Perhatikan Polis Asuransi Jiwa Baik-Baik sebelum Membelinya

Polis insurance

Asuransi jiwa adalah salah satu produk asuransi yang harus sangat berhati-hati ketika akan diambil dan banyak pula di antara para pemilik asuransi ini tidak benar-benar membaca mengenai isi polisnya.

Polis asuransi adalah dokumen legal yang menjadi dasar kesepakatan nasabah dengan perusahaan asuransi. Jika terjadi sengketa, rujukannya adalah ketentuan di dalam polis.

Sejumlah hal tentu mesti dihindari ketika asuransi jiwa sudah dimiliki, tetapi saat melakukan klaim malah membuat pusing kepala atau bahkan tidak dapat dicairkan.

Oleh karena itu, mari perhatikan sejumlah hal berikut ini agar asuransi jiwa yang niatnya sebagai salah satu bentuk perencanaan tidak berakhir sebagai bencana.

Apa Itu Polis Asuransi Jiwa?

Pada dasarnya, polis asuransi jiwa adalah kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis yang mana perusahaan asuransi jiwa berkewajiban memberikan sejumlah uang santunan yang telah ditentukan kepada pihak yang ditunjuk, yaitu tertanggung atau ahli waris, jika terjadi musibah yang menyebabkan kematian atau cacat tetap di dalam masa kontrak.

Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang bertujuan menanggung nasabah dalam bentuk santunan tunai akibat meninggalnya tertanggung akibat kecelakaan atau penyakit.

Dengan kata lain, risiko yang dihadapi terkait asuransi jiwa adalah kematian atau cacat tetap.

Nah, ketentuan dalam asuransi jiwa tersebut tertuang dalam polis asuransi sehingga sangat penting untuk mengetahui apa saja isi dari polis asuransi jiwa tersebut.

Kenapa Harus Membaca Polis jika Sudah Percaya?

Seperti halnya syarat dan ketentuan dalam membuat berbagai akun media sosial yang biasa kita lewatkan, dokumen polis asuransi secara tertulis pun acap dilewatkan para nasabah asuransi.

Padahal, kebiasaan tidak membaca polis bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama ketika nasabah mau mengajukan klaim asuransi.

Dalam asuransi terdapat ketentuan bahwa “Ilustrasi ini bukan merupakan kontrak asuransi dan bukan pula merupakan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemegang Polis/Tertanggung dan ketentuan mengenai produk asuransi ini tercantum dalam Polis”.

Kondisi paling berbahaya adalah ketika klaim ditolak, nasabah tidak terima, lalu emosi karena kecewa.

Tidak mengherankan banyak pula yang merasa tertipu atau terintimidasi oleh perusahaan asuransi, lalu akhirnya menganggap perusahaan asuransi itu banyak penipuannya.

Kalau sudah begitu, nasabah tidak dapat berbuat banyak karena perusahaan asuransi beroperasi berdasarkan ketentuan polis yang sejak awal sudah disepakati.

Secara hukum, posisi asuransi sangat kuat karena semua sudah dijelaskan di dalam polis.

Oleh karena itu, selayaknya pemilik asuransi wajib mempelajari dan membaca polis sehingga memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka.

Selain itu, jika calon nasabah tidak mengerti terkait poin-poin tertentu pada polis, bisa langsung ditanyakan kepada pihak perusahaan atau agen asuransi sehingga tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari, bukan?

Hal-Hal Penting untuk Diperhatikan dalam Polis

Terdapat berbagai hal yang mesti diperhatikan oleh calon nasabah dalam membaca polis asuransi jiwa dari pihak perusahaan asuransi. Berikut ini enam hal penting untuk diperhatikan.

1. Hak untuk mempelajari polis

Ternyata setiap pemegang polis asuransi jiwa memiliki hak mempelajari terlebih dahulu mengenai isi polis yang diterimanya.

Kalau merasa keberatan dengan isi polis yang diterimanya, si pemegang polis berhak mengajukan pembatalan polis tanpa dikenakan denda.

Periode mempelajari polis atau yang disebut cooling off period ini biasanya hanya berlangsung selama 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis.

Hal ini yang banyak pemegang polis yang tidak ketahui bahwa perusahaan asuransi sebenarnya memberikan waktu kepada nasabah untuk membaca terlebih dahulu dan jika keberatan bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda.

Jangan terburu-buru mengambil keputusan menandatangani polis tanpa memahaminya, apalagi membacanya dahulu.

Hal ini bisa sangat merugikan. Maka dari itu, gunakan kesempatan ini dengan baik sehingga kita bisa mengetahui manfaat polis secara maksimal.

2. Data pemegang dan tertanggung

Polis asuransi merupakan dokumen legal. Dalam bahasa awamnya, kadang bisa jadi njelimet.

Oleh karena itu, nasabah harus memastikan data-data tertanggung sudah akurat dan benar untuk memastikan kelancaran saat nanti mau mengajukan klaim asuransi. Data-data yang tertuang dalam polis akan menjadi acuan pihak asuransi.

Selain mengisi data secara hati-hati dan akurat di awal pengajuan, mengecek kembali dalam polis adalah hal yang juga tidak kalah penting. Double check ini membantu memastikan keakuratan data, termasuk data polis nonfinansial dan data polis finansial.

Berikut adalah poin-poin pribadi yang perlu dicermati kembali di dalam polis, yaitu:

  1. Nama pemegang polis.
  2. Nama tertanggung.
  3. Alamat tempat tinggal.
  4. Nomor telepon.
  5. Surel.
  6. Alamat korespondensi.
  7. Nama pemilik rekening.
  8. Nama bank.
  9. Nomor rekening.
  10. NPWP.
  11. Tempat dan tanggal lahir.

3. Perhatikan manfaat perlindungan asuransi

Berikut ini sejumlah hal yang mesti diperhatikan terkait manfaat pertanggungan asuransi jiwa yang mungkin tercakup di polis kita.

  • Manfaat perlindungan asuransi yang utama adalah uang pertanggungan (UP). Uang pertanggungan adalah jumlah uang yang akan diterima oleh ahli waris jika tertanggung mengalami musibah.
  • Masa pertanggungan. Proteksi asuransi tidak bersifat selamanya, melainkan ada durasi tertentu. Selepas durasi tersebut, proteksi akan berakhir. Pastikan untuk memahami durasi proteksi yang akan disepakati.
  • Fasilitas rawat inap yang bisa didapatkan, termasuk di dalamnya bentuk layanan lainnya.
  • Manfaat yang diterima dengan mengambil asuransi tambahan (rider), seperti asuransi penyakit kritis, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan.
  • Cara melakukan klaim. Poin ini terkait dokumen yang dibutuhkan dan batasan waktu pengajuan. Contoh, asuransi menetapkan bahwa klaim diajukan maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak Tertanggung meninggal atau akhir masa pertanggungan. Jangan sampai lewat 90 hari karena akan ditolak oleh asuransi. Manfaat bisa diterima dengan melengkapi dokumen-dokumen asli, seperti formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.
  • Cek manfaat asuransi yang bakal diterima ketika terjadi risiko yang ditanggung. Pastikan manfaat asuransi yang tercantum dalam polis asuransi jiwa telah sesuai dengan harapan.
  • 4. Ketentuan premi

    Ada tiga ketentuan utama terkait premi yang mesti kita perhatikan, yaitu:

  • Jumlah premi yang mesti dibayarkan, periode pembayaran, cara pembayaran, dan mata uang pembayaran. Dari sisi besaran premi asuransi yang mesti dibayar biasanya berdasarkan jenis asuransi yang diambil, besaran uang pertanggungan, usia, jenis kelamin, merokok atau tidak merokok, gaya hidup.
  • Ketentuan terlambat membayar premi. Biasanya diberikan grace period atau masa tenggang selama satu bulan sejak batas waktu pembayaran premi. Artinya, meskipun belum membayar premi, perlindungan masih efektif atau klaim masih diterima. Setelah itu terdapat masa lapse (kedaluwarsa) yang artinya proteksi asuransi sudah berakhir.
  • Pemulihan kembali polis yang sudah lapse atau tidak aktif, andai sewaktu-waktu terjadi tunggakan premi yang mengakibatkan polis tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya perlu diperhatikan dalam polis mengenai bagaimana cara mengaktifkannya kembali.
  • 5. Cari tahu ketentuan pengecualian dalam pengajuan klaim

    Ketentuan pengecualian adalah aturan yang dapat membuat klaim asuransi jiwa ditolak dengan sendirinya oleh agen asuransi. Berikut ini beberapa pengecualian terkait.

  • Pertanggungan tidak berlaku bila tertanggung meninggal dunia karena (1) bunuh diri yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis, (2) tertanggung terbukti melakukan tindak kejahatan, (3) tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan negara, (4) tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan atau bersangkutan dalam pertanggungan.
  • Penyakit termasuk kategori Pre-Existing Condition atau penyakit yang sudah ada sebelum menjadi nasabah asuransi.
  • Terlibat langsung atau tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan atau tidak oleh pemerintah), pemogokan, perkelahian, pemberontakan, revolusi, perang saudara, huru-hara, kerusuhan, pengambilalihan kekuasaan dengan kekerasan, hingga ikut dalam aksi militer.
  • Kecelakaan penerbangan.
  • Konsumsi obat bius, narkotika, psikotropika, dan minuman keras.
  • Bencana alam atau reaksi inti atom.
  • Mengikuti perlombaan atau olahraga beladiri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, atau kegiatan alam lainnya. Termasuk juga ikut balapan kendaraan bermotor, berkuda, berburu, menggunakan perahu, mengoperasikan pesawat udara, hingga olahraga berbahaya lainnya.
  • Kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal berlakunya polis.
  • Gangguan mental atau kejiwaan.
  • 6. Potongan biaya

    Perusahaan asuransi jiwa akan membebankan sejumlah biaya kepada peserta asuransi. Nah, berikut ini contoh biaya-biaya yang biasanya terdapat dalam biaya asuransi jiwa.

  • Biaya akuisisi.
  • Biaya administrasi.
  • Biaya umum.
  • Biaya polis.
  • Biaya duplikat polis.
  • Biaya penerbitan polis.
  • Biaya pengelolaan.
  • Biaya pemeliharaan.
  • Biaya pembatalan.
  • Biaya Pertanggungan Dasar.
  • Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi (switching).
  • Kesalahan Umum yang Wajib Dihindari dalam Asuransi Jiwa

    Dalam menentukan asuransi jiwa, ada beberapa hal yang mesti dihindari oleh para calon nasabah agar tidak berujung pada kesia-siaan pengeluaran akibat salah pilih.

    Berikut setidaknya empat kesalahan umum yang mesti dihindari dalam asuransi jiwa.

    1. Tidak mengetahui kebutuhan uang pertanggungan

    Di antara kita, banyak yang sekadar membeli asuransi jiwa tanpa terlebih dulu menghitung berapa kebutuhan uang pertanggungan yang sebenarnya dibutuhkan.

    Ujung-ujungnya ketika terjadi musibah, uang pertanggungan yang cair ternyata tidak cukup untuk menutupi kebutuhan finansial keluarga atau ahli waris.

    Maka dari itu, cari tahu terlebih dahulu kebutuhan uang pertanggungan dan menyesuaikannya dengan produk asuransi yang tepat.

    Cara mengetahui kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa bisa dilakukan dengan pendekatan Human Life Value. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan nilai pendapatan saat ini ditambah risk free rate.

    Contoh, pendapatan saat ini adalah Rp10 juta per bulan dan tanggungan (keluarga/ahli waris) sanggup hidup mandiri pada saat berusia 20 tahun ke depan.

    Asumsi risk free rate adalah 5,2 persen. Maka, kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa dihitung sebagai berikut.

    Rp10 juta x 12 bulan x (110%+5,2%) x 20 tahun= Rp1,42 miliar

    2. Menganggap asuransi jiwa sebagai investasi

    Perlu diingat bahwa asuransi merupakan biaya dan bukan investasi yang dapat mengharapkan imbal hasil yang besar suatu hari nanti.

    Namun asuransi adalah biaya karena pada prinsipnya, asuransi merupakan skema pengalihan risiko seseorang pada pihak ketiga, yaitu perusahaan asuransi.

    Perusahaan asuransi membayarkan sejumlah kompensasi atau uang pertanggungan ketika terjadi risiko pada tertanggung atau pemegang polis.

    Pemegang polis wajib membayar premi sebagai biaya atas pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi tersebut. Asuransi jiwa tidak bisa mencegah musibah, tetapi asuransi jiwa dapat meringankan beban finansial anggota keluarga yang ditinggalkan ketika sang pencari nafkah (tertanggung) meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan atau sakit..

    3. Salah menetapkan tertanggung di polis

    Tertanggung adalah pihak/orang yang risiko jiwanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan dalam bentuk santunan tunai kepada yang berhak, yaitu keluarga atau ahli waris yang ditunjuk.

    Kondisi memilih tertanggung polis ini sangat bergantung pada siapa yang paling besar menghasilkan nilai ekonomi.

    Sesuai tujuan pembelian, yaitu manajemen risiko finansial keluarga, tertanggung asuransi jiwa seharusnya adalah mereka yang memiliki nilai ekonomi atau pihak yang menjadi sumber penghasilan di dalam keluarga.

    Contohnya adalah suami dan/atau istri yang bekerja.

    4. Membeli asuransi pendukung secara asal-asalan

    Agen asuransi jiwa biasanya memberikan penawaran asuransi pelengkap/tambahan atau rider sebagai pendukung asuransi jiwa yang sudah dipilih.

    Nah, dalam memilih asuransi pendukung tersebut, jangan asal memilih. Hitung terlebih dahulu pengeluaran pribadi atau keluarga.

    Asuransi rider berarti biaya tambahan, maka dari itu perlu lebih bijak dalam memilih produk asuransi tambahan.

    Tips dari Lifepal! Jika memang butuh tambahan, kita dapat menimbang penambahan dengan waiver of premium atau pembebasan premi. Ini berarti ketika terjadi major cause, seperti kecelakaan, kita akan terbebas dari premi asuransi jiwa.

    Begitulah sekelumit mengenai premi asuransi jiwa, semoga kita bisa mendapatkan pencerahan yang bermanfaat perihal memilih asuransi jiwa yang tepat.

    Tertarik untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai profil perusahaan asuransi terbaik beserta produk-produk yang mereka tawarkan, jangan ragu untuk mengunjungi Lifepal, ya!

    Untuk memudahkan, kamu bisa mengisi kuis mendapat asuransi jiwa terbaik berikut ini.

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi jiwa dan topik keuangan lainnya? Lihat pertanyaan populer seputar asuransi jiwa dan topik keuangan lainnya di Tanya Lifepal.

    Simak pula ulasan mengenai pertanyaan tentang asuransi di artikel Lifepal lainnya!

    Pertanyaan seputar polis asuransi jiwa

    Apa itu polis asuransi jiwa?

    Polis asuransi jiwa adalah kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis yang mana perusahaan asuransi jiwa berkewajiban memberikan sejumlah uang santunan yang telah ditentukan kepada pihak yang ditunjuk, yaitu tertanggung atau ahli waris, jika terjadi musibah yang menyebabkan kematian atau cacat tetap di dalam masa kontrak. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.

    Kenapa penting untuk memiliki asuransi?

    Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu selengkapnya hanya di Lifepal.[/accordion]