Biaya Klaim Asuransi Mobil atau Own Risk, Ini Ketentuannya

Biaya klaim asuransi mobil - Lifepal

Sebagai pemilik polis, kamu harus membayar biaya klaim asuransi mobil atau deductible setiap kali mengajukan klaim. Adanya biaya ini yang seringkali membuat bingung pengguna asuransi. Sudah bayar premi asuransi mahal-mahal, kok malah bayar lagi untuk klaimnya? 

Pada dasarnya, biaya klaim asuransi mobil ini berfungsi untuk mengurangi jumlah klaim asuransi mobil yang kecil dari segi administratif. Selain itu, mendorong pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati dalam berkendara meskipun resikonya sudah ditanggung perusahaan asuransi. 

Berikut adalah informasi lebih detail tentang aturan biaya klaim asuransi mobil, berapa biaya klaim asuransi mobil, dan dampaknya terhadap proses klaim asuransi kamu.

Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil

Biaya klaim asuransi mobil adalah biaya yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi ketika nasabah mengajukan klaim. Pembayaran biaya klaim ini dilakukan ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim telah selesai.

Dalam dunia asuransi, biaya ini disebut juga dengan biaya risiko sendiri atau own risk (OR) yang umumnya ada pada produk asuransi Al Risk. Tujuan diberlakukannya deductible adalah untuk menstabilkan harga premi asuransi mobil agar tidak terjadi kenaikan yang ekstrem. Selain itu, pembayaran biaya klaim asuransi mobil ini juga untuk menghindari nilai klaim yang relatif kecil.

Misalnya, jika tidak ada biaya klaim asuransi mobil, mungkin saja terdapat kerugian yang tergolong kecil sebesar Rp100 ribu akan diklaim oleh pemilik asuransi. Padahal, proses perbaikan mobil mungkin saja biayanya lebih besar dari klaim yang diajukan tersebut.

Meskipun terdapat biaya klaim, tapi jika dihitung-hitung, membayar premi dan membayar biaya klaim akan tetap lebih hemat dibandingkan dengan harus membayar sendiri biaya perbaikan apabila terjadi risiko kecelakaan.

Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Biaya klaim asuransi kendaraan bisa bervariasi, tergantung dari premi asuransi yang dibayarkan. Biaya klaim asuransi mobil dan harga premi berbanding terbalik sehingga jika premi murah maka biaya deductible akan lebih tinggi.

Peraturan terbaru mengenai biaya deductible tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Pada surat edaran tersebut, OJK mengatur biaya deductible atau own risk dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible biaya klaim asuransi mobil All Risk minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian
  • Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian
  • Nah, ketika akan melakukan klaim, nasabah punya kewajiban untuk membayar biaya klaim dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pertama, biaya klaim deductible wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim
  • Kedua, biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik
  • Pengenaan biaya ini hanya berlaku untuk pengajuan klaim asuransi mobil yang kerugiannya bersifat fisik, bukan nonfisik seperti tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi. 

    Ketentuan Besaran Biaya Klaim Asuransi Mobil

    Perusahaan asuransi tidak sembarangan dalam menentukan biaya klaim asuransi mobil karena sudah ada aturannya. Secara garis besar, ketentuan pembayaran biaya klaim asuransi mobil ini adalah sebagai berikut. 

    1. Pembayaran biaya per any one accident

    Poin dalam polis asuransi mengenai biaya own risk pada umumnya ditulis dengan tambahan kalimat per any one accident, artinya ketentuan biaya tersebut dibayar per kejadian atau risiko. Biaya per kejadian asuransi mobil biasanya mulai dari Rp300 ribu dan menyesuaikan ketentuan polis.

    2. Dua kali deductible untuk dua kali kecelakaan

    Jika proses klaim asuransi mobil terjadi akibat dua kali kecelakaan atau kejadian, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya dua kali deductible setelah menyetujui pengajuan klaim dari pemegang polis.

    3. Cara bayar biaya klaim dipotong dari uang pertanggungan

    Mengenai cara pembayaran, umumnya biaya tersebut akan dikurangi langsung dari nilai klaim yang disetujui. Misalnya, jika uang pertanggungan yang disetujui dari klaim sebesar Rp10 juta, akan dikurangi dengan biaya deductible Rp300 ribu. Artinya, perusahaan asuransi memberi biaya penggantian sebesar Rp9,7 juta.

    4. Biaya klaim tergantung nilai premi dan penyebab kecelakaan

    Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh OJK, ketentuan biaya klaim dari setiap kejadian adalah minimal Rp300 ribu. Meski demikian, ada kemungkinan biaya deductible lebih tinggi, tergantung nilai premi atau penyebab kejadian. 

    Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan oleh huru hara, sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp 500 ribu.

    Jika kamu baru akan memiliki asuransi kendaraan dan ingin tahu bagaimana perhitungan asuransi mobil, coba hitung premi asuransi yang perlu dibayar dengan kalkulator premi asuransi mobil berikut. 

    Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil

    Agar pihak asuransi bisa membayar biaya penggantian kerusakan kendaraanmu dengan cepat, sebaiknya pahami prosedur yang benar dalam melakukan klaim produk asuransi mobil. Berikut ini cara klaim asuransi mobil All Risk yang benar. 

    1. Buat laporan lengkap ke pihak asuransi

    Sebaiknya, buatlah laporan lengkap ke pihak asuransi mengenai kehilangan atau kecelakaan yang dialami sesegera mungkin. Pelajari ketentuan rentang waktu pelaporan yang tercantum di dalam polis.

    Beberapa perusahaan asuransi ada yang menetapkan rentang waktu pelaporan paling lambat 3 x 24 jam sejak kejadian. Lainnya ada 5 hingga 7 hari setelah kejadian. 

    Selain memperhatikan waktu, pastikan laporan yang diberikan ke pihak asuransi juga mencantumkan bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi mobil.

    2. Buat laporan lengkap ke kepolisian

    Pihak asuransi juga akan meminta surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Oleh karena itu, jika klaim yang diajukan menyangkut kasus kehilangan, segera urus surat laporan kehilangan di kantor polisi.

    Sering kali pihak asuransi juga meminta surat keterangan kecelakaan jika kasus yang dialami merupakan kecelakaan.

    Jadi, agar cara klaim asuransi mobil yang kamu lakukan tepat, upayakan untuk memiliki surat laporan kehilangan atau kecelakaan dari pihak kepolisian.

    3. Jalani survei dari pihak asuransi

    Tentu untuk membuktikan apakah laporan klaim terbukti benar atau tidak, perusahaan asuransi juga akan mengirimkan tim survei.

    Sebisa mungkin, tunggulah survei selesai dilaksanakan sebelum kembali mengendarai mobil yang diasuransikan. 

    Jika klaim diajukan untuk kasus kehilangan, tim survei akan mempelajari berkas-berkas kejadian yang dikirimkan sebelum menyetujui klaim penggantian.  

    4. Isi formulir klaim dengan lengkap

    Pihak asuransi akan meminta kita mengisi formulir klaim sebelum memutuskan menerima atau menolak pengajuan klaim.

    Biasanya formulir klaim juga meminta pelapor memberikan data kronologi kejadian kehilangan atau penyebab kecelakaan.

    Lengkapi formulir dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap dapat berujung pada penolakan klaim yang akan merugikan kita sendiri nantinya.

    Syarat Dokumen Klaim Asuransi Mobil

    Cara klaim asuransi mobil yang tak boleh diabaikan adalah melengkapi dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen syarat klaim asuransi mobil untuk kejadian kehilangan ataupun kecelakaan hampir serupa. 

    Namun, tetap ada sedikit perbedaan di antara keduanya. Berikut ini rincian dokumen klaim yang dibutuhkan untuk tiap-tiap kasus.

    1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena tindak kejahatan.

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung
    1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena tindak kejahatan

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
  • Surat blokir STNK
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
  • Hasil investigasi dari lembaga investigasi independen jika diperlukan
    1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika ada pihak ketiga. Surat ini menjadi jaminan dan peneguh posisi pemegang polis sebagai pihak yang mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
  • Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga. Sering kali, pihak asuransi akan menolak klaim jika pihak ketiga sudah memiliki asuransi mobil.
  • Proses Klaim Asuransi Mobil Berdasarkan Kasusnya

    Proses klaim dan penanganan asuransi mobil berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya. Berikut keterangan proses klaim asuransi mobil untuk masing-masing kasus.

    1. Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan

    Untuk memastikan kebenaran atas klaim yang diajukan, pihak asuransi akan segera melakukan survei.  Ada dua cara yang biasanya dilakukan, yaitu tim survei mendatangi tempat kita untuk melihat kondisi kendaraan secara langsung, atau kitalah yang membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi untuk dicek lebih lanjut.

    Jika klaim diterima, kita akan mendapatkan surat pengantar berupa surat perintah kerja (SPK) untuk melakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan atau bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.

    2. Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga

    Proses yang berlaku hampir sama dengan proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan. Namun, ada satu poin penting yang perlu diingat, yaitu pengajuan klaim dapat ditolak jika kendaraan pihak ketiga telah diasuransikan. 

    Pertimbangannya, tiap-tiap pemilik mobil dapat mengajukan klaim ke asuransinya sendiri. Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan menanggung biaya servis mobil pihak ketiga di bengkel yang telah ditunjuk.

    Sementara untuk klaim perawatan pengemudi, tertanggung perlu menyerahkan seluruh bukti kuitansi asli biaya pengobatan terlebih dahulu sebelum mendapatkan ganti rugi.

    3. Proses klaim asuransi mobil karena pencurian

    Pihak asuransi perlu mempelajari berkas-berkas kejadian begitu klaim asuransi karena pencurian diajukan.  Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan pertanggungan sesuai dengan kesepakatan di dalam polis dalam jangka waktu 30 hari sejak surat persetujuan dikeluarkan.

    Jangan khawatir, pemerintah telah memiliki peraturan yang memastikan pihak asuransi harus membayarkan pertanggungan dalam kurun waktu 30 hari jika tak ingin dikenakan sanksi. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/201627.

    Adapun untuk waktu berapa lama proses klaim asuransi mobil bisa berbeda-beda tergantung dari jenis klaim dan kelengkapan berkas yang kamu berikan. Jika kamu sudah memiliki berkas yang lengkap, maka proses klaim pun akan berlangsung cepat.

    Contoh Surat Klaim Asuransi Mobil

    Untuk bisa mengajukan klaim, pemegang polis harus mengurus pengajuan itu sendiri. Tapi, kalau kamu tidak sempat mengurusnya, bisa juga dititipkan ke orang lain dengan syarat ada surat kuasa.

    Surat kuasa ini diberikan sebagai penanda agar proses klaim asuransi milikmu bisa diwakilkan oleh orang lain. Lantas, bagaimana cara membuat surat kuasa ini? 

    Supaya kamu memiliki gambaran mengenai pembuatan surat kuasa, berikut ini contoh surat kuasa klaim asuransi mobil.

    SURAT KUASA 

     

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama : ……………….

    Alamat : ……………….

    Umur: ……………….

    Hubungan dengan tertanggung: ……………….

    NIK : ……………….

     

    Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri dan Pemilik Polis Asuransi Nomor: ………………., dari Asuransi ………………., atas kendaraan ………………., warna ………………., Nomor Polisi: ………………., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

     

    Dengan ini memberikan kuasa kepada:

    Nama : ……………….

    Alamat : ……………….

    Umur: ……………….

    Hubungan dengan tertanggung: ……………….

    NIK : ……………….

    Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

     

    Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk pengurusan klaim atas kendaraan, mengacu pada Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas Nomor: ………………., yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Sektor ……………….

    Selanjutnya Penerima Kuasa berhak untuk mengajukan klaim, memberikan keterangan, dan menerima klaim serta tanda terimanya. 

    Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat pikiran, rohani dan jasmani, untuk digunakan sebagaimana mestinya. 

     

    Kota/Kabupaten………., Tanggal ………….

     

    (tanda tangan Pemberi Kuasa)                                                     (tanda tangan Penerima Kuasa)

    Memilih Asuransi yang Tepat

    Itu tadi informasi seputar cara klaim, proses, dan harga klaim asuransi mobil. Tonton video di bawah untuk tahu lebih lanjut mengenai asuransi mobil dan tips cara memilihnya.

    Ada dua jenis asuransi mobil yang biasa ditawarkan, yaitu asuransi All Risk dan asuransi asuransi Total Loss Only (TLO).

  • Asuransi All Risk adalah jenis asuransi yang akan memberikan ganti rugi atas risiko sebagian seperti baret, lecet, penyok maupun kerugian total yang nilainya di atas 75 persen dari nilai kendaraan seperti rusak parah atau bahkan hilang karena pencurian.
  • Asuransi TLO adalah asuransi yang hanya menanggung kerugian total saja yang nilainya di atas 75 persen dari nilai kendaraan seperti rusak parah atau bahkan hilang karena pencurian.
  • Tips dari Lifepal! Sebaiknya, ketika memilih asuransi mobil, pastikan untuk memilih jenis yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Asuransi All Risk memang preminya lebih mahal, tapi dipastikan manfaatnya lebih lengkap sehingga kamu bisa mencegah kerugian finansial bahkan akibat kerusakan kecil.

    Ketahui berapa besaran premi asuransi mobil kamu dengan cara mengisi form berikut ini.

    Pertanyaan Seputar Biaya Klaim Asuransi Mobil

    Ya, klaim asuransi mobil dikenakan biaya own risk atau deductible yang jumlahnya mulai dari Rp300 saja. Tujuannya adalah untuk menstabilkan harga premi asuransi mobil.
    Biaya OR asuransi mobil adalah biaya yang harus dibayarkan per kejadian yang diklaim asuransi mobil. Besaran biaya klaim asuransi mobil atau own risk disesuaikan dengan premi yang dibayarkan. Jika premi yang dibayarkan rendah, maka biaya OR yang dibebankan tinggi. Sebagai kisaran umum, biaya own risk per kejadian adalah Rp300 ribu.
    Klaim asuransi mobil untuk polis All Risk dapat dilakukan berkali-kali atau setiap terjadi risiko selama masa pertanggungan asuransi berlangsung.
    Biaya klaim asuransi mobil umumnya adalah Rp300 ribu per kejadian. Namun, besaran biaya klaim asuransi mobil Toyota bergantung pada tipe mobil dan besaran premi yang dibayarkan. Semakin tinggi premi maka semakin rendah biaya klaimnya.
    Biaya klaim asuransi mobil adalah mulai dari Rp300 ribu per kejadian. Namun, besaran biaya klaim asuransi mobil Sinar Mas akan bergantung pada jenis mobil dan besaran premi yang dibayarkan. Semakin tinggi premi maka akan semakin rendah biaya klaimnya.
    Untuk menanggung biaya perbaikan kerusakan sebagian akibat kecelakaan dapat menggunakan asuransi mobil All Risk. Asuransi mobil All Risk memberikan pertanggungan atas risiko sebagian maupun kerugian total.
    Klaim asuransi mobil akan dikenakan biaya deductible atau biaya own risk yang jumlahnya mulai dari Rp300 ribu.
    Ada beberapa kasus di mana klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri tidak bisa diterima misalnya ada banjir kamu tetap berusaha menerjangnya. Kejadian semacam itu tidak bisa mendapatkan klaim. Namun bila tidak sengaja, misalnya sedang parkir kemudian ada ranting pohon besar jatuh, maka masih bisa diterima.