Jangan Sepelekan Fungsi KTP Anak. Ini Manfaat Pentingnya!
Zaman sekarang memiliki kartu identitas sudah menjadi keharusan sebagai keterangan dan informasi diri.
Bagi kita yang sudah dewasa dan memenuhi syarat, wajib memiliki KTP yang sangat berguna untuk berbagai kepentingan seperti membuka rekening bank, mengurus dokumen pernikahan, membuat paspor, dan lain sebagainya. Jadi, kita bisa leluasa dan mudah mengurusnya.
Jika orang dewasa sudah dimudahkan dengan hadirnya KTP, maka bagaimana dengan anak-anak? Apakah ada keharusan bagi mereka untuk memiliki kartu identitas?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak informasi di bawah ini.
Landasan Hukum Perihal Pembuatan KTP Anak
Salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi hak konstitusi warga negaranya adalah membuat program Kartu Identitas Anak (KIA) atau biasa kita sebut KTP Anak. Program ini digagas pada tahun 2016 lalu. Bagaimana dengan payung hukum dan regulasi pembuatan KTP Anak?
Tahun 2019, pembuatan KTP Anak sudah diberlakukan secara bertahap mengingat jumlah anak di Indonesia mencapai 79 juta. Diberlakukan secara bertahap memiliki arti bahwa setiap daerah diberi waktu tertentu untuk memenuhi pembuatan KTP Anak. Hal tersebut bisa kita mempelajari melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
Berikut adalah tahapan pemberlakuan program KTP Anak.
Anak-anak dalam hal ini adalah mereka yang usianya kurang dari 17 tahun serta belum menikah. KTP Anak nantinya akan menjadi identitas resmi mereka sesuai dengan apa yang disampaikan pemerintah melalui undang-undang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten maupun Kota bertanggung jawab untuk menerbitkan KTP Anak. Dengan melakukan hal tersebut, maka pemerintah bisa meningkatkan pelayanan publik dan melindungi warga negaranya. Berbeda dengan orang dewasa, KTP anak dibedakan dalam dua kategori berdasarkan usia, yaitu usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Regulasi lain yang bisa kita pedomi terkait KTP Anak adalah Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
Apa Saja Tujuan dan Manfaat KTP Anak?
Selayaknya KTP orang dewasa, bentuk KTP untuk anak-anak relatif sama. Hal itu sangat memungkinkan kita untuk bisa membawanya ke mana-mana untuk mengurus berbagai macam kepentingan. Jadi, kita tidak perlu repot membawa akta mengingat bentuknya yang berupa lembaran dan tidak boleh dilipat. Wah, efisien sekali, ya?
Masa berlaku KTP Anak adalah sampai anak memiliki kewajiban untuk membuat e-KTP. Dalam rentan waktu tersebut, anak akan dimudahkan dalam berbagai urusan, apalagi saat ini program pemerintah sedang dilakukan secara masif dan ada kemudahan bagi anak yang memiliki KTP tersebut.
Sebagai contoh, potongan harga dalam sektor pendidikan seperti yang ditawarkan oleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), tiket masuk tempat wisata, dan pelayanan kesehatan selayaknya Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun, tidak hanya itu karena masih ada manfaat lainnya yang meliputi:
Syarat Mengurus KTP Anak tanpa Ribet
Untuk anak yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya akta kelahiran. Dalam hal ini, anak masuk dalam kategori usia 0-5 tahun dengan persyaratan sebagai berikut.
Namun bagi anak WNI yang sudah berusia 5 tahun dan belum memiliki KTP Anak, maka syarat pengurusannya sebagai berikut.
Bagi anak Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memiliki KTP Anak pun bisa dilakukan, loh! Ini beberapa persyaratannya.
Mudah Banget! Ini Prosedur Pembuatan KTP Anak
Prosedur pembuatan KTP Anak tertuang dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tata caranya adalah:
Khusus bagi WNA, tata cara pengurusannya dilakukan sebagai berikut.
Nyatanya KTP tidak hanya untuk orang dewasa saja, anak-anak pun kini bisa memilikinya dengan kehadiran KTP Anak atau KIA sebagai bentuk perlindungan pemerintah dan peningkatan pelayanan publik.
Dengan demikian, anak-anak akan mendapatkan kemudahan administrasi atas kebutuhan-kebutuhan terkait. Untuk mengurus KTP Anak, tentu orang tua harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan pemerintah.
Pesan untuk orang tua, jangan ditunda lagi pengurusan KTP untuk anak untuk mengantisipasi pengurusan data kependudukan, prasyarat perawatan BPJS, dan klaim asuransi tertentu. Lalu bagaimana jika akta kelahiran anak hilang? Lebih baik untuk mengurusnya kembali di rumah sakit atau klinik tempat anak dilahirkan.
Sebagaimana anak butuh proteksi kesehatan dan orang tua butuh proteksi keuangan, maka tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan membeli asuransi untuk keluarga. Dalam hal ini, Lifepal menawarkan berbagai produk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan untuk keluarga yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan bujet.Di Lifepal, kita juga bisa memilih layanan asuransi umum terbaik yang sesuai dengan kebutuhan pribadi dan perusahaan, lho! Banyak banget pilihannya! Coba sekarang dan nikmati kemudahannya cuma di Lifepal!