Surat keterangan medis atau surat kematian dari Rumah Sakit
- Menyerahkan dokumen pada Jasa Raharja kemudian pihak Jasa Raharja akan mengecek dan memprosesnya
Nah, demikianlah pembahasan mengenai apa itu SWDKLLJ pada STNK dan pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta manfaat yang akan kamu terima. Semoga, setelah kamu memahami arti SWDKLLJ di STNK, kamu tidak telat membayar pajak kendaraan bermotor plus SWDKLLJ-nya, ya. Sebab jumlah dendanya bisa membengkak jika kamu terus menunda-nunda pembayaran.
Lindungi Mobil Kesayanganmu dengan Asuransi Mobil Terbaik
Selain rutin melakukan servis agar kendaraan tetap prima, penting juga buat kamu untuk memberikan proteksi asuransi mobil terbaik. Asuransi mobil memberikan perlindungan finansial dari risiko kecelakaan maupun bencana alam yang membuat mobil kamu rusak dan harus dibawa ke bengkel.
Kalau punya asuransi, kamu tidak perlu lagi khawatir soal biaya perbaikan di bengkel yang mahal karena akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Tanya jawab Seputar SWDKLLJ
Kepanjangan SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka. SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Pasal 4.