Deposito Muamalat – Nisbah Terbaru dan Simulasi Hitungnya
Muamalat Deposito Mudharabah adalah simpanan berjangka syariah dari Bank Muamalat yang keuntungannya berupa bagi hasil atau nisbah dengan tenor 1, 3, 6, hingga 12 bulan.
Dalam deposito syariah, simpanan nasabah berupa investasi tersebut hanya bisa ditarik di waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah pemilik dana (shahibul maal) dan pihak bank (mudharib) beserta juga nisbah atau bagi hasil yang sudah disepakati besarannya di awal.
Deposito Muamalat tepat bagi nasabah yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam berinvestasi dengan hasil yang optimal.
Daftar nisbah deposito Muamalat berdasarkan tenor
Untuk membuka deposito Bank Muamalat Syariah, nasabah harus melakukan setoran awal minimal Rp5.000.000 untuk deposito IDR. Sementara untuk deposito USD, nasabah harus melakukan setoran awal minimal 1.000 USD.
Berikut ini skema bagi hasil atau nisbah deposito Bank Muamalat dan bank-bank syariah lainnya.
1 bulan | 3 bulan | 6 bulan | 12 bulan | |
Bank Muamalat | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal |
Bank BNI Syariah | 43 : 57 | 44 : 56 | 45 : 55 | 46 : 54 |
Bank BRI Syariah | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal |
Bank Mandiri Syariah | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal |
Bank Mega Syariah | 40,12 : 59,88 | 38,41 : 61,59 | 36,84 : 63,16 | 36,84 : 63,16 |
Bank BTN Syariah | 40 : 60 | 43% : 57% | 44 : 56 | 44 : 56 |
Banyak Bukopin Syariah | 47 : 53 | 46 : 54 | 45 : 55 | 44 : 56 |
Bank Danamon Syariah | 4,75 | 4,75 | 4,75 | 4,75 |
Bank CIMB Niaga Syariah | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal |
Rumus dan simulasi pembagian hasil (nisbah) Muamalat Deposito Mudharabah
Apabila deposito konvensional menawarkan bunga, deposito syariah tidak menawarkan bunga, tetapi bagi hasil (nisbah) sebagaimana prinsip syariah.
Faktor yang menjadi penentu besarnya nisbah adalah jenis produk simpanan dan perkiraan pendapatan investasi serta biaya operasional bank.
Berikut rumus perhitungan bagi hasil atau nisbah di Bank Muamalat: Rumus Nisbah = (Rata-rata dana nasabah / 1000) x HI-1000 x (Nisbah nasabah / 100).
Keterangan:
- HI-1000 adalah angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah dana yang diinvestasikan oleh bank. Setiap harinya angka ini mengalami penyesuaian dan bisa dicek ke pihak Bank Muamalat.
- Nisbah adalah bagi hasil.
Agar bisa lebih memahaminya, berikut ini simulasinya.
- Saldo: Rp200.000.000
- HI-1000: 6,58
- Nisbah: 5 persen
- Bagi hasil deposito 1 bulan: (Rp200.000.000 / 1.000) x 6,58 x (5 / 100) = Rp32.900
Misalnya, Fulan memiliki saldo tabungan sebesar Rp200 juta dengan Hi-1000 sebesar 6,58 dan nisbah sebesar 5. Nisbah yang akan didapatkan fulan sebesar:
Bagi hasil yang didapatkan fulan selama 1 bulan dengan deposito Rp200 juta sebesar Rp65.800.
Syarat buka Muamalat Deposito Mudharabah
Adapun syarat dan dokumen yang harus kamu lengkapi, yaitu:
- Memiliki rekening tabungan Bank Muamalat
- Mengisi formulir pendaftaran Muamalat Deposito Mudharabah
- Setoran awal minimum Rp5 juta
- Melengkapi dokumen
-
- Perorangan
-
-
- Menyerahkan fotokopi identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor untuk WNI.
- Menyerahkan fotokopi identitas diri seperti KITAS/KITAP, paspor dan surat referensi untuk WNA.
-
-
- Badan usaha
-
-
- Menunjukkan bukti izin usaha seperti akta pendirian usaha, SIUP, TDP, SKD, SITU yang masih berlaku.
- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
- Bukti identitas penerima dan pemberi kuasa.
- Menyerahkan fotokopi identitas legalitas.
-
Agar tabungan dan investasi kamu tetap aman, jangan lupa untuk membeli asuransi syariah. Asuransi syariah akan memberikan proteksi finansial atas risiko-risiko yang mungkin kamu alami nanti.
Daftar bunga deposito bank umum
Untuk membandingkan manakah yang lebih menguntungkan, apakah berinvestasi dengan deposito syariah atau deposito konvensional. Kamu juga perlu mengetahui bunga yang ditawarkan tabungan berjangka dari bank konvensional.
- Bunga deposito BCA: lifepal.co.id/media/bunga-deposito-bca-terbaru
- Bunga deposito BNI: lifepal.co.id/media/bunga-deposito-bni-terbaru
- Bunga deposito Mandiri: lifepal.co.id/media/bunga-deposito-mandiri-terbaru
- Bunga deposito CIMB Niaga: lifepal.co.id/media/bunga-deposito-cimb-niaga
- Bunga deposito BTN: lifepal.co.id/media/bunga-deposito-btn-terbaru
- Bunga deposito Bank Pembangunan Rakyat: lifepal.co.id/media/deposito-bpr
- Bunga deposito DBS: lifepal.co.id/media/dbs-deposito
- Bunga deposito BJB: lifepal.co.id/media/deposito-bjb
- Bunga deposito BTPN: lifepal.co.id/media/btpn-deposito
- Bunga deposito Sinarmas: lifepal.co.id/media/deposito-sinarmas
- Bunga deposito BCA Syariah: lifepal.co.id/media/deposito-bca-syariah
- Bunga deposito Mudharabah: lifepal.co.id/media/deposito-mudharabah
- Bunga deposito Maybank: lifepal.co.id/media/deposito-maybank
- Bunga deposito Bank Jateng: lifepal.co.id/media/deposito-bank-jateng
Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang deposito ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik tersebut di Tanya Lifepal.
Tanya jawab seputar deposito Muamalat
Deposito Muamalat memberikan sejumlah keuntungan, yaitu:
- Bagi hasil yang kamu dapatkan akan optimal
- Dana yang kamu investasikan akan dikelola secara syariah.
- Jangka waktu mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
- Bisa sebagai jaminan pembiayaan saat dibutuhkan.
Sama halnya dengan deposito konvensional yang menerapkan penalti bagi nasabahnya yang melakukan penarikan sebelum jatuh tempo. Deposito syariah juga menerapkan hal yang serupa.
Besaran penalti dari bank syariah yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda. Di Muamalat Bank Mudharabah, kamu akan dikenakan penalti sebesar Rp30 ribu dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sekalipun menerapkan prinsip syariah, deposito dengan akad mudharabah ini tetap dikenakan pajak deposito. PPh yang dibebankan atas penghasilan bagi hasil deposito syariah sebesar 20% dari jumlah bruto.